Menuju konten utama

Bagaimana Cara Menghitung THR Belum 1 Tahun? Ini Penjelasannya

Pemerintah telah menetapkan besaran THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun. Ini rumus dan simulasi perhitungannya.

Bagaimana Cara Menghitung THR Belum 1 Tahun? Ini Penjelasannya
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah pekerja akan mendapat tunjangan hari raya 2026 dari pemberi kerja. Bagaimana cara menghitung THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum genap 1 tahun? Simak penjelasan lengkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan aturan tentang pembagian THR 2026 untuk pekerja/buruh swasta beserta skema besarannya. Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut SE Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026, besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Menaker juga mengimbau kepada perusahaan agar membagikan THR secara penuh dan tidak dicicil. Sebab, skema pembayaran THR yang bertahap berpotensi mengurangi daya manfaat THR bagi keluarga pekerja.

“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tutur Yassierli, Selasa (3/3/2026).

Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum 1 Tahun

Mengacu SE Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026, THR 2026 diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja tersebut wajib terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja harian lepas, THR upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Kemudian, pegawai harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka gaji per bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi karyawan borongan atau besaran upah ditetapkan pada hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemerintah juga menetapkan besaran THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun.

Besaran THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun ditentukan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali 1 bulan upah. Kemudian, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih selama terus menerus, maka akan memperoleh THR sebesar 1 kali gaji.

Berikut cara menghitung THR bagi karyawan yang masa kerjanya belum 1 tahun :

Pak Tirto bekerja di perusahaan tembakau sejak 1 Desember 2025. Ia menandatangi perjanjian kerja waktu tertentu dengan perusahaan yang menerangkan kontrak kerja 10 bulan mulai Desember 2025 hingga 1 Oktober 2026 dengan gaji 7 juta per bulan.

Jika lebaran jatuh pada 19 Maret 2026, maka Pak Tirto terhitung telah bekerja selama 3 bulan di perusahaan tersebut. Lantas, bagaimana perhitungan besaran THR yang akan diterima Pak Tirto jika mengacu pada rumus Kemnaker di atas? Simak penjelasannya:

  • Rumus THR Karyawan yang Belum 1 Tahun: (Masa Kerja / 12) × Gaji Bulanan
  • Rumus THR Pak Tirto: (3 / 12) × 7.000.000 = 1.750.000
  • Berdasarkan rumus tersebut, THR yang akan diterima Pak Tirto sebesar 1.750.000
Jika perusahaan telah menetapkan skema pembayaran THR yang besarannya melebihi rumus Kemnaker, maka besaran THR yang dipakai yaitu nominal yang lebih besar.

Dalam aturan pembagian THR, pemerintah juga mengimbau bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Pada poin ke tujuh SE Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026 disebutkan bahwa THR tidak boleh dicicil.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” bunyi SE Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026.

Pembaca dapat mengakses artikel sejenis mengenai THR melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel THR

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2026 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo