tirto.id - Apakah pegawai Koperasi Merah Putih dapat THR 2026? Pertanyaan ini tentunya menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Simak ketentuan dan ulasan lengkapnya. Jika dapat THR, kapan cairnya? Cek aturan lengkapnya.
Pemerintah menargetkan 80 ribu unit Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah indonesia. Program ini dicanangkan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Berdasarkan data terbaru Kementerian Koperasi, progres pembangunan Koperasi Merah Putih telah mencapai 1.000 unit yang selesai dibangun dari target 80 ribu unit per Rabu (18/2/2026). Sementara, per Februari 2026, proses pembangunan Koperasi Merah Putih mencapai hampir 20 ribu unit, dengan progres fisik rata-rata mencapai 20 persen.
“Asumsinya kalau sekarang 20 persen, pada Mei nanti sudah selesai 100 persen dibangun (20 ribu unit),” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dikutip dari Antaranews, Rabu (18/2/2026).
Sebagai unit bisnis yang berkekuatan hukum, koperasi memiliki pembukuan angaran dan pendapatan yang transparan dan akuntabel. Pendapatan tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan anggota. Menjelang lebaran 2026, sejumlah pegawai hingga anggota Koperasi Merah Putih apakah mendapatkan THR? Ini ulasannya.
Ketentuan THR 2026 Pegawai Koperasi Merah Putih
Meski belum beroperasi secara keseluruhan, beberapa Koperasi Merah Putih telah menjalankan unit bisnis. Misalnya Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Gedawang, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.
Mengutip laman resmi jatengprov.go.id, Koperasi Merah Putih Gedawang, Banyumanik, meraup omzet sebanyak Rp48 juta, walaupun baru beroperasi sekitar 1,5 bulan pada Agustus 2025.
Omzet tersebut berasal dari gerai sembako, penjualan gas elpiji, es teh jumbo, dan angkringan, yang dikembangkan oleh koperasi itu. Omzet tersebut tak lepas dari kinerja pegawai koperasi yang bertugas.
Secara umum, operasional Koperasi Merah Putih dilakukan oleh pengurus, pengawas, dan pengelola yang bertugas. Dalam hal ini, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
Sebagai badan usaha yang memiliki kekuatan hukum, Koperasi Merah Putih memiliki otonomi internal melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dengan begitu, ketentuan terkait pembagian THR kepada pegawai atau anggota Koperasi Merah Putih dapat dicek melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan internal koperasi.
Beberapa koperasi mengalokasikan dana untuk program THR dari hasil usaha koperasi (SHU), dana sosial, atau pos pembiayaan khusus yang telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).
Kemudian, mekanisme penyaluran THR dilakukan secara transparan dan adil, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta memperhatikan asas keadilan bagi seluruh anggota.

Sementara itu, THR untuk pegawai koperasi bisa merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan diberikan berdasarkan masa kerja dan gaji pokok. Hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Khusus THR lebaran 2026, pemerintah mengaturnya dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan SE tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran 2026 (H-7). Mengingat Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran adalah sekitar tanggal 13 atau 14 Maret 2026. Pemerintah juga menetapkan pembayaran harus dilakukan secara penuh (100%) dan tidak boleh dicicil.
Adapun besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja pegawai. Pegawai dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Pegawai dengan masa kerja kurang dari setahun, mendapat THR yang besarannya dihitung secara proporsional.
Sementara, pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja sudah 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
Jika aturan internal koperasi memberikan nilai THR yang lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka aturan yang digunakan yaitu aturan yang lebih menguntungkan pegawai.
Pembaca dapat mengakses artikel sejenis mengenai THR melalui tautan berikut ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id


































