tirto.id - Menjelang lebaran 2026, sejumlah pegawai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Lantas, apakah pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan relawan Makan Bergizi Grati (MBG) dapat THR lebaran 2026? Cek ketentuannya.
THR merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam peraturan tersebut disejalaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Tujuannya, agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan yang meningkat menjelang hari raya. Di tengah berjalannya program MBG, perbincangan tentang THR pegawai SPPG dan relawan MBG juga menyita perhatian masyarakat.
Ketentuan THR Lebaran 2026 bagi Pegawai SPPG & Relawan MBG
Program MBG berada di bawah tanggung jawab Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam menjalankan program tersebut, BGN melibatkan berbagai pihak untuk menyukseskannya, termasuk pegawai yang bertugas di Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan per Kamis (29/1/2026), jumlah SPPG di Indonesia telah mencapai 22.091 unit dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 924.424 orang.
Selain itu, pemerintah juga telah merekrut Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 32.000 formasi untuk mengisi jabatan Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang ditempatkan di SPPG berbagai daerah.
Di tengah bulan Ramadhan, Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan bahwa pegawai SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan, dikutip dari Antaranews, Kamis (29/1/2026).
Di Indonesia, pembagian THR bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diperbarui setiap tahun. Berdasarkan edisi 2025, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Apara Tur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Aparatur negara dalam PP tersebut mencakup PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. kemudian, setiap ASN yang bekerja di SPPG akan menerima THR sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing. Besaran THR ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan), serta tunjangan kinerja).
Namun, belum ada keterangan resmi tentang status pemberian THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN, termasuk tenaga non-ASN yang terlibat dalam operasional layanan MBG. Tak hanya itu, skema pemberian THR bagi relawan MBG dan pegawai SPPG non ASN belum dirinci secara resmi.
Meski begitu, pemberian THR bagi pegawai Non-ASN di SPPG bergantung pada beberapa aspek. Misalnya, dokumen kontrak kerja. Dalam kontrak kerja apakah disebutkan adanya tunjangan hari raya atau bonus tahunan atau tidak.
Selain itu, anggaran internal masing-masing unit SPPG bisa saja berpengaruh pada pemberian THR. Jika operasional SPPG dikelola melalui kemitraan, maka kebijakan pemberi kerja dapat berlaku untuk menentukan pemberian THR.
Pembaca dapat mengakses artikel sejenis mengenai THR melalui tautan berikut ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































