tirto.id - Informasi ganjil genap mudik Lebaran 2026 sudah dirilis resmi oleh pemerintah. Peraturan ganjil genap ini disampaikan berlandaskan Surat Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan.
Penjelasan tentang peraturan ganjil genap untuk mudik Lebaran tahun ini akan memudahkan masyarakat yang akan melaksanakan agenda tahunan pulang ke kampung halaman saat Lebaran. Tentunya segala persiapan perlu direncakan matang-matang supaya perjalanan lancar dan aman.
Begitu pula dengan urusan transportasi sepanjang perjalanan mudik. Masyarakat perlu mencermati bagaimana aturan ganjil genap mudik Lebaran tahun ini supaya tak menyalahi peraturan.
Lantas, seperti apa aturan ganjil genap mudik Lebaran 2026 menurut SKB Kemenhub? Simak penjelasan aturan ganjil genap mudik Lebaran di artikel ini.
Penjelasan SKB Kemenhub
Aturan ganjil genap dalam rangkaian perjalanan mudik tahun ini ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri).
Penetapan aturan ganjil genap dituangkan dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.
Regulasi aturan ini diperlukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026.
Sistem Ganjil-Genap Mudik Tahun 2026
Sistem ganjil genap akan ditetapkan dalam mudik Lebaran tahun ini. Berbagai ketentuan terkait peraturan sistem ganjil genap perlu dicermati oleh masyarakat.
Melansir laman Kemensetneg, berikut informasi penting terkait penerapan sistem ganjil genap mudik tahun ini:
1. Arus Mudik
Sistem ganjil genap mudik tahun ini berlaku pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai dengan Semarang-Batang KM 414 dan tol Tangerang-Merak KM 31 sampai dengan KM 98. Penerapan aturan ganjil genap berlaku selama Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.2. Arus Balik
Sistem ganjil genap mudik tahun ini berlaku pada ruas jalan tol Semarang-Batang KM 414 sampai dengan Jakarta-Cikampek KM 47 dan tol Tangerang-Merak KM 98 sampai dengan KM 31. Masa berlaku sistem ini ialah pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk sejumlah kendaraan, di antaranya pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan operasional pengelola jalan tol.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id




































