Menuju konten utama

Info Juknis THR Lebaran 2026 dan Bedanya dengan 2025

Kemenkeu berencana sederhanakan PMK Juknis THR dan Gaji 13 2026. Berikut update informasi terkait juknis THR dan perbedaannya dengan Juknis THR 2025.

Info Juknis THR Lebaran 2026 dan Bedanya dengan 2025
ilustrasi uang THR. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan skema baru dalam penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (G13) untuk tahun anggaran 2026.

Merujuk foto dokumen sistematika Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) Juknis THR dan G13 terbaru, terdapat perubahan mendasar yang membedakan mekanisme tahun ini dengan tahun sebelumnya, terkhusus pada penyederhanaan jumlah pasal.

Berikut info perbedaan RPMK Juknis THR Lebaran 2026 dari Kementerian Keuangan dengan PMK Juknis THR Lebaran tahun-tahun sebelumnya.

Perbedaan Juknis THR 2026 vs 2025

Perbedaan utama dalam regulasi juknis THR 2026 terletak pada struktur Bab II.

Jika pada Bab II PMK Juknis THR dan G13 tahun 2025 terdiri dari rincian panjang, mulai dari Pasal 2 sampai Pasal 18 (total 17 pasal), maka pada aturan terbaru Bab II dipangkas drastis menjadi hanya 1 pasal saja, sesuai publikasi dokumen RPMK Juknis THR dan G13.

Perubahan ini dilakukan untuk menormakan PMK tersebut agar bersifat longlasting atau berlaku jangka panjang.

Alhasil, peraturan di Bab II tidak perlu lagi dirombak setiap tahun, melainkan cukup menjadi wadah regulasi tetap yang merujuk pada aturan di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan G13.

Dalam skema longlasting ini, isi PMK terkait rincian penerima, komponen, besaran, dan waktu pembayaran tidak lagi ditulis secara mandiri di Bab II oleh Kementerian Keuangan.

Ketentuan tersebut bakal dilaksanakan dengan cara menyalin persis atau disamakan dengan isi PP mengenai pemberian THR dan Gaji 13 yang dterbit pada tahun berkenaan.

Hal ini berarti, untuk pelaksanaan tahun 2026, Juknis dalam PMK akan secara otomatis mengikuti rincian yang tertuang dalam PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026.

Adapun sampai saat, ini presiden belum mengumumkan PP tersebut.

Ringkasan Struktur Juknis THR 2026 Berdasar Jumlah Pasal

RANCANGAN PMK DJPP

DJPP Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas. FOTO/djpp.kemenkum.go.id

Masih berdasar dokumen yang sama, sistematika RPMK THR dan G13 kini lebih ringkas dengan total 5 BAB dan 13 Pasal. Berikut rincian pembagian pasalnya:

  • BAB I: Ketentuan Umum (1 Pasal)

    Berisi definisi istilah-istilah teknis seperti Hari Raya, SPM-LS, SP2D, hingga peran KPPN dalam proses pencairan.

  • BAB II: Pemberian THR dan Gaji 13 (1 Pasal)

    Bab ini mengalami penyederhanaan paling signifikan (dari 17 pasal dalam PMK juknis tahun lalu, dan rencananya tahun ini diubah menjadi 1 pasal). Isinya merujuk langsung ke PP tahun berkenaan.

  • BAB III: Tata Cara Pembayaran (8 Pasal)

    Merupakan bab dengan pasal terbanyak yang mengatur mekanisme teknis, mulai dari pembebanan DIPA, penerbitan SPM, sampai teknis pembayaran melalui PT Taspen dan PT Asabri.

  • BAB IV: Pengendalian Internal (1 Pasal)

    Mengatur tentang fungsi pengawasan dan pengendalian di tingkat kementerian atau lembaga masing-masing.

  • BAB V: Ketentuan Penutup (2 Pasal)

    Berisi pencabutan aturan lama dan penentuan tanggal mulai berlakunya peraturan baru ini.

Isi Bab II PMK Juknis THR dan G13 Tahun 2025

Sebagai gambaran untuk Anda, merujuk PMK Juknis THR dan G13 Tahun 2025 (sebelum penyederhanaan menjadi 1 pasal), Bab II mengatur rincian teknis sebagai berikut:

  • Subjek Penerima (Pasal 2-6)

    Daftar lengkap siapa saja yang berhak, mulai dari Aparatur Negara (PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara), Pensiunan, Penerima Pensiun, hingga Penerima Tunjangan.

  • Syarat Pegawai Non-ASN (Pasal 7)

    Kriteria bagi tenaga honorer/kontrak agar bisa menerima THR, seperti masa kerja minimal 1 tahun dan sumber gaji dari APBN.

  • Pengecualian (Pasal 8)

    Ketentuan bagi pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan (tidak dapat THR).

  • Komponen Penghasilan (Pasal 9-12)

    Rincian apa saja yang masuk dalam hitungan THR, seperti Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan Kinerja (Tukin).

  • Tunjangan yang Tidak Termasuk (Pasal 13)

    Daftar tunjangan yang tidak boleh dimasukkan dalam komponen THR, seperti insentif kinerja, tunjangan bahaya, tunjangan wilayah terpencil, dsb.

  • Jadwal Pembayaran (Pasal 14-15)

    THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Lebaran (berdasar komponen Februari), dan Gaji 13 dibayar mulai Juni (berdasar komponen Mei).

  • Pajak & Iuran (Pasal 16)

    Penegasan bahwa tidak ada potongan iuran, dan pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah.

  • Aturan Penerimaan Ganda (Pasal 17-18)

    Larangan menerima lebih dari satu THR/Gaji 13 bagi yang memiliki jabatan ganda, kecuali bagi penerima pensiun janda/duda.

Jika RPMK THR dan G13 disetujui, nantinya bahasan di BAB II di atas akan secara otomatis diubah jadi 1 pasal dan langsung mengacu ke PP THR dan Gaji 13 tahun ini (belum diumumkan).

Terkait dengan THR 2026 dan gaji ketiga belas, Kementerian Hukum menggelar Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Pada Senin (23/2/2026) secara virtual.

Dalam forum tersebut, Kementerian Keuangan selaku pemrakarsa memaparkan pokok-pokok pengaturan dalam RPMK, yang mencakup ekanisme pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara secara langsung kepada penerima maupun melalui bendahara pengeluaran.

Ada juga tata cara penerbitan SPM-LS dan SP2D, pengaturan khusus bagi satuan kerja Badan Layanan Umum, Kementerian Pertahanan dan TNI, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Selanjutnya mekanisme pembayaran melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) serta ketentuan pengendalian internal oleh masing-masing kementerian atau lembaga.

[Update] Link Download Juknis THR 2026 PDF

Update, per 4 Maret 2026, Pemerintah resmi merilis Petunjuk Teknis (Juknis) THR 2026 yang tertuang dalam PMK 13 TAHUN 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berikut link download Juknis THR 2026:

Link Juknis THR 2026 PMK 13 TAHUN 2026 PDF

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora