Menuju konten utama

Link SE THR 2026 Kemnaker untuk Buruh/Pekerja di Perusahaan

Surat Edaran tentang THR 2026 sudah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Cek informasi SE THR di artikel ini.

Link SE THR 2026 Kemnaker untuk Buruh/Pekerja di Perusahaan
THR Lebaran 2026. ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Surat Edaran Tunjangan Hari Raya (SE THR) Kementerian Ketenagakerjaan untuk buruh/pekerja di perusahaan sudah dirilis tertanggal 2 Maret 2026.

Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa pemberian THR Karyawan 2026 adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Penerapan kebijakan ini memiliki tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial bagi kelompok pekerja dan keluarganya untuk menyambut Hari Raya. Tunjangan Hari Raya atau THR tak hanya diberikan pada karyawan tetap, tetapi juga meliputi kelompok pekerja yang lebih luas.

Lantas, seperti apa penjelasan SE THR Kemnaker untuk buruh/pekerja di perusahaan? Simak penjelasan dan linknya di artikel ini.

Link SE THR 2026 Kemnaker untuk Buruh/Pekerja di Perusahaan

Menteri Ketenagakerjaan menekankan kepara para pemilik perusahaan untuk memberi Tunjangan Hari Raya atau THR pada para pekerja. Melansir laman resmi Setneg, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Pemberian THR menjadi kewajiban perusahaan kepada para pekerja. Perlu dipahami baik-baik pula bahwa perusahaan wajib memberikan THR secara penuh alias tidak boleh dicicil.

Sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.

THR Keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang sudah memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun bagi para pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, pemberian THR senilai dengan satu bulan upah. Sementara itu, para pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja menurut perjanjian kerja harian lepas, pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka besaran upahnya dihitung menurut rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya Keagamaan.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Untuk memahami lebih detail terkait SE THR Kemnaker untuk para pekerja atau buruh, silakan baca dan pelajari SE THR langsung dari dokumennya dengan mengakses tautan di bawah:

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora