tirto.id - Apakah driver Shopee Food dapat THR 2026? Pertanyaan ini tentunya menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat menjalang lebaran. Simak penjelasan lengkapnya.
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/Hk.04.00/Iii/2026 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Berdasarkan SE tersebut, pengemudi dan kurir online akan mendapatkan THR yang bernama Bantuan Hari Raya (BHR). Dalam skema pemerintah, pengemudi dan kurir online akan memperoleh BHR berupa uang tunai paling sedikit 25 persen dari penghasilan rata-rata bulanan. Jumlah tersebut naik 5 persen dibanding BHR tahun 2026.
Secara umum, driver Shopee Food termasuk dalam kategori kurir pada layanan angkut berbasis aplikasi yang berfokus pada mengantar makanan (delivery).
Apakah Driver Shopee Food Dapat THR 2026?
Hingga Rabu, 4 Maret 2026, belum ada informasi resmi terkait THR 2025 atau BHR untuk mitra driver Shopee Food dari perusahaan aplikator Shopee. Sama seperti driver Grab atau Gojek, pengemudi Shopee Food berstatus sebagai mitra, bukan karyawan tetap. Mereka menggunakan kendaraan pribadi dan bekerja dengan sistem bagi hasil serta insentif.
Driver Shopee Food dapat memantau perkembangan informasi terbaru mengenai THR 2026 melalui akun resmi Shoppe. Apabila ada update resmi mengenai THR 2026, driver bisa jadi akan mendapat notifikasi terkait hal tersebut. Skema dan mekanisme pencairan BHR sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan transportasi online.
Menurut SE Menaker M/4/Hk.04.00/Iii/2026, pemberian BHR kepada bersifat imbauan. Artinya, imbauan tersebut bukan kebijakan yang mengikat bagi aplikator. Kendati begitu, Menaker dalam keterangannya menjelaskan bahwa BHR yang diberikan aplikator kepada mitra bagian dari wujud kepedulian dan pendorong produktivitas.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan,” tulis Menaker Yassierli dalam pembuka SE Menaker M/4/Hk.04.00/Iii/2026.
Dalam SE tersebut dijelaskan secraa rinci bahwa BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Kemudian, BHR 2026 diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 (dua belas) bulan terakhir. Dalam pembagian BHR, perusahaan aplikasi diimbau untuk transparan dalam perhitungan besaran BHR kepada pengemudi dan kurir online.
Menaker juga memebri jangka waktu pembagian BHR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Н. Tak hanya itu, pemberian BHR 202 tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Dalam SE tersebut, Menaker juga mengimbau agar aplikator terkait memberi BHR kepada mitra sesuai ketentuan yang ada. Adapun waktu pembagian BHR diimbau agar lebih awal dari batas akhir.
Selanjutnya, Menaker menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan agar mengupayakan dan memantau pelaksanaan.
Pembaca dapat mengakses artikel sejenis mengenai THR melalui tautan berikut ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































