tirto.id - Link Surat Edaran Bonus Hari Raya (BHR) 2026 Kemnaker untuk kurir dan ojol bisa dipelajari dan dicermati setiap poin peraturannya. Penerapan SE Kemnaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 terkait bonus ini akan menjadi panduan utama perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya untuk para pekerja.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR dan bonus hari raya atau BHR 1447 Hijriah/2026. Kebijakan THR dan BHR ini menjadi upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain para pekerja di sektor formal, kelompok pekerja kurir dan ojol pun memiliki hak untuk mendapatkan THR dan BHR. Upaya ini diwujudkan dengan dorongan dari pemerintah kepada aplikator transportasi.
Pemerintah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR tahun 2026. Penyaluran THR dan BHR ini ditujukan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar atau meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Lantas, seperti apa penjelasan THR Kemnaker untuk kurir dan ojol? Simak penjelasannya di artikel ini.
Ketentuan Bonus Lebaran Ojol dan Kurir 2026 Menurut SE Kemnaker
BHR ojol dan kurir 2026 diberikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
- BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
- Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.
- BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Н.
- Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Link SE THR 2026 Kemnaker untuk Kurir dan Ojol
Penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 Idulfitri. Berikut link Surat Edaran Kemnaker BHR Ojol dan Kurir Lebaran 2026:
Selain informasi tentang BHR kurir dan ojol, pemerintah juga menetapkan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya (SE THR) Kementerian Ketenagakerjaan untuk buruh/pekerja.Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 sebelumnya. Paket ini mencakup kebijakan diskon transportasi, work from anywhere atau WFA, dan bantuan pangan. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun non-APBN.
Bantuan ini diberikan pemerintah ketika menjelang Lebaran dalam bantuan pangan dengan nilai Rp14,09 triliun. Program bantuan ini diwujudkan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga (penerima manfaat).
Pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Penjelasan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id




































