tirto.id - Menjelang Lebaran 2026, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Lantas, apakah THR 2026 boleh dicicil atau tidak? Simak aturan lengkapnya.
THR Lebaran 2026 merupakan tunjangan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemerintah kepada pekerja/aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Pembagian THR 2026 telah diatur dalam regulasi pemerintah, termasuk skema perhitungan, batas waktu, hingga aduan bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi.
THR dibayarkan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan agama pekerja. Pemberian THR bagian dari apresiasi kinerja dan kepedulian perusahaan di tengah kebutuhan yang meningkat menjelang hari raya.
Berdasarkan kalender tahun 2026, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau periode pencairan THR berlangsung sepanjang bulan Maret 2026.
Apakah THR 2026 Boleh Dicicil atau Tidak?
Pemerintah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mengatur pencairan THR 2026 di berbagai sektor. Salah satunya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, Menaker juga menerbitkan SE No. M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Berikutnya, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Meski memiliki regulasi yang berbeda pada tiap sektor pekerjaan, Menaker menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Sebab, skema pembayaran THR yang bertahap berpotensi mengurangi daya manfaat THR bagi keluarga pekerja.
“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tutur Yassierli, Selasa (3/3/2026).
Perusahaan swasta wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran, sekitar tanggal 13-14 Maret 2026. Meski begitu, perusahaan diimbau membayar lebih awal dan dilarang mencicil.
Dalam skema pemerintah, pengemudi dan kurir online akan memperoleh Bantuan Hari Raya (BHR) berupa uang tunai paling sedikit 25 persen dari penghasilan rata-rata bulanan. Jumlah tersebut naik 5 persen dibanding BHR tahun 2026.
BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Perusahaan aplikasi diimbau untuk transparan dalam perhitungan besaran BHR kepada pengemudi dan kurir online. Pemberian BHR 202 tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Bagi ASN/PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, proses pencairan THR 2026 sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dan ditargetkan selesai pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Adapun komponen THR ASN dan pensiunan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan sebagian tunjangan kinerja.
Dalam mengawasi pencairan THR, pemerintah membuka Posko THR 2026 baik secara fisik maupun daring melalui situs resmi Kemnaker untuk melaporkan perusahaan yang tidak patuh.
Pembaca dapat mengakses artikel sejenis mengenai THR melalui tautan berikut ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id



































