tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Juknis THR dan Gaji 13 2026 pada Rabu, 4 Maret 2026. Berikut informasi pembaruan juknis THR tersebut disertai link download-nya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (G13) Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi dasar hukum utama pencairan dana bagi seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Merujuk dokumen di laman JDIH Kemenkeu, terbitnya PMK 13/2026 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan terbaru ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dengan sistematika lebih ringkas sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi dan standarisasi peraturan jangka panjang.
Mekanisme Ruang Lingkup Baru pada Bab II Juknis THR dan G13
Dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026, terdapat perubahan mendasar pada struktur pasal, khususnya pada Bab II.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya rincian mengenai daftar penerima dan komponen gaji dijabarkan secara detail dalam belasan pasal, aturan tersebut kini dipangkas menjadi satu pasal saja, yakni Pasal 2.
Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait.
Dengan mekanisme ini, PMK berperan sebagai juknis administratif yang merujuk langsung pada ketetapan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Hanya saja, hingga artikel ini terbit, PP Nomor 9 Tahun 2026 yang dimaksud belum diumumkan oleh pemerintah.
Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Aplikasi Gaji Web
Pemerintah mengatur secara ketat tata cara pembayaran melalui Bab III. Pasal 3 menyebutkan bahwa pembayaran THR dan Gaji 13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing.
Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induknya.
Sesuai Pasal 4, seluruh pembayaran THR dan Gaji 13 wajib diberikan dalam bentuk uang. Mekanisme pencairannya dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) ke rekening masing-masing penerima.
Adapun dalam kondisi tertentu di mana pembayaran langsung tidak dapat dilaksanakan, Pasal 5 ayat (2) memperbolehkan mekanisme melalui bendahara pengeluaran.
Modernisasi administrasi juga ditekankan pada Pasal 6, di mana perhitungan pembayaran wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Pemakaian aplikasi berbasis desktop hanya dibolehkan apabila perhitungan berbasis web tidak dapat dilakukan.
Selain itu, penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk THR dan Gaji 13 harus dibuat secara tersendiri dan terpisah dari gaji bulanan rutin.
Ketentuan Khusus THR BLU dan Pensiunan
Bagi satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU), Pasal 7 mengatur bahwa pembayaran yang bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipertanggungjawabkan melalui mekanisme surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU. Proses ini juga dilakukan secara terpisah dari pertanggungjawaban belanja lainnya.
Untuk kategori Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, pembayaran dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Kedua instansi tersebut harus menyampaikan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling cepat satu hari kerja sebelum tanggal pertama pembayaran dimulai.
Ketentuan waktu pembayaran merujuk pada jadwal yang ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kewajiban Penyetoran Sisa Dana dan Pengendalian Internal
Pemerintah juga mengatur efisiensi anggaran melalui Pasal 8. Apabila terdapat sisa dana setelah proses pembayaran melalui bendahara pengeluaran selesai, bendahara wajib menyetor kembali sisa tersebut ke kas negara.
Penyetoran dilakukan secara elektronik dan dipisah antara sisa dana THR dengan sisa dana Gaji 13.
Terkait mutasi pegawai, Pasal 9 mewajibkan adanya keterangan pada Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) mengenai status pembayaran THR dan Gaji 13.
Jika pegawai pindah sebelum pembayaran dilakukan, instansi tujuan bertanggung jawab untuk membayar berdasar data pada SKPP tersebut.
Sebagai penutup, Pasal 11 mewajibkan setiap Menteri atau Pimpinan Lembaga untuk menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran guna memastikan dana tersalur tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Link Download Juknis THR dan Gaji 13 2026 PMK Kemenkeu
Link download dokumen fisik aturan ini dapat diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian Keuangan dan Berita Negara Republik Indonesia sebagai rujukan teknis bagi bendahara satuan kerja dan seluruh Aparatur Sipil Negara.
Berikut link download Juknis THR dan Gaji 13 2026 dari Kemenkeu:
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id





































