tirto.id - Menjelang Idul Fitri 2026, para karyawan swasta juga berhak menerima tunjangan hari raya (THR). Simak penjelasan apakah THR yang diperoleh akan dikenai pajak atau bisa tetap full.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Hal ini dapat bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mendekati Idul Fitri dan meningkatkan daya beli.
Namun, pemberian THR ini tidak lepas dari pajak, khususnya THR bagi karyawan swasta. Sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal, sempat mendesak agar THR tidak dikenai potongan pajak penghasilan atau PPh 21. Hal ini karena, menurutnya, pemotongan pajak atas THR sangat memberatkan para pekerja.
“Kami mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya THR tidak dipotong pajak PPh 21, pajak penghasilan 21. Dan kenapa dipotong pajak, selain THR itu habis untuk ongkos dan pulang kampung, THR itu biasanya digabung pembayarannya oleh perusahaan bersama gaji sehingga pendapatan penghasilan itu menjadi besar,” kata Said (24/2/2026).
Apakah THR Swasta Lebaran 2026 Kena Pajak?
Mengenai pajak THR untuk karyawan swasta pada Lebaran tahun 2026 ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjelaskannya. DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas THR itu bertujuan agar menghindari potongan pajak pada akhir tahun (Desember) nanti.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Asral, mengatakan bahwa pemotongan PPh atas THR itu adalah salah satu bentuk penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang telah berlangsung sejak 2025.
Yon Asral juga menjelaskan, kebijakan itu bukan memberikan beban pajak baru, melainkan menggeser perilaku pembayaran pajak. Sehingga, pembayaran pajak bisa menjadi lebih terdistribusi di tiap bulan sepanjang tahun pajak.
“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” jelas Yon Asral, dikutip dari Antara (6/3/2026).
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pungutan PPh 21 atas THR yang diterima karyawan dengan gaji di bawah ambang PTKP menjadi dimungkinkan dengan mekanisme TER.
Hal tersebut karena pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto (penghasilan teratur dan tidak teratur) yang diterima pegawai pada masa ketika THR dibayarkan, yaitu gabungan gaji dan THR.
Lebih lanjut, dengan adanya gabungan gaji dan THR yang diterima dalam bulan yang sama, terjadi potongan pajak yang lebih besar. Hal ini karena penghasilan bruto pegawai pada bulan tersebut juga lebih besar.
“Terkait pertanyaan apakah benar jika gaji dan THR diterima pada bulan yang sama maka potongan pajaknya menjadi lebih besar, dapat dijelaskan bahwa jumlah potongan pajak pada bulan tersebut dapat terlihat lebih besar karena penghasilan bruto pegawai pada bulan tersebut juga lebih besar,” terang Inge (4/3/2026).
Apakah THR Karyawan Swasta Lebaran 2026 Bisa Tetap Full?
Adanya potongan PPh 21 atas THR ini tak lepas dari kritik dan protes sejumlah kalangan. Bukan tanpa alasan, potongan pajak ini berlaku untuk karyawan swasta dan tidak pada ASN, TNI, dan Polri.
Namun, melansir Antara (5/3/2026), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa di sektor swasta juga terdapat fasilitas tunjangan pajak PPh 21. Pajak tersebut ditanggung oleh pemberi kerja yang biayanya bisa dikurangkan.
Artinya, karyawan bisa menerima gaji dan THR secara full jika perusahaan memiliki kebijakan menanggung PPh Pasal 21 karyawan. Hal ini dijelaskan dalam salah satu unggahan akun Instagram resmi @ditjenpajakri (5/3/2026).
“Karyawan bisa menikmati gaji dan THR utuh jika perusahaan memiliki kebijakan menanggung PPh Pasal 21 karyawan dengan skema penghitungan gross up,” keterangan dalam gambar unggahan tersebut.
Kebijakan ini juga memberikan untung bagi perusahaan, meskipun jika PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan, biaya yang dikeluarkan semakin tinggi. Disebut untung karena biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible). Ini tentunya sepanjang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai THR melalui tautan ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id

































