Menuju konten utama

Berapa Besaran THR Ojol 2026, Kapan Cair, & Tanggal Berapa?

Ketahui kapan pencairan THR ojol 2026 beserta informasi besarannya.

Berapa Besaran THR Ojol 2026, Kapan Cair, & Tanggal Berapa?
ilustrasi thr ojol. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Para pengemudi ojek online (ojol) turut menerima THR menjelang Idul Fitri 1447 H/2026. Simak besaran THR ojol dan kapan pencairannya tahun 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan kebijakan mengenai Bonus Hari Raya (BHR) untuk ojol. Ini menjadi upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kemnaker lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemnaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Tak hanya itu, pemberian BHR ini juga sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. Kemudian, hal ini juga sebagai upaya untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online.

Setidaknya, penyaluran BHR pada tahun 2026 ditujukan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi langganan. BHR ojol diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Lalu, kapan BHR atau THR ojol tahun 2026 ini cair? Simak penjelasannya beserta informasi besarannya.

Kapan THR Ojol 2026 Cair?

Berdasarkan SE Kemnaker Nomor M/4/HK/04.00/III/2026, BHR keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Namun, 1 Syawal 1447 H atau Idul Fitri 2026 belum ditentukan.

Jika mengacu pada SKB 3 Menteri, libur nasional dalam memperingati Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada 21-22 Maret 2026. Artinya, kemungkinan besar Lebaran 2026 bertepatan dengan 21 atau 22 Maret 2026.

Dengan demikian, paling lambat BHR atau THR ojol tahun 2026 ini cair pada 7 hari sebelum 21 Maret 2026, yakni sekitar tanggal 14 Maret 2026. Para pengemudi dan kurir ojol yang berhak mendapatkan BHR dapat melakukan pengecekan masing-masing.

Besaran THR Ojol 2026

Mengacu pada SE Kemnaker, BHR Kegamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Dalam surat edaran tersebut juga perusahaan aplikasi diimbau agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online.

Di samping itu, Menteri Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa para aplikator telah menyiapkan anggaran senilai Rp220 miliar untuk BHR ojol tahun 2026 ini. Dengan begitu, setiap mitra kemungkinan akan mengantongi BHR mulai dari Rp150 ribu hingga Rp500 ribu.

Airlangga menyebut rincian besaran BHR ojol tersebut. Mitra pengemudi kendaraan roda 2 dapat memperoleh BHR paling tidak Rp150 ribu, sedangkan mitra pengemudi roda 4 mendapatkan Rp200–500 ribu.

“Pengemudi aktif itu rata-rata bisa dapat Rp150.000 roda dua, roda 4 bisa dari Rp500.000,” kata Airlangga, Selasa (3/3/2026).

Angka sebesar Rp220 miliar untuk BHR ojol tahun 2026 ini berasal dari delapan aplikator. Jumlahnya lebih tinggi atau mencapai dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp105–110 miliar.

Tahun ini, setiap aplikator, seperti GoTo dan Grab, menyediakan anggaran BHR sebesar Rp100–110 miliar untuk para mitra pengemudi dan kurir. Di sisi lain, enam aplikator lainnya, termasuk Maxim dan InDriver, menganggarkan sekitar Rp100–110 miliar.

Kemudian, Airlangga turut membeberkan jumlah penerima BHR ojol tahun 2026. Misalnya, Maxim memberikan BHR kepada 51.000 mitra, sedangkan InDriver terdapat sekitar 500-an mitra.

“Maxim juga memberikan kepada 51.000 mitra sebagai penerima BHR, tahun lalu 1.000 mitra. Jadi, Maxim meningkatnya juga besar 51.000. Kemudian, InDriver juga memberikan (BHR kepada) sekitar 500-an (mitra),” jelas Airlangga.

Pembaca dapat mengakses artikel mengenai THR ojol melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel THR Ojol

Baca juga artikel terkait THR OJOL atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo