tirto.id - Kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 yang tak hanya menyeret nama Nadiem Makarim, tapi juga menempatkan Google di pusaran sorotan perkara, dinilai dapat berimbas buruk pada iklim investasi Indonesia.
Sejak proses penegakan hukum bergulir pada Mei 2025, penyidik menduga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu menerima aliran keuntungan melalui investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), perusahaan yang ia dirikan sebelum masuk kabinet. Investasi tersebut dikaitkan dengan keputusan kementerian yang meloloskan Chromebook sebagai satu-satunya perangkat dalam program digitalisasi sekolah.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat pengadaan tersebut mencapai Rp2,1 triliun--berdasarkan perhitungan BPKP. Nadiem sendiri didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar.
Sebagai perusahaan multinasional yang tunduk pada yurisdiksi hukum Amerika Serikat, Google tentu tak tinggal diam. Sebabnya jelas: keuntungan yang didakwakan kepada Nadiem berpotensi dipandang sebagai bentuk suap—sebuah pelanggaran serius di bawah rezim hukum Amerika Serikat.
Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) secara tegas melarang perusahaan AS memberikan imbalan kepada pejabat asing untuk memengaruhi kebijakan. Pelanggarannya dapat berujung pada sanksi finansial besar, pengawasan ketat, bahkan pemenjaraan eksekutif.
Itu sebabnya, dalam keterangan resminya pekan lalu, Google memberikan klarifikasi dan bantahan untuk menepis syakwasangka dalam perkara Chromebook.

Perusahaan menegaskan tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kemendikbudristek sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google, termasuk laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dipakai dalam pengadaan Program Digitalisasi Pendidikan.
"Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apapun dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama kami dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan kami," demikian kutipan pernyataan tersebut, Minggu (11/1/2026).
Google juga membantah bahwa dana investasi mereka ke PT AKAB sebesar Rp809 miliar merupakan bentuk suap. Alasannya, investasi tersebut dilakukan sebelum Nadiem menduduki jabatan menteri.
"Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan," ungkap Google.
Bagi Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik, Laksamana Sukardi, perkara ini justru membuka persoalan yang lebih mengkhawatirkan. Ia melihat adanya kecenderungan sistematis yang berpotensi menggerogoti kualitas negara hukum: kriminalisasi kebijakan publik.
Menurut Sukardi, negara kian rajin menghukum keputusan, bukan kejahatan. Pola ini, kata dia, tak hanya tampak dalam kasus pengadaan Chromebook, tetapi juga berulang dalam perkara lain, seperti yang menjerat Tom Lembong dan Ira Puspadewi.
“Konsistensi pola ini memunculkan kesan yang sulit diabaikan: diskresi eksekutif diperlakukan sebagai perbuatan pidana, bahkan ketika unsur-unsur hukum pidana tidak terpenuhi. Dalam literatur hukum, gejala ini dikenal sebagai ‘criminalisation of policy decisions’ situasi ketika kebijakan publik diadili dengan standar pidana, tanpa pembuktian niat jahat (mens rea) dan tanpa hubungan kausal yang jelas antara kebijakan dan kerugian negara,” katanya, dikutip Kamis (15/1/2026).

Padahal, hukum pidana modern mensyaratkan tiga unsur utama: perbuatan melawan hukum (actus reus), niat jahat (mens rea), serta kerugian negara yang nyata dan terukur. Kebijakan publik, kata Sukardi, tidak dirancang untuk memenuhi konstruksi itu.
“Ia diambil ex ante, dalam kondisi informasi terbatas, berbasis asumsi rasional, dan dengan tujuan bahwa manfaat publik lebih besar daripada risikonya,” tambahnya.
Mengaburkan batas antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana korupsi, lanjut Sukardi, adalah jalan tercepat menuju kelumpuhan pemerintahan. Dalam kasus Chromebook, konstruksi kerugian negara dibangun dari aksi korporasi—fluktuasi valuasi dan pergerakan saham GoTo, serta investasi Google.
Pendekatan ini dinilainya rapuh secara akademik. Dalam teori keuangan korporasi, nilai perusahaan mencerminkan ekspektasi pasar terhadap keberlanjutan usaha, bukan akibat satu kebijakan sektoral. Pasar saham bergerak setiap hari. Jika fluktuasi itu diperlakukan sebagai kerugian negara, negara sesungguhnya sedang memidanakan mekanisme pasar.
“Lebih problematis lagi, investasi Google pada GoTo dilakukan sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Investasi tersebut adalah aksi korporasi yang sah, berlangsung dalam rezim hukum pasar modal, dan tidak memiliki hubungan kausal maupun temporal dengan kebijakan pengadaan Chromebook,” jelas mantan Menteri Negara BUMN itu.
Menjadikan aksi korporasi sebagai dasar kerugian negara, menurut Sukardi, bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga tidak masuk akal secara logika kebijakan publik. Angka kerugian pun menjadi spekulatif dan artifisial.
Padahal, pilihan kebijakan yang dipersoalkan sebenarnya sederhana. Dalam digitalisasi pendidikan, hanya ada dua opsi realistis: perangkat berbasis Windows atau Chromebook. Pilihan jatuh pada Chromebook yang dinilai lebih murah hingga Rp1,2 triliun dan telah menjadi standar global pendidikan K-12 di banyak negara. Sistem keamanannya juga memungkinkan pembatasan akses konten berbahaya bagi anak.
“Kebijakan publik tidak diukur dengan kesempurnaan, melainkan kewajaran (reasonableness). Mengkriminalisasi pilihan yang secara teknokratik masuk akal berarti menolak logika dasar kebijakan publik itu sendiri. Padahal, Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa kesalahan kebijakan (beleidfout) bukan kejahatan. Koreksi kebijakan harus ditempuh melalui mekanisme politik seperti pemakzulan, pengawasan administratif, dan evaluasi publik (pemilu), bukan pemidanaan pejabat,” tegas Sukardi.
Di sisi lain, klarifikasi Google yang disampaikan secara terbuka juga bisa dibaca sebagai sinyal bagi dunia usaha global. Perusahaan itu menegaskan komitmen pada prinsip ethical business conduct dan anti-bribery, serta menolak keterkaitan investasinya di GoTo dengan kebijakan Chromebook.
“Kasus ini karenanya menjadi perhatian dunia usaha global yang mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia: apakah keputusan bisnis yang sah, dilakukan sebelum seseorang masuk pemerintahan, dapat sewaktu-waktu direkonstruksi menjadi tindak pidana?” tutur Sukardi.
Ia khawatir, jika pola seperti ini terus berulang, Indonesia mungkin akan menciptakan pemerintahan yang tampak sangat ‘bersih’, tetapi kehilangan keberanian sektor swasta untuk terlibat dalam proyek publik. Investasi akan menjauh, dan mimpi menjadi negara maju kian menjauh.
“Dengan cara ini, Indonesia tidak akan pernah menjadi negara maju, namun berisiko mengabadikan dirinya sebagai negara berkembang—sepanjang zaman,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman. Menurut dia, polemik Chromebook sejatinya membuka persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar nama pejabat atau jenis perangkat.
Yang dipertanyakan publik dan pelaku pasar, kata Rizal, adalah bagaimana negara mengambil keputusan: apakah kebijakan besar benar-benar berangkat dari kebutuhan lapangan, kajian biaya-manfaat yang solid, serta proses pengadaan yang transparan.
Ketika kebijakan terlihat terlalu cepat mengerucut pada satu opsi tanpa ruang evaluasi memadai, kepercayaan yang terkikis bukan hanya pada aktor yang terlibat. “Tetapi pada kualitas kebijakan publik itu sendiri,” kata Rizal kepada Tirto, Kamis (15/1/2026).
Dari perspektif iklim investasi, problem utamanya bukan munculnya kasus, melainkan ketidakjelasan arah penanganannya. Investor, menurut Rizal, bisa menerima adanya masalah, tetapi sangat sensitif terhadap ketidakpastian yang lahir dari penegakan hukum yang setengah hati, narasi yang berubah-ubah, atau kesan politisasi.
“Jika negara gagal menunjukkan proses yang tegas, transparan, dan rasional, maka risiko yang muncul adalah meningkatnya keraguan terhadap kepastian kebijakan ke depan,” ujarnya.
Sebaliknya, jika kasus ini dijadikan momentum memperbaiki tata kelola pengadaan dan menegaskan bahwa kebijakan publik harus berbasis data dan akuntabilitas, pesan yang sampai ke investor justru positif: Indonesia sedang membangun institusi yang lebih matang. “Bukan sebaliknya,” tutur Rizal.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































