Menuju konten utama

JPU: Nadiem Rencanakan Perubahan Besar di Kementerian di Grup WA

Roy menjelaskan bahwa Nadiem membahas rencana tersebut dalam sebuah grup percakapan WhatsApp (WA) yang bernama "Mas Menteri Core Team".

JPU: Nadiem Rencanakan Perubahan Besar di Kementerian di Grup WA
(Dari kiri) Eks Kasi Sarana dan Prasarana Subdit Direktorat Pembinaan SMP, Cepy Lukman Rusdiana, Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbudristekdikti, Poppy Dewi Puspitawati, Eks Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen Paudasmen, Khamim saat menjadi saksi dalam kasus pengadaan laptop Google Chromebook di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakara Pusat, Selasa (13/1/2026). tirto.id/Irfan Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU), Roy Riady, mengungkap isi sebuah grup percakapan WhatsApp (WA) yang diikuti oleh Nadiem Makarim sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Roy menuturkan bahwa tangkapan layar percakapan WhatsApp tersebut berisi pembahasan mengenai rencana Nadiem yang hendak mengganti ujian nasional berbasis kompetensi (UNBK) dengan asesmen kompetensi minimum (AKM).

Roy menjelaskan bahwa Nadiem membahas rencana tersebut dalam sebuah grup percakapan WA yang bernama "Mas Menteri Core Team". Grup WA ini sudah terbentuk sebelum dilantik menjadi menteri.

"Ini percakapan pada 19 September, yang pertama, yaitu kalau saya translate, singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak. Dua, temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka. Tiga, membawa masuk tenaga baru dari luar. Yang keempat, membangun tim baru di dalam pelayanan untuk mengoordinasikan sekutu eksternal," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

JPU kemudian mengkonfirmasikan tangkapan layar percakapan tersebut kepada Eks Kasi Sarana dan Prasarana Subdit Direktorat Pembinaan SMP, Cepy Lukman Rusdiana. JPU mengaitkannya dengan kebijakan Nadiem selama menjadi menteri yang menghapus UNBK dengan AKM. Menurut jaksa, isi percakapan tersebut merupakan wacana Nadiem yang hendak menjadikan evaluasi pembelajaran dari UNBK dengan AKM.

"Saya komparasikan percakapan ini dengan yang Saudara ketahui di dalam kementerian. Saudara Cepy, apakah yang saudara ketahui, pada saat zamannya Pak Nadiem sebagai menteri ada perubahan, saya pertegas, perubahan kebijakan dari penggunaan UNBK yang sudah kompatibel di daerah-daerah 3T berubah menjadi program namanya AKM benar?" tanya JPU.

"Ya benar," jawab Cepy.

Secara terpisah, seusai sidang, Roy Riady menjelaskan bahwa percakapan tersebut menjadi bukti bahwa Nadiem tidak menaruh kepercayaan atas kinerja para pejabat baik eselon I maupun II di internal Kemendikbudristek. Oleh karenanya, seluruh kewenangan dilimpahkan kepada staf khususnya.

"Dan ini akan berkorelasi sebenarnya dari beberapa keterangan saksi sebelumnya, bahwasanya memang Mas Menteri ini, pada saat zamannya Pak Nadiem itu dia tidak pernah percaya sama pejabat di eselon 1, eselon 2, sehingga dia memberikan kepercayaan kepada SKM (staf khusus menteri)-nya seperti itu," jelasnya.

Roy juga menyampaikan bahwa dalam percakapan grup tersebut juga dibahas secara terstruktur mengenai rencana pengadaan laptop Google Chromebook. Padahal menurutnya, saat itu sekolah di Indonesia telah menggunakan teknologi, informasi, komunikasi (TIK) berbasis Windows yang kompatibel.

"Nah, itu sejalan dengan yang tadi chat WA di 'Mas Menteri Core Team' itu, yang akan, dia sudah merencanakan ini, dia sudah merencanakan sebelum dia jadi menteri, akan merencanakan bahwasanya nanti di Kementerian Pendidikan program seperti apa yang akan digunakan, ya program AKM ini yang ujungnya adalah menggunakan produk Google seperti itu," jelas Roy.

Diketahui bahwa persidangan tersebut dalam agenda pemeriksaan bagi terdakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Ketiganya didakwa telah merugikan negara akibat korupsi pengadaan laptop Google Chromebook sebesar Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730, (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty