Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Pengertian Talak 1, 2, 3 dalam Islam, Perbedaan, dan Dalilnya

Perbedaan talak 1 2 3 salah satunya terletak pada konsekuensi yang dihadapi pasangan suami istri. Simak contoh ucapan talak 1, 2, dan 3 berikut ini.

Pengertian Talak 1, 2, 3 dalam Islam, Perbedaan, dan Dalilnya
Ilustrasi pasangan suami istri sedang mengalami masalah hubungan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Islam mengenal perbedaan talak 1 2 3 dalam sebuah pernikahan. Ketiganya memiliki konsekuensi berbeda bagi pasangan suami istri (pasutri) yang melakukannya. Seperti apa perbedaan talak 1, 2, dan 3?

Talak artinya adalah melepaskan ikatan. Dalam agama Islam, pengertian talak ialah lepasnya ikatan pernikahan melalui ucapan talak antara suami istri.

Talak sama artinya dengan perceraian dalam bahasa Indonesia. Hukum talak adalah makruh karena talak perbuatan halal, tetapi sangat dibenci oleh Allah subhanahu wa ta'ala.

Perbedaan Talak 1, 2, 3

Kebolehan untuk melakukan talak pada pasutri dapat dilihat dalam sebuah hadis. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

”Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak”. (HR. Abu Daud).

Di sisi lain, permasalahan talak juga disebut dalam surah Al-Baqarah ayat 229. Allah berfirman:

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ‌ ۖ فَاِمۡسَاكٌ ۢ بِمَعۡرُوۡفٍ اَوۡ تَسۡرِيۡحٌ ۢ بِاِحۡسَانٍ‌ ؕوَلَا يَحِلُّ لَـکُمۡ اَنۡ تَاۡخُذُوۡا مِمَّآ اٰتَيۡتُمُوۡهُنَّ شَيۡـــًٔا اِلَّاۤ اَنۡ يَّخَافَآ اَ لَّا يُقِيۡمَا حُدُوۡدَ اللّٰهِ‌ؕ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَ لَّا يُقِيۡمَا حُدُوۡدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيۡمَا افۡتَدَتۡ بِهٖؕ‌ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَعۡتَدُوۡهَا ‌ۚ‌ وَمَنۡ يَّتَعَدَّ حُدُوۡدَ اللّٰهِ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوۡنَ

Attalaaqu marrataani fa imsaakum bima'ruufin aw tasriihum bi ihsaan; wa laa yahillu lakum an taakhuzuu mimmaaa aataitumuuhunna shai'an illaaa ai yakhaafaaa alla yuqiimaa huduudallahi fa in khiftum allaa yuqiimaa huduudal laahi falaa junaaha 'Alaihimaa fiimaaf tadat bihii tilka huduudullaahi palaa ta'taduuh, wamayyata'addaa huduudallaahi faulaaika humuzh zhaalimiin.

Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim." (QS. Al-Baqarah: 229).

Talak tidak bisa begitu saja dilakukan. Ada tiga rukun talak yang mesti terpenuhi agar tindakan tersebut menjadi sah dalam Islam yaitu:

  1. Pihak yang boleh menjatuhkan talak adalah suami dengan syarat balig, berakal, dan atas kehendak sendiri.
  2. Pihak yang dijatuhi talak adalah istri.
  3. Cara menjatuhkan talak dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran).
Saat talak dijatuhkan, suami istri resmi bercerai secara Islam. Setelah itu berlaku masa idah bagi mantan istri. Lamanya masa idah adalah 90 hari atau wanita sudah mengalami tiga kali haid.

Idah adalah masa tunggu atau masa berkabung bagi seorang wanita karena putusnya hubungan pernikahan. Penyebabnya bisa karena perceraian atau suami meninggal terlebih dahulu.

Hukum menjalani masa idah adalah wajib bagi istri yang dicerai atau ditinggal meninggal oleh suami. Lebih detail lagi, masa idah dijalani wanita yang mendapati:

  • Talak raj'i atau talak satu dan dua
  • Talak ba'in atau talak tiga
  • Pembatalan nikah (fasakh)
  • Pisah karena pernikahan yang rusak atau telah terjadi hubungan intim secara syubhat, atau pun suami meninggal
Di sisi lain, talak dalam Islam memiliki tiga tingkatan yaitu talak 1, talak 2, dan talak tiga. Berikut perbedaannya:

1. Talak 1 dan Talak 2

Sesuai penjelasan surah Al-Baqarah ayat 229, maka talak 1 adalah talak yang masih dapat rujuk atau kawin kembali. Sementara itu, talak 2 adalah talak yang memiliki konsekuensi sama dengan talak 1.

Akibat hukumnya, talak 1 dan 2 dibedakan menjadi:

a. Talak Raj’i

Ini merupakan talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus melakukan akad nikah lagi.

Talak raj’i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya. Suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa idah.

b. Talak Ba'in

Talak bain dibagi menjadi dua macam yaitu talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.

Pada talak satu dan talak dua, maka yang berlaku adalah talak bain sughra, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri).

Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi, baik masih dalam masa idah maupun sudah habis masa iddahnya. Selama masih dalam talak satu atau talak dua, suami boleh rujuk dengan cara yang baik, atau tetap bercerai dengan cara yang baik pula.

Makna "dengan yang baik" adalah selama dalam iddah perempuan masih mendapat uang belanja dan masih boleh tinggal menumpang di rumah suaminya. Selanjutnya diadakan pembagian harta perceraian dengan cara yang baik pula, sehingga perempuan itu diberikan haknya menurut semestinya.

Tapi kalau sudah benar-benar cerai, pihak pria tidak boleh mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada istrinya seperti mahar dan lain-lain. Hal itu agar lebih menjamin hidupnya sesudah diceraikan.

2. Talak 3

Talak 3 adalah salah satu bentuk dari talak ba'in, yakni talak ba'in kubra atau ba'in besar, yakni talak yang tidak boleh rujuk lagi.

Talak ba'in kubra dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak 3) dalam waktu yang berbeda.

Dalam talak tiga ini, suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan beberapa syarat berikut:

  1. Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain;
  2. Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru;
  3. Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru.
  4. Bekas istri telah selesai masa iddahnya setelah dicerai suami yang baru.

Contoh Ucapan Talak 1, 2 dan 3

Cara menjatuhkan talak 1, 2, 3 dari suami kepada istri dapat dilakukan dengan sharih (tegas) atau kinayah (sindiran). Jadi kalau suami menalak istrinya dengan cara sharih, maka seketika itu juga akan jatuh talaknya walaupun tidak berniat melakukan talak.

1. Ucapan Talak Sharih

Ucapan dalam talak sharih tidak memiliki makna selain maksud untuk memberikan talak. Makna talak terucap sangat jelas.

Contoh ucapan talak secara sharih seperti:

  • “Saya talak engkau!”
  • “Saya cerai engkau!”

2. Ucapan Talak Kinayah

Adapun talak secara kinayah, yaitu talak yang harus disertai dengan niat melakukan talak terlebih dahulu. Ucapan yang disampaikan suami pun tidak secara jelas memiliki makna talak dan memiliki banyak pemaknaan.

Selama tidak diikuti niat menjatuhkan talak maka tidak ada talak bagi istri. Hanya saja, jika ucapan talak kinayah ini turut diikuti niat menjatuhkan talak dari suami, maka talak menjadi sah.

Contoh ucapan talak secara kinayah yaitu:

  • “Pulanglah engkau pada orang tuamu!”
  • “Kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!”
  • "Aku benar-benar sudah malas hidup bersamamu!"
Dengan demikian, perkataan yang menjurus kepada urusan talak sebaiknya benar-benar dihindari pasutri. Lidah yang keseleo mengucapkan talak secara sharih bisa berakibat fatal pada perkawinan. Setiap permasalahan dalam kehidupan pernikahan perlu diselesaikan dengan kepala dingin.

Simak berbagai hal terkait hukum Islam di Tirto.id melalui tautan berikut:

Kumpulan Artikel Hukum Islam

Baca juga artikel terkait JENIS-JENIS TALAK atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Edusains
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar