Menuju konten utama

Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif, Sejarah, & Landasan

Politik bebas aktif menjadi strategi negara Indonesia dalam berhubungan dengan negara lain. Berikut pengertian politik luar negeri bebas aktif Indonesia.

Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif, Sejarah, & Landasan
Ilustrasi politik bebas aktif. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Politik bebas aktif menjadi salah satu strategi bagi suatu negara di dunia untuk membangun hubungan dengan negara lain. Lantas, apa itu politik luar negeri bebas aktif dan bagaimana sejarahnya di Indonesia?

Secara umum, politik luar negeri merujuk kepada berbagai siasat suatu pemerintahan negara dalam menciptakan hubungan dengan sejumlah negara lain. Indonesia termasuk sebagai negara yang menerapkan politik luar negeri sejak pertama kali berdiri.

Pasalnya, Indonesia telah menetapkan sejumlah kebijakan dalam berinteraksi atau menjalin kerja sama dengan berbagai negara. Untuk memahaminya, simak secara lengkap pengertian politik luar negeri bebas aktif dan contoh-contohnya di bawah ini.

Pengertian Politik Bebas Aktif

Melansir laman DiploFoundation, politik luar negeri adalah strategi pemerintahan suatu negara untuk berinteraksi dengan negara lain demi kepentingan nasional tertentu. Oleh sebab itu, suatu negara kerap menetapkan beragam kebijakan dalam menjalin hubungan dengan negara lain.

Adapun politik bebas aktif adalah strategi diplomasi yang menggunakan pendekatan kedaulatan, kebebasan, dan kepentingan nasional dalam berhubungan dengan negara lain.

Mengutip laman Perpustakaan Kemlu, politik bebas aktif ini tidak mengambil langkah-langkah yang ekstrem. Konsep dari strategi ini mengedepankan pula stabilitas bagi berbagai pihak tanpa harus mengurangi masing-masing integritas nasional.

Sejarah Politik Luar Negeri di Indonesia

Sejak Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat, politik luar negeri Indonesia turut lahir dengan landasan Pancasila. Strategi politik ini melengkapi berbagai kebijakan untuk mengatur hubungannya di dunia internasional.

Jika landasan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat. Kalimatnya berbunyi "....dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”.

Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, dikeluarkan Maklumat Politik Pemerintah tanggal 1 November 1945. Maklumat tersebut mengatur poin-poin hubungan Indonesia dengan luar negeri, yaitu:

  • Politik damai dan hidup berdampingan secara damai;
  • Tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain;
  • Politik bertetangga baik dengan kerja sama dengan semua negara, baik bidang ekonomi, politik, dan sebagainya;
  • Melakukan hubungan dengan negara lain dengan mengacu pada piagam PBB.
Wakil Presiden RI pertama Mohammad Hatta pada 2 September 1948 sempat menyatakan tujuan-tujuan politik luar negeri Indonesia. Dalam e-modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, tujuan tersebut antara lain:

  • Mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keselamatan bangsa juga negara Indonesia;
  • Memperoleh barang-barang dari luar negeri yang tidak atau belum dapat diproduksi sendiri sebagai upaya memperbesar kemakmuran rakyat Indonesia;
  • Meningkatkan persaudaraan antar bangsa;
  • Meningkatkan perdamaian dunia.
Kemudian, pada 1959 hingga 1965 atau masa Demokrasi Terpimpin, landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah pembukaan UUD 1945 alinea pertama, pasal 11, pasal 13 ayat 1 dan 2 UUD 1945, serta Amanat Presiden yang disebut dengan "Manifesto Politik Republik Indonesia."

Amanat Presiden tersebut memuat tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek yaitu melanjutkan perjuangan anti imperialisme, sedangkan tujuan jangka panjang adalah melenyapkan imperialisme.

Pada masa tersebut, pemerintah Indonesia meyakini bahwa meskipun Indonesia sudah merdeka negara-negara imperialis dan kolonialis, yaitu negara-negara barat, tetap masih ada ancaman bagi kemerdekaan. Manifesto Politik (Manipol) Indonesia ini merupakan cikal bakal munculnya doktrin dunia tanpa Blok Barat, Blok Timur, ataupun Blok ketiga (Asia/Afrika).

Setelahnya, pada masa Orde Baru, politik luar negeri Indonesia dalam Ketetapan MPRS no. XII/ MPRS/1966 mempertegas kembali sejumlah peraturan formal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.

Poin pertama dalam Ketetapan MPRS tersebut adalah politik luar negeri Indonesia bebas aktif, kemudian anti imperialisme dan kolonialisme dalam bentuk apa pun. Indonesia turut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Poin kedua adalah politik luar negeri Indonesia mengabdi kepada kepentingan nasional serta amanat penderitaan rakyat.

Di tahun 1973, politik luar negeri Indonesia mulai fokus mengupayakan pembangunan. Hal ini menunjukkan adanya lebih banyak kerja sama Indonesia di bidang ekonomi dan bidang lainnya dengan dunia internasional.

Setelah reformasi, yaitu pasca Orde Baru, landasan operasional politik luar negeri Indonesia termuat dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999. Kegiatan politik luar negeri pada masa ini lebih banyak menekankan pada faktor-faktor yang menyebabkan krisis ekonomi nasional yang terjadi kala itu.

Infografik SC Sejarah Landasan Utama

Infografik SC Sejarah Landasan Utama Politik Luar Negeri Indonesia. tirto.id/Sabit

Latar Belakang Politik Luar Negeri Indonesia

Menurut buku "Sejarah Indonesia" yang diterbitkan Kemendikbud (kini Kemendikdasmen), landasan utama politik luar negeri Indonesia adalah dasar negara yaitu Pancasila. Dalam menjalankan kegiatan politik dengan negara-negara lain di kancah internasional, Indonesia menganut paham politik "bebas aktif".

Dalam pasal 3 UU Nomor 37 tahun 1999, bebas aktif artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara a priori pada kekuatan dunia mana pun.

Mengutip tulisan Farah Zahidah Setiawan dalam "Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif pada Masa Soekarno Tahun 1945–1965" (2025), latar belakang politik luar negeri Indonesia berlandaskan keinginan untuk menjaga netralitas serta kedaulatan bangsa.

Hal ini memiliki kaitan erat dengan masa Perang Dingin yang terjadi setelah Perang Dunia Kedua. Pada saat itu, Indonesia memilih untuk tidak terlibat dalam Blok Timur dan Blok Barat.

Indonesia pun menerapkan politik bebas aktif untuk menunjukkan sikap netralitas tersebut. Bahkan, ikut serta menengahi konflik yang terjadi melalui Gerakan Non-Blok guna menjaga kedamaian.

Contoh Politik Bebas Aktif

Indonesia telah melakukan berbagai strategi melalui politik bebas aktif dalam berhubungan dengan negara-negara internasional. Untuk melihat contoh politik bebas aktif, pembaca bisa memantau daftar berikut.

  • Konferensi Asia Afrika (KAA) tahun 1955.
  • Pendirian Gerakan Non-Blok tahun 1961.
  • Mengirim Pasukan Garuda untuk menengahi konflik di Timur Tengah.
  • Membela hak Palestina dalam forum internasional dan memberikan bantuan kemanusiaan secara nyata.
Demikian penjelasan mengenai pengertian politik bebas aktif di Indonesia beserta sejarahnya. Pastikan juga untuk membaca informasi tentang politik luar negeri selengkapnya di sini.

Kumpulan Informasi Politik Luar Negeri

Baca juga artikel terkait POLITIK LUAR NEGERI atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Yuda Prinada