tirto.id - Hubungan internasional sudah tentu sangat penting sebab Indonesia adalah negara yang aktif dalam beberapa organisasi semisal ASEAN, OKI (Organisasi Kerja sama Islam), dan lainnya.
Jika diingat kembali bunyi dari Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 yang berisi ikrar Indonesia untuk turut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka hal tersebut diwujudkan dengan turut mendukung terwujudnya hubungan baik antar negara.
Dengan menjaga hubungan baik antar negara atau hubungan internasional tersebut, maka Indonesia sudah ikut serta menjaga perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pengertian Hubungan Internasional
Pengertian dari Hubungan Internasional, mengutip e-modul PPKN Kelas XI Kemendikbud, adalah hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan.
Walau sering dianggap sama konsepsinya, namun hubungan internasional sebenarnya berbeda makna dengan politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional. Hal yang membuatnya menjadi tampak sama adalah hal ruang lingkupnya yang melampaui batas-batas negara (lingkup internasional).
Berikut ini perbedaan dari ketiga hal tersebut:
- Politik luar negeri
- Hubungan luar negeri
- Politik internasional
Pentingnya Hubungan Internasional
Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia tentu bisa dikatakan sangat penting sebab untuk bisa menjaga kelangsungan hidup dan kemerdekaannya, negara butuh dukungan dari negara lain yang sama-sama berdaulat.
Contoh yang paling mudah dari pentingnya hubungan internasional bagi Indonesia adalah ketika bangsa ini baru saja memproklamasikan kemerdekaannya.
Untuk diakui bahwa Indonesia memang sudah merdeka maka para pendir bangsa menjalin hubungan dengan negara lain seperti India, Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir, Palestina dan lainnya.
Mengutip buku 30 Tahun Indonesia Merdeka, dukungan pun mengalir dari negara-negara tersebut dengan turut mengakui bahwa Indonesia telah merdeka.
Untuk menjalin hubungan dengan negara lain, maka suatu negara harus telah diakui kedaulatannya secara de facto dan de jure oleh negara lain.
Merujuk pada laman static.buku.kemdikbud.go.id, alasan mengapa kerja sama dalam bentuk Hubungan Internasional perlu diadakan antara lain karena faktor:
Faktor internal
Faktor internal atau faktor dari dalam negara adalah: rasa khawatir jika kelangsungan hidup suatu negara akan terancam. Misalnya jika terjadi kudeta atau intervensi negara lain.
Faktor ekternal
Faktor eksternal atau faktor dari luar adalah bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Selalu ada kekurangan dalam negeri yang butuh dicari pemecahannya di luar negara tersebut. Misalnya dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dipna Videlia Putsanra