Menuju konten utama

Prinsip dan Asas Hubungan Internasional Beserta Penjelasannya

Prinsip dan asas hubungan internasional beserta penjelasannya adalah sebagai berikut. Ada 7 prinsip dalam hubungan internasional.

Prinsip dan Asas Hubungan Internasional Beserta Penjelasannya
Wapres Jusuf Kalla mewakili Indonesia menyampaikan pidato pada sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-72 di New York, Amerika Serikat, Kamis (21/9/2017). ANTARA FOTO/Aditya Wicaksono

tirto.id - Prinsip dan asas hubungan internasional merujuk pada isi Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 Tahun 1970. Resolusi itu disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 24 Oktober 1970.

Bertajuk "The Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Co-operation among States," Resolusi PBB itu memuat sejumlah prinsip hubungan internasional yang hingga kini berlaku dan diakui oleh mayoritas negara di dunia.

Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 Tahun 1970 menjadi pijakan yang paling otoritatif untuk prinsip penentuan nasib sendiri oleh setiap bangsa tanpa campur tangan pihak lain. Resolusi yang sama juga menjadi sumber komprehensif untuk prinsip hubungan antar-negara dalam semangat mewujudkan perdamaian dan keamanan dunia.

Baca juga:

Hubungan internasional bisa dipahami dari rumusan definisi bidang ini secara sempit maupun luas. Secara sempit, menurut Chris Brown dan Kisten Ainley dalam Understanding International Relation (2009:1), definisi hubungan internasional adalah hubungan antara negara-negara di dunia.

Dalam definisi sempit tersebut, hubungan internasional dianggap sekadar bentuk interaksi antar-negara yang berdaulat, dengan diwakili oleh elite pemerintahan masing-masing. Intinya, definisi itu menyamakan hubungan internasional dengan politik internasional.

Sementara itu, dalam pengertian luas, hubungan internasional tidak lagi dianggap sekadar identik dengan politik internasional. Mayoritas pakar hubungan internasional bersepakat bahwa orientasi dari bidang ini tidak bisa dibatasi di lingkup negara saja.

Mengutip buku Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional (2019:25-26) karya Setyo Widagdo dkk, dalam definisi luas, hubungan internasional adalah keseluruhan interaksi yang kompleks, dan mencakup bidang budaya, ekonomi, hukum, militer, politik, dan sosial dari semua negara maupun populasi atau entitas masyarakatnya.

Rumusan definisi itu menegaskan bahwa hubungan internasional meliputi pelbagai bentuk interaksi lintas negara yang melibatkan aktor pemerintahan maupun non-pemerintahan. Banyak ahli bidang ini sekarang bahkan memandang hubungan internasional berkaitan dengan beragam jenis interaksi antar-manusia dalam konteks lintas batas negara.

Di buku Dasar-Dasar Hubungan Internasional (2017:2-3), Umar Said Suryadi Bakry menerangkan bahwa definisi hubungan internasional secara sempit dirumuskan oleh para ahli bidang ini sebelum berakhirnya perang dingin. Setelah perang dingin blok Uni Soviet vs kubu AS berakhir semasa awal dekade 1990-an, lanskap politik dunia bertambah jelas terlihat berubah secara drastis.

Perubahan revolusioner di sektor teknologi komunikasi dan transportasi bisa membikin batas-batas negara makin kabur, dan masyarakat dunia menjadi semacam penduduk kampung global. Dalam konteks ini, interaksi lintas batas negara tidak lagi didominasi oleh elite pemerintahan, tetapi juga para aktor non-negara.

Perluasan lingkup aktor interaksi transnasional (lintas negara) ini kemudian mendorong banyak ahli merumuskan ulang definisi hubungan internasional. Meski demikian, sejumlah prinsip utama dalam hubungan internasional yang sejak lama berlaku masih dianggap tetap relevan.

Prinsip-Prinsip Hubungan Internasional dan Penjelasannya

Mengutip isi dokumen Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 Tahun 1970 [PDF], ada 7 prinsip di dalam hubungan internasional. Secara garis besar, prinsip-prinsip itu mendorong kerja sama antar-negara dengan semangat mewujudkan perdamaian dunia, dan penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing.

Berikut ini 7 prinsip dalam hubungan internasional beserta penjelasan singkatnya:

1. Prinsip bahwa setiap Negara tidak memberi ancaman agresi atau menggunakan kekerasan yang mengancam kedaulatan teritorial maupun kemerdekaan politik Negara lain.

Prinsip pertama ini menegaskan, dalam hubungan internasional, setiap Negara wajib menahan diri untuk tidak mengusik kedaulatan teritorial maupun politik Negara lain, baik dengan menyampaikan ancaman, melakukan agresi militer, atau cara-cara lain yang bertentangan dengan tujuan PBB.

Tindakan suatu Negara mengancam atau melakukan serangan militer ke negara lain dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional dan piagam PBB. Maka itu, cara-cara seperti itu wajib dihindari dalam penyelesaian masalah internasional antar-negara.

2. Prinsip bahwa setiap negara harus menyelesaikan perselisihan internasional dengan cara damai, demi menjaga perdamaian dan keamanan dunia, serta keadilan di tatanan global.

Prinsip kedua ini mengharuskan setiap Negara menyelesaikan pertikaian dengan Negara yang lain melalui cara-cara damai, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian hukum, dan mekanisme lain sesuai hukum internasional. Jika cara-cara itu belum juga menyelesaikan sengketa antar-negara, mekanisme damai tetap harus diupayakan hingga terjadi kesepakatan.

3. Prinsip bahwa setiap Negara wajib tidak ikut campur tangan dalam masalah-masalah di wilayah yurisdiksi Negara lain, sesuai dengan mandat Piagam PBB.

Prinsip ketiga ini menegaskan, tidak ada Negara maupun sekelompok Negara yang berhak campur tangan, secara langsung atau tidak langsung, dengan alasan apa pun, dalam urusan internal dan eksternal Negara lain.

Maka itu, semua bentuk intervensi militer maupun non-militer terhadap urusan negara lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional. Intervensi non-militer yang dimaksud di prinsip ini termasuk tindakan ekonomi, politik, atau lainnya untuk memaksa suatu Negara tunduk pada keinginan Negara maupun sekelompok negara lainnya.

Prinsip ini menekankan bahwa setiap negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politik, ekonomi, sosial, dan budaya tanpa intervensi dari pihak lain.

4. Prinsip bahwa setiap Negara wajib menjalin kerja sama dengan Negara lain, berdasarkan pada Piagam PBB.

Prinsip ini mengharuskan semua negara saling bekerja sama di berbagai bidang, meski mempunyai perbedaan ideologi politik, sistem ekonomi, dan sosial. Tujuan dari kerja sama itu ialah memelihara perdamaian dan keamanan internasional, merealisasikan stabilitas serta kemajuan ekonomi dunia, hingga menciptakan kesejahteraan umum bagi semua bangsa.

Oleh karena itu, kerja sama antara negara-negara di dunia harus diwujudkan dalam bentuk berikut:

  • Memelihara perdamaian dan keamanan dunia
  • Memajukan penghormatan pada hak asasi manusia (HAM)
  • Menjaga hubungan ekonomi, sosial, dan budaya dalam prinsip kesetaraan
  • Memajukan sains, teknologi, budaya, dan pendidikan di dunia
  • Mendorong pertumbuhan dan stabilitan ekonomi dunia

5. Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri bagi semua bangsa.

Berdasarkan prinsip kelima ini, setiap bangsa atau entitas masyarakat mempunyai hak yang sama dalam penentuan nasib sendiri, seperti tercantum dalam Piagam PBB.

Semua bangsa atau entitas masyarakat punya hak menentukan status politik, juga pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, tanpa campur tangan pihak lain. Semua negara wajib menghormati hak tersebut, sesuai ketentuan dalam Piagam PBB.

Prinsip ini menegaskan, segala bentuk kolonialisme (penjajahan) terhadap suatu bangsa maupun entitas masyarakat harus diakhiri. Semua bentuk penjajahan oleh pihak asing dianggap melanggar hukum internasional, mengabaikan hak asasi manusia, dan bertentangan dengan piagam PBB.

Kolonialisme harus diakhiri, dengan memperhatikan keinginan yang diungkapkan secara bebas dari masyarakat yang merasa terjajah oleh pihak asing.

6. Prinsip persamaan kedaulatan semua negara.

Prinsip keenam menekankan bahwa semua negara mempunyai kedaulatan yang setara, sehingga hak maupun kewajibannya sebagai anggota masyarakat dunia juga sama. Kesetaraan kedaulatan itu tidak dipengaruhi oleh perbedaan dalam hal politik, ekonomi, sosial, dan lain sebagainya.

Unsur-unsur kesetaraan kedaulatan negara yang dimaksud dalam prinsip ini adalah:

  • Persamaan yudisial (perlakuan hukum)
  • Hak penuh terhadap kedaulatan
  • Setiap negara menghormati kepribadian negara lain
  • Integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara tidak dapat diganggu gugat
  • Setiap negara bebas mengembangkan sistem politik, sosial, ekonomi, dan budayanya
  • Setiap negara wajib mematuhi hukum internasional dan hidup damai dengan negara lain.

Asas Hubungan Internasional dan Penjelasannya

Asas hubungan internasional disarikan dari prinsip-prinsip yang tertuang dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 tahun 1970. Hanya saja, detail rumusan dan penjelasannya berbeda-beda di sejumlah sumber pustaka.

Dalam buku PPKN terbitan Kemdikbud, yang berjudul Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia (2020:10), dijelaskan bahwa terdapat 5 asas dalam hubungan internasional.

Daftar 5 asas hubungan internasional itu dan penjelasan singkatnya adalah sebagai berikut:

1. Asas Teritorial

Asas teritorial berarti bahwa, dalam hubungan internasional, kedaulatan maupun kekuasaan setiap Negara atas wilayahnya harus diakui oleh Negara lain.

2. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan berarti bahwa, dalam hubungan internasional, kedaulatan setiap negara untuk mengatur masyarakatnya harus diakui oleh Negara lain.

3. Asas Kepentingan Umum

Asas kepentingan umum berarti, dalam hubungan internasional, setiap negara memiliki wewenang untuk menjaga kepentingan umum di kehidupan masyarakatnya masing-masing.

4. Asas Persamaan Harkat, Martabat, dan Derajat

Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat ini berarti bahwa, dalam hubungan internasional, semua negara harus saling menghormati. Sebabnya, harkat, martabat, dan derajat setiap negara adalah setara.

5. Asas Keterbukaan

Asas keterbukaan berarti bahwa, dalam hubungan internasional, kerja sama antara negara-negara di dunia harus dilakukan selaras dengan prinsip keterbukaan. Dengan begitu, semua negara yang terlibat dalam kerja sama memahami manfaat dan risiko bagi masing-masing pihak.

Baca juga artikel terkait HUBUNGAN INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Febriyani Suryaningrum

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Febriyani Suryaningrum
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Addi M Idhom