Menuju konten utama

RI: Serangan Israel ke Iran Langgar Hukum Internasional

Pemerintah Indonesia mengutuk serangan Israel ke fasilitas pengayaan uranium utama di Teheran, Iran.

RI: Serangan Israel ke Iran Langgar Hukum Internasional
Foto selebaran yang dirilis oleh saluran Telegram resmi Korps Garda Revolusi (IRGC) Iran, Sepah News, pada 13 Juni 2025 dilaporkan menunjukkan asap mengepul dari lokasi yang menjadi sasaran serangan Israel di ibu kota Iran, Teheran, pada dini hari. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan dalam sebuah pernyataan video pada dini hari tanggal 13 Juni bahwa Israel melakukan serangan terhadap Iran dan operasi militer terhadap republik Islam itu akan "berlanjut selama beberapa hari yang diperlukan". (Foto oleh SEPAH NEWS / AFP)

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia mengutuk serangan Israel ke fasilitas pengayaan uranium utama di Teheran, Iran. Sosok yang akrab disapa Roy tersebut menilai aksi Israel tersebut menjadi bentuk pelanggaran hukum internasional.

"Indonesia dengan tegas mengutuk serangan Israel terhadap Iran. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan melemahkan dasar-dasar hukum internasional," kata Roy, dalam keterangan video, Jumat (13/6/2025).

Roy mengingatkan serangan yang digencarkan Israel mampu memicu ketegangan di kawasan Timur Tengah. Oleh karenanya, agar kondisi tidak makin memanas dan demi menjaga stabilitas global, Indonesia menyerukan untuk semua pihak menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan saling serang.

"Serangan ini tentunya berisiko memperburuk ketegangan di kawasan yang sudah buruk. Semua pohak harus menahan diri secara maksimal dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan atau menyebabkan ketidakstabilan lebih lanjut," ucap dia.

Dirinya menjelaskan bahwa ada sejumlah opsi untuk mencapai kedamaian yaitu dengan menyerahkannya kepada PBB dan hukum internasional.

"Indonesia juga dalam hal ini menegaskan bahwa kewajiban setiap negara untuk menyelesaikan perbedaan mereka itu, harus melalui cara-cara damai sesuai dengan hukum internasional," katanya.

Adapun kondisi warga negara Indonesia (WNI) di wikayah Iran kini masih aman. KBRI Teheran terus menjalin komunikasi dengan WNI yang ada di wilayah tersebut.

Dalam catatan Kemlu, setidakny ada 383 warga negara Indonesia yang menetap di Iran dan saat sedang dirancang rencana kontigensi untuk pemulangan mereka ke Indonesia.

"Paling tidak, saat ini tercatat sekitar 383 warga negara Indonesia menetap di Iran dan tercatat di KBRI, dan Kemlu dan KBRI Teheran juga telah menyusun rencana kontigensi perlindungan warga negara Indonesia di Iran dan sebetulnya telah menetapkan status siaga dua sejak bulan Juli 2024," pungkas Roy.

Baca juga artikel terkait KONFLIK ISRAEL-IRAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama