tirto.id - Perwakilan diplomatik adalah sebuah lembaga negara yang bekerja di luar negeri untuk mengatur hubungan politik bersama negara-negara lain. Ternyata, lembaga ini dibagi menjadi beberapa tingkatan dan diberikan sejumlah hak istimewa.
Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 51 Tahun 1976, terungkap bahwa perwakilan diplomatik merupakan perwakilan yang tugasnya berada di bidang organisasi internasional. Dalam menjalankan tugas ini, perwakilan diplomatik akan dikirim ke negara lain atau negara penerima.
Lebih lengkapnya, mereka yang dikirim ke negara lain ini ditugaskan mengatur hubungan dengan pejabat yang ada di negara tempatnya bekerja. Fokus pekerjaan mereka berada di bidang politik.
Dalam mengemban tugas ini, perwakilan diplomatik dibagi menjadi beberapa tingkatan sesuai dengan jabatannya. Lantas, apa saja tingkatan tersebut?
Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik dapat disebut sebagai perwakilan dari sebuah negara yang tugasnya mengatur relasi dengan negara di tempatnya bekerja.
Dalam susunan tingkatannya, perwakilan ini dibedakan tugasnya sesuai dengan jabatan yang sedang diembannya.
Berikut beberapa tingkatan perwakilan diplomatik (Rosalinah, Modul PPKn, 2020, hlm. 32):
1. Duta Besar
Tingkatan ini berada di posisi paling atas. Dengan begitu, ia memiliki kuasa penuh untuk mengatur hubungan politik dengan negara lain di tempatnya bekerja.
2. Duta
Tingkatan ini merupakan jabatan yang posisinya berada persis di bawah Duta Besar. Dengan kata lain, Duta dapat disebut sebagai wakil Duta Besar dan memiliki tugas yang sama dengan atasannya. Selain itu, ia dapat menggantikan Duta Besar ketika situasi membutuhkan itu terjadi.
3. Menteri Residen
Berbeda dengan dua tingkatan sebelumnya yang bisa mengadakan rapat bersama pejabat di tempatnya bekerja, Menteri Residen hanya bertugas mengatur urusan negara.
4. Kuasa Usaha
Tingkatan ini dipilih langsung oleh Menteri Luar Negeri negara pengirim. Tugasnya adalah menggantikan tugas Duta Besar dan Duta ketika mereka berdua sedang terpaksa meninggalkan tugasnya sebagai kepala perwakilan diplomatik.
5. Atase
Tingkatan ini sebenarnya terdiri dari dua jenis yang posisinya setara, yakni Atase Pertahanan dan Atase Teknis. Pertama, Atase Pertahanan bertugas menjalin hubungan dengan melakukan kompromi militer.
Sedangkan Atase Teknis, memberi saran di bidang perindustrian, perdagangan, membuat catatan sipil, paspor, dan bidang-bidang lainnya.
Hak Istimewa dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
Dalam menjalankan tugas sebagai perwakilan diplomatik, orang yang menjabat posisi ini akan diberikan beberapa hak istimewa. Di antara tugas tersebut, secara garis besar dijabarkan sebagai hak imunitas/kekebalan dan hak ekstrateritorial.
Pada bagian hak imunitas, para perwakilan diplomatik terbebas dari beberapa hal yang jika berada di negaranya sendiri akan ditagih tanggung jawabnya.
Imunitas atau kekebalan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut seperti dikutip Buku Ajar Hukum Diplomatik, 2013, hlm. 26—30):
- Kekebalan atas diri pribadi
- Kekebalan keluarga pejabat diplomatik
- Kekebalan dari Yuridiksi
- Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi
- Kekebalan kantor perwakilan dan kediaman para perwakilannya
- Kekebalan korespondensi atau komunikasi
Kendati kebal, nyatanya mereka sebagai perwakilan tetap dapat diusir jika melakukan kesalahan fatal di negara tempatnya bekerja.
Sedangkan terkait hak ekstrateritorial, mengartikan bahwa para perwakilan mendapatkan daerahnya tersendiri untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan negaranya di negara lain.
Terlepas dari hak-hak istimewa tersebut, ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang bekerja di negara lain. Berikut ini beberapa daftar fungsi tersebut:
- Representasi (Perwakilan negara pengirim)
- Proteksi (Pelindung kepentingan nasional)
- Observasi (Pengamat, Penilai, dan Pelapor)
- Negosiasi (Melakukan persetujuan untuk menyepakati keputusan tertentu)
- Relasi (Mengatur hubungan antara negara penerima dan pengirim)
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Maria Ulfa