Menuju konten utama

Fungsi Sistem Politik dan Pengertiannya Menurut Para Ahli

Lingkungan, sosial budaya, dan kondisi ekonomi membentuk perilaku politik dalam suatu negara.

Fungsi Sistem Politik dan Pengertiannya Menurut Para Ahli
Ilustrasi Politik Luar Negeri. foto/IStockphoto

tirto.id - Sama seperti sistem kehidupan lainnya, sistem politik juga memiliki ciri khas.

Kekhasan sistem politik, yaitu memiliki integrasi, keteraturan, keutuhan, organisasi, koherensi, keterhubungan, dan saling bergantung antar bagiannya.

Melansir buku Sistem Politik Indonesia, sistem politik Indonesia didefinisikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Kepentingan ini termasuk proses penentuan tujuan, upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi, dan penyusunan skala prioritas.

Adapun beberapa faktor yang dapat mempengaruhi sistem politik Indonesia, yaitu faktor lingkungan, sosial budaya, dan kondisi ekonomi suatu negara.

Pengaruh ini membentuk perilaku politik dalam masyarakat dan negara, baik pemegang kekuasaan maupun rakyat.

Pengertian Sistem Politik

Sistem politik di Indonesia meliputi seluruh proses sejarah dari saat berdiri negara Indonesia sampai sekarang.

Berikut pengertian sistem politik menurut para ahli, seperti melansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017).

1. David Easton

Menurut David Easton, sistem politik adalah sistem interaksi dalam masyarakat yang diambil dari seluruh perilaku sosial dan dialokasikan secara otoritatif kepada berbagai lapisan masyarakat.

2. Rusadi Kantaprawira

Menurut Rusadi Kantaprawira, sistem politik terdiri dari beragam macam kegiatan dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan berupa negara atau masyarakat.

3. Jack C. Plano

Menurut Jack C. Plano, sistem politik adalah pola hubungan masyarakat yang terbentuk berdasarkan keputusan-keputusan dan sah dalam lingkungan masyarakat.

4. Robert A. Dahl

Menurut Robert A. Dahl, sistem politik meliputi dua hal, yaitu pola hubungan yang tetap antar manusia dan melibatkan sesuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan, serta kewenangan.

Fungsi Sistem Politik

Sistem politik memiliki beberapa fungsi, di antaranya fungsi sosiologi politik dan fungsi rekrutmen politik.

Berikut pengertian kedua fungsi tersebut.

1. Fungsi Sosiologi Politik

Menurut buku Sosiologi Politik (2017), sosiologi politik adalah ilmu tentang kekuasaan, pemerintahan, otoritas, komando yang ada di segala aspek kehidupan manusia.

Menurut seorang Ahli Hukum dari Perancis Leon Daguit, setiap golongan masyakarat mulai dari yang terkecil hingga terbesar memiliki orang yang memerintah dan orang yang mematuhinya.

Perbedaan ini adalah fenomena politik yang fundamental dan diperjelas dari studi perbandingan pada setiap masyarakat atau pada setiap tingkatan sosial.

Adapun titik pandang sosiologi politik, terdiri dari pendekatan para ahli sosiologi politik untuk mempelajari berbagai macam masalah, yakni:

  • Kondisi-kondisi seperti apa yang menimbulkan kekacauan politik dalam masyarakat?
  • Kenapa ada sistem yang dianggap sah dan tidak sah oleh warga negara?
  • Mengapa ada sistem politik yang stabil dan tidak?
  • Mengapa ada pemerintahan yang demokratis dan totaliter ataupun kombinasi keduanya?
  • Apa saja faktor yang menyebabkan variasi pada sistem kepartaian, taraf partisipasi politik, dan angka rata-rata pemilihan suara?
    Ilmu sosiologi politik memiliki tiga manfaat, yaitu:

    1. Manfaat analitis;
    2. Manfaat praktis;
    3. Manfaat moral.
      2. Fungsi Rekrutmen Politik

      Rekrutmen politik berasal dari dua kata, yaitu rekrutmen dan politik. Rekrutmen berarti penyeleksian, sementara politik berarti urusan negara.

      Maka, rekrutmen politik adalah penyeleksian rakyat untuk melaksanakan urusan negara.

      Tujuan rekrutmen politik, yaitu terpilihnya penyelenggara politik (pemimpin pemerintahan negara) dari tingkat pusat hingga tingkat terbawah (lurah/desa) yang sesuai dengan kriteria (persyaratan).

      Umumnya, persyaratan ini telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang ditentukan melalui konvensi (hukum tidak tertulis).

      Mereka yang menjadi objek dalam rekrutmen politik adalah seluruh masyarakat Indonesia yang sah dan diakui sebagai warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

      Baca juga artikel terkait SISTEM POLITIK atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

      tirto.id - Sosial budaya
      Kontributor: Ega Krisnawati
      Penulis: Ega Krisnawati
      Editor: Aditya Widya Putri