tirto.id - Sepanjang tahun 1950 hingga 1959, sistem demokrasi liberal berlaku di Indonesia. Pada masa ini pula, pemilihan umum (pemilu) pertama digelar di tanah air yakni pada 1955.
Selama masa tersebut, pemerintahan di Republik Indonesia dijalankan dengan sistem parlementer. Sistem ini menempatkan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan yang memimpin kabinet berisi para menteri. Adapun presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara.
Dalam menjalankan pemerintahannya, perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ciri khas sistem ini adalah kuatnya pengaruh parlemen yang jadi representasi dari partai dan golongan.
Maka itu, masa ini kerap disebut demokrasi parlementer. Di masa Demokrasi Parlementer, muncul banyak partai politik yang bebas berpendapat dan saling bersaing.
Namun, kuatnya pengaruh parlemen menyebabkan pemerintahan di Indonesia tidak stabil. Kabinet pemerintahan sering berganti, bergantung pada ke arah mana mayoritas suara anggota parlemen.
Pada masa demokrasi liberal berlangsung dari tahun 1950-1959, tercatat 7 kabinet pemerintahan pernah aktif. Kabinet-kabinet itu diberi nama sesuai dengan nama perdana menteri yang berkuasa.
Daftar kabinet pada masa demokrasi liberal di Indonesia adalah:
- Kabinet Natsir (September 1950-Maret 1951)
- Kabinet Sukiman (April 1951-Februari 1952)
- Kabinet Wilopo (April 1952-Juni 1953)
- Kabinet Ali Sastroamidjojo I (Juli 1953-Juli 1955)
- Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955- Maret 1956)
- Kabinet Ali Sastoamidjojo II (Maret 1956-Maret 1957)
- Kabinet Djuanda (Maret 1957-Juli 1959)
Ketika kabinet berganti dengan sosok perdana menteri berbeda, berubah pula orientasi kebijakan pemerintah Indonesia di dalam maupun luar negeri. Kebijakan akan mengikuti arah ideologi partai politik yang perwakilannya mendominasi kabinet, terutama kursi perdana menteri.
Dinamika tersebut turut memengaruhi arah kebijakan politik luar negeri pemerintah Indonesia. Di tahun 1950-1959, beberapa kali terjadi pergeseran arah kebijakan politik luar negeri, meski tetap dalam koridor prinsip "bebas-aktif."
Politik Luar Negeri Indonesia Masa Demokrasi Liberal
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia hingga sistem demokrasi liberal (demokrasi parlementer) diberlakukan, kebijakan politik luar negeri RI tetap menganut prinsip bebas aktif.
Prinsip bebas aktif berarti Indonesia secara bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional, dengan tanpa mengikatkan diri secara apriori kepada kekuatan dunia mana pun.
Mengutip dari Modul Sejarah Indonesia: Menjalin Persahabatan Dunia terbitan Kemdikbudristek RI (2021), pencetus prinsip politik luar negeri bebas aktif adalah Mohammad Hatta. Wakil Presiden RI pertama tersebut mengajukan gagasan tentang prinsip bebas-aktif pada 1948.
Hatta menguraikan gagasannya itu di pidato berjudul "Mendayung di Antara Dua Karang" ketika ia menghadiri sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP), 2 September 1948.
Gagasan Hatta sesuai dengan kondisi Republik Indonesia sebagai negara yang baru merdeka serta sedang menghadapi tantangan di internal maupun eksternal. Pada 1948, RI sedang terancam oleh aksi militer Belanda yang hendak berkuasa kembali. Pada saat yang sama, RI belum mendapatkan pengakuan secara luas dari dunia internasional sebagai negara merdeka.
Sementara itu, ketika dunia memasuki dekade tahun 1950-an, kancah politik internasional sedang terbelah. Indonesia harus menghadapi kenyataan adanya persaingan keras antara blok timur yang dipimpin Uni Soviet dengan blok barat yang dikomandoi Amerika Serikat.
Perseteruan kubu komunis versus liberal yang menjadi awal terjadinya Perang Dingin itu membawa pengaruh pula pada politik luar negeri Indonesia. Saat kabinet beberapa kali silih-berganti selama 1950-1959, implementasi prinsip bebas-aktif pun tidak selalu seirama.
Pada periode demokrasi liberal, arah kebijakan politik luar negeri Indonesia dipengaruhi oleh dua aspek, yakni situasi dalam negeri dan internasional. Hanya saja, prinsip bebas-aktif tetap dipakai.
Republik Indonesia tetap menjalin persahabatan dengan negara-negara Blok Barat maupun Blok Timur. Namun, ada kecondongan berbeda dari tiap kabinet.
Di masa pemerintahan Kabinet Natsir dan Kabinet Sukiman, kebijakan politik luar negeri Indonesia dipengarui oleh Partai Masyumi. Akibatnya, meski Indonesia tetap berada di posisi non-blok, arah kebijakan luar negeri condong ke Blok Barat.
Kemudian, pada masa kabinet Ali Sastroamidjojo periode I dan 2, arah kebijakan politik luar negeri Indonesia lebih bernuansa anti-imperialisme dan anti-kolonialisme. Hal ini tidak terlepas dari relasi dekat antara Ali Sastroamidjodjo dengan Presiden Soekarno yang sama-sama nasionalis. Ali adalah politikus PNI, partai yang didirikan oleh Bung Karno.
Pada masa pemerintahan Kabinet Ali Sastroamidjojo I, Indonesia bahkan menjadi penggagas serta penyelenggara Konferensi Asia-Afrika pada 1954. Konferensi ini menegaskan sikap negara-negara di Asia dan Afrika yang menolak imperialisme Uni Soviet maupun negara-negara barat.
Memasuki tahun 1957, politik Indonesia dipengaruhi oleh persaingan antara kubu PKI dan militer. Setelah Pemilu 1955, pengaruh Partai Komunis Indonesia berkembang pesat di parlemen maupun politik nasional. Situasi ini membuat kubu militer gusar sehingga turut memperkuat pengaruhnya di politik.
Namun, yang lebih gawat, muncul pemberontakan di daerah, terutama PRRI/Permesta. Pada tahun 1957 pula, Bung Karno menyatakan negara dalam situasi bahaya dan mengambil keputusan untuk membentuk kabinet tanpa melibatkan parlemen.
Maka itu, ditunjuklah Ir Djuanda yang tak memiliki afiliasi dengan partai sebagai perdana menteri. Sebagai kabinet "ekstra parlementer," Kabinet Djuanda punya kebijakan yang selaras dengan visi Bung Karno.
Kabinet Djuanda yang mempunyai nama resmi Kabinet Karya kerap dijuluki sebagai zaken kabinet. Sebab, kabinet tersebut berisi banyak ahli dari berbagai bidang. Arah kebijakan politik luar negeri Kabinet Djuanda pun sebenarnya lebih kongkret daripada pemerintahan sebelumnya.
Salah satu gebrakannya adalah penerbitan Deklarasi Djuanda yang menegaskan RI sebagai negara kepulauan dan memiliki kedaulatan atas daratan pulau beserta lautnya. Mengutip ulasan di Jurnal Socia terbitan UNY (Vol 10, 2013), Kebijakan Kabinet Djuanda tersebut sering kali disebut sebagai program dekolonisasi hukum. Arah kebijakan politik luar negeri ini jelas: mengukuhkan kedaulatan Republik Indonesia di mata internasional.
Deklarasi Djuanda menghapus sederet peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda soal batas laut. Prinsip-prinsipnya tentang batas laut Indonesia konsisten disuarakan oleh perwakilan RI di PBB selama bertahun-tahun, bahkan setelah Soekarno lengser digantikan Soeharto.
Deklarasi Djuanda semula memang menuai kontroversi di dunia internasional karena ia mengubah cara pandang lama bahwa laut bisa menjadi milik bersama semua negara. Namun, berkat deklarasi ini, luas wilayah RI bertambah 2,5 kali lipat karena memperluas batas laut jadi 13 mil ditarik lurus dari garis pangkal pulau. Baru pada tahun 1982, Deklarasi Juanda diterima masuk dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Addi M Idhom