Menuju konten utama

Pelarangan Wisuda Sekolah di Jabar, Ini Tanggapan Mendikdasmen

Mendikdasmen angkat bicara terkait larangan wisuda sekolah di Jawa Barat. Berikut tanggapan Mendikdasmen dan Pemerintah Daerah terkait kegiatan wisuda.

Pelarangan Wisuda Sekolah di Jabar, Ini Tanggapan Mendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, saat ditemui di Kantor Kemenko PMK pada Senin (13/1/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang wisuda tingkat TK-SMA yang melakukan pungutan biaya kepada orang tua atau wali. Hal ini menuai berbagai macam reaksi dari masyarakat. Sebagian masyarakat menyetuji kebijakan tersebut, namun sebagian lain menolaknya.

Berkaitan dengan aturan kegiatan wisuda, sejumlah Dinas Pendidikan di Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan wisuda.

Tak hanya itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti juga memberikan tanggapan atas isu pelarangan wisuda. Berikut tanggapan Mendikdasmen terkait isu pelarangan wisuda sekolah di Jabar.

Pelarangan Wisuda Sekolah di Jabar, Ini Tanggapan Mendikdasmen

Mendikdasmen Abdul Mu'ti angkat bicara terkait isu larangan wisuda sekolah di Jawa Barat. Ia menilai wisuda merupakan bagian dari ungkapan kegembiraan.

Sehingga pelaksanaan wisuda sekolah diperbolehkan selama kegiatan tersebut tidak memberatkan dan sudah mendapatkan persetujuan orang tua maupun murid.

“Kalau menurut saya begini, sepanjang itu tidak memberatkan dan atas persetujuan orang tua dan murid, ya masa sih tidak boleh gitu kan. Yang penting wisuda itu jangan berlebih-lebihan dan juga jangan dipaksakan,” ujar Abdul Mu'ti kepada ANTARA pada Selasa (29/4/2025).

Abdul Mu'ti menambahkan kegiatan wisuda juga bagian dari rasa syukur atas keberhasilan para murid dalam menyelesaikan pendidikan.

Menurut Abdul Mu'ti, kegiatan wisuda dapat menjadi media yang efektif untuk menjalin keakraban dan silaturahmi di antara orang tua, murid, dan pihak sekolah,

Mendikdasmen juga berpendapat pelaksanaan kegiatan wisuda sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah.

Reaksi Beberapa Pemerintah Daerah Terkait Wisuda Kelulusan Sekolah

Beberapa pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan tentang aturan kegiatan wisuda di tingkat PAUD hingga SMA. Kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 berisi aturan Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Mengacu pada SE Kemendikbudristek, satua pendidikan diminta untuk tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Selain itu, Kemendikbudristek juga menginstruksikan agar kegiatan wisuda melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik.

Berikut reaksi beberapa Pemerintah Daerah terkait wisuda kelulusan sekolah:

1. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui SE Nomor: 6685/PW.01/SEKRE mengatur kegiatan perpisahan peserta didik dilaksanakan secara sederhana dan digelar di lingkungan sekolah.

Kemudian, satuan pendidikan, guru atau tenaga pendidik dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik.

2. Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan SE Nomor 17/SE/2025 tertanggal 27 Maret 2025 yang mengatur kegiatan wisuda.

Mengacu pada SE tersebut, instansi sekolah tidak harus mewajibkan kegiatan wisuda atau pelepasan.

Apabila ingin mengadakan wisuda atau pelepasan, maka harus digelar secara sederhana, tanpa pungutan, tidak membebani orang tua atau siswa dan digelar di lingkungan sekolah.

3. Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf, S.Pd menjelaskan pihaknya sedang menyusun aturan yang akan dituangkan dalam SE berkaitan dengan kegiatan wisuda.

Ia menilai tidak perlu menggelar wisuda di tingkat sekolah dan hanya menggelar pelepasan siswa biasa saja.

4. Dinas Pendidikan Natuna

Pemerintah Kabupaten Natuna telah menerbitkan aturan pencegahan pungutan liar dalam kegiatan wisuda atau perpisahan. Pihaknya tidak mewjibkan wisuda dan memperbolehkan kegiatan wisuda dengan catatan tidak memberatkan wali murid.

5. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil menerbitkan aturan tidak mewajibkan kegiatan wisuda bagi satuan pendidikan. Apabila menggelar kegiatan wisuda, maka tidak boleh membebani orang tua atau wali murid. Kebijakan ini berlaku mulai tingkat PAUD hingga SMP Sederajat.

Baca juga artikel terkait WISUDA atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan