tirto.id - Sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, koperasi memiliki landasan yang kuat dalam menjalankan operasionalnya. Memahami landasan koperasi, baik dari sisi idiil, struktural, maupun hukum, merupakan hal penting agar tujuan koperasi dapat tercapai secara adil dan berkelanjutan.
Landasan koperasi mengandung empat poin. Adapun keempat landasan koperasi tersebut ialah landasan idiil, struktural, operasional, hingga mental. Bagaimana penjelasannya?
Seperti diketahui, koperasi merupakan badan usaha yang anggotanya terdiri dari orang-seorang atau badan hukum koperasi. Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi berlandaskan prinsip koperasi yang juga merangkap aktivitas gerakan ekonomi kerakyatan-kekeluargaan.
Kata “koperasi” itu sendiri berasal dari bahasa Inggris, yakni co-operation yang dalam bahasa Indonesia diartikan “kerja sama”.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap berbagai dasar yang menopang keberadaan koperasi di Indonesia, sehingga pelaku usaha bisa memahami prinsip-prinsip penting di balik sistem ekonomi kerakyatan ini.
Memahami 4 Landasan Koperasi, Apa Saja?
Landasan Idiil Koperasi

Landasan idiil koperasi adalah ideologi dasar negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi lembaga koperasi, anggota, maupun masyarakat. Dengan demikian, landasan idiil koperasi Indonesia ialah Pancasila.
Sebagai cerminan kehidupan, koperasi tentu dipengaruhi keadaan, lingkungan, dan waktu. Ciri khas ini dapat ditelisik dari adanya unsur Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai-nilai gotong royong dalam arti kerja sama, dan kekeluargaan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Landasan Struktural Koperasi
Sementara itu, landasan struktural koperasi adalah UUD 1945 yang menempatkan koperasi pada kedudukan sebagai pilar penting perekonomian bangsa Indonesia atau dalam arti lain, sebagai sokoguru perekonomian nasional.Berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993, ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Dengan demikian, hal ini dinilai sesuai dengan salah satu fungsi dan peran koperasi, yakni meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Mental Koperasi

Selain landasan idiil dan landasan struktural koperasi, dua landasan lainnya ialah landasan mental. Landasan mental koperasi ialah setia kawan dan kesadaran pribadi. Ini merupakan landasan koperasi yang berdasarkan perilaku atau sikap anggota koperasi itu sendiri.
Diketahui, koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan partisipasi rakyat. Oleh sebab itu, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan guna mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat, dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
Landasan Operasional Koperasi
Sementara itu, landasan operasional koperasi adalah UU atau peraturan yang mengatur tentang perkoperasian. Dalam hal ini, UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 beserta penjelasannya merupakan landasan operasional koperasi.UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dijelaskan, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Landasan Hukum Koperasi

Landasan hukum berdirinya koperasi adalah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU Perkoperasian ini mengatur sejumlah ketentuan tentang perkoperasian, termasuk di antaranya fungsi koperasi, syarat pembentukan, pembubaran koperasi, dan lainnya.
Dalam UU Perkoperasian ini, ada pula istilah koperasi primer, koperasi sekunder, dan gerakan koperasi. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Kemudian, koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Sementara gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
Terkait syarat pembentukannya, koperasi primer dibentuk oleh (paling sedikit) sembilan orang. Sedangkan pembentukan koperasi sekunder dilakukan oleh (paling sedikit) tiga koperasi. Perlu dicatat, pembentukan koperasi harus dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Selain itu, koperasi juga wajib berkedudukan di Indonesia.
Perihal status badan hukum, Pasal 9 UU Perkoperasian menerangkan bahwa koperasi dapat memperoleh status badan hukum sesudah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Fungsi dan Peran Koperasi

Koperasi tentu juga memiliki sejumlah fungsi dan peran bagi kehidupan berbangsa. Adapun fungsi dan peran koperasi yang dimaksud antara lain sebagai berikut.
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi pada anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya (tiangnya).
4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Lebih lanjut, koperasi pun memiliki beberapa prinsip yang harus diketahui. Adapun beberapa prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Perangkat Organisasi Koperasi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi juga telah diatur. Dalam Pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Berikut adalah rinciannya.
Rapat Anggota Koperasi
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Nantinya, Rapat Anggota menetapkan beberapa hal:1. Anggaran Dasar.
2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi.
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6. Pembagian sisa hasil usaha.
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pengurus Koperasi
Sementara pada Pasal 31, Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.Lebih lanjut, dijelaskan pada Pasal 30, Pengurus bertugas untuk mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, menyelenggarakan Rapat Anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Pengurus juga berwenang untuk mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, serta melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pengawas Koperasi
Sedangkan untuk Pengawas, dalam Pasal 38, Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota, bertanggung jawab kepada Rapat Anggota, dan pemilihan anggotanya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.Menurut Pasal 39, Pengawas mempunyai beberapa tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Selain itu, Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Di sisi lain, Pengawas juga harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Namun, khusus untuk koperasi dengan prinsip syariah diperlukan perangkat tambahan, yakni dewan pengawas syariah.
Terakhir ialah terkait keanggotaan koperasi. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan koperasi ini dicatat dalam buku daftar anggota. Semua warga negara yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan, dapat menjadi anggota koperasi.
Demikian pengertian mengenai macam-macam landasan koperasi beserta fungsi, peran, prinsip, perangkat organisasi, serta landasan hukumnya.
Penulis: Muhammad Faisal Akbar
Editor: Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id







































