Menuju konten utama

Manfaat Sertifikat Hasil TKA untuk Siswa SD, SMP & SMA/SMK

Terdapat sejumlah kriteria dan syarat siswa yang mengikuti TKA. Berikut manfaat sertifikat hasil TKA untuk siswa jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.

Manfaat Sertifikat Hasil TKA untuk Siswa SD, SMP & SMA/SMK
Ilustrasi TKA. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pd.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah akan segera menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. peserta yang mengikuti tes terstandar tersebut akan mendapatkan sertifikat. Lantas, apa manfaat sertifikat hasil TKA untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK? Simak ulasan berikut ini.

TKA dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Kegiatan tersebut bersifat tidak wajib bagi siswa dan tidak menjadi syarat kelulusan. Kendati begitu, terdapat sejumlah manfaat dari sertifikat hasil TKA untuk jenjang pendidikan berikutnya.

Manfaat Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik

Sesuai jadwal yang dirilis oleh Kemdikdasmen, TKA akan dilaksanakan untuk jenjang SMA/SMK/sederajat pada 1–9 November 2025. Sementara itu, pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP sederajat dijadwalkan berlangsung pada bulan Maret-April 2026.

Selama pelaksanaan ujian, terdapat beberapa kegiatan pendukung seperti simulasi dan gladi bersih. Hal ini dilakukan untuk mendukung berjalannya TKA agar lancar dan optimal, baik secara teknis atau administratif.

Meskipun TKA bersifat tidak wajib diikuti oleh semua siswa serta tidak menjadi syarat kelulusan, sertifikat hasil TKA memberikan berbagai manfaat penting.

Berikut rincian manfaat sertifikat hasil TKA:

1. Sebagai Dasar Seleksi Jalur

Sertifikat hasil TKA dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan siswa dan perguruan tinggi via jalur prestasi. Dengan demikian, sertifikat ini menjadi bukti objektif skala nasional untuk pertimbangan instansi.

2. Dokumen Penunjang Hasil Belajar Nonformal dan Informal

Siwa dari jalur nonformal (Paket A, B, C), informal (homeschooling), dan pesantren bisa mendapatkan sertifikat hasil TKA, sehingga hasil belajarnya diaku setara dalam konteks nasional.

3. Referensi Dalam Seleksi Akademik Lainnya

Sertifikat TKA menjadi salah satu komponen/bukti tambahan saat mengikuti seleksi berbasis akademik. Misalnya beasiswa, kompetisi akademik, atau seleksi khusus lainnya.

5. Sebagai Acuan Pengendalian dan Penjaminan Mutu Pendidikan

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, menggunakan hasil TKA sebagai data kajian mutu pendidikan. Dengan adanya data tersebut, pemerintah dapat memastikan standar akademik antar daerah atau antar jalur tetap terjaga.

6. Penguatan Validitas Rapor/Hasil Belajar Sekolah

Sertifikat bisa menjadi alat validator bahwa hasil rapor siswa memiliki tolok ukur eksternal yang lebih objektif.

Persyaratan dan Kriteria Peserta Tes Kemampuan Akademik

Terdapat sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar siswa bisa mengikuti TKA. Salah satu syarat tersebut ialah peserta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang aktif.

Kemudian, peserta juga berada di semester akhir pada jenjang pendidikan dan memiliki nilai laporan belajar setiap tingkatan kelas.

Berikut daftar persyaratan dan kriteria peserta TKA:

1. Jalur pendidikan

  • Peserta bisa berasal dari jalur formal, nonformal, maupun informal (termasuk homeschooling atau pesantren), asalkan memiliki NISN yang valid dan aktif.
2. Kelas Akhir Jenjang Pendidikan

  • SD/MI atau yang sederajat: kelas 6.
  • SMP/MTs atau sederajat: kelas 9.
  • SMA/MA dan SMK/MAK atau sederajat: kelas 12 (program 3 tahun) atau kelas akhir program lainnya seperti SMK 4 tahun.
3. Semester Akhir dan Memiliki Laporan Hasil Belajar

  • Peserta harus berada pada semester terakhir di jenjangnya, dan memiliki laporan hasil belajar sebelumnya (contoh: kelas V dan kelas VI semester ganjil untuk SD; semua kelas di SMP sampai kelas 9; kelas 10-11 dan bagian dari kelas 12 di SMA/SMK)
4. Siswa Berkebutuhan Khusus / disabilitas

  • Diperbolehkan ikut TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
5. Administrasi dan Teknis

  • Data siswa harus valid, terutama NISN.
  • Terdapat beberapa persyaratan pendukung: Surat Pernyataan Keikutsertaan yang ditandatangani wali, pas foto digital terbaru, pemilihan mata uji pilihan untuk jenjang yang mengizinkan.
  • Sekolah sebagai satuan pendidikan harus melakukan registrasi calon peserta melalui operasional TKA, verifikasi data (Daftar Nominasi Sementara, Daftar Nominasi Tetap), dan menyediakan fasilitas dan dukungan teknis sesuai regulasi.
Bagi Pembaca yang ingin membaca artikel lain terkait Tes Kemampuan Akademik di Tirto.id, klik tautan link di bawah ini:

Artikel Tes Kemampuan Akademik

Baca juga artikel terkait TES KEMAMPUAN AKADEMIK atau tulisan lainnya dari Arif Budiman

tirto.id - Edusains
Kontributor: Arif Budiman
Penulis: Arif Budiman
Editor: Beni Jo & Sarah Rahma Agustin