tirto.id - Pendaftaran peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat telah resmi dibuka. Satuan pendidikan dapat memantau jadwal dan alur mekanisme pendataan siswa TKA SMA/SMK 2025.
TKA digunakan untuk mengukur capaian akademik siswa sekaligus menjadi dasar pengakuan hasil belajar, baik jalur formal maupun informal. Pelaksanaan TKA bersifat sukarela.
Artinya, siswa tidak diwajibkan mengikuti ujian ini. Materi yang diujikan untuk jenjang SMA/SMK meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan satu mata pelajaran pilihan sesuai minat peserta.
Hasil TKA nantinya juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan tambahan dalam melengkapi nilai rapor yang menjadi komponen utama seleksi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Tanggal Penting Pendataan Siswa SMA/SMK TKA 2025
Berdasarkan jadwal, pendaftaran TKA jenjang SMA/SMK akan berlangsung pada 24 Agustus hingga 5 Oktober 2025.
Proses pendaftaran TKA membutuhkan peran aktif siswa dan operator sekolah. Oleh karena itu, pentingnya memahami alur mekanisme serta timeline yang telah ditetapkan.
Berikut tanggal penting pendataan siswa SMA/SMK TKA tahun 2025:
| Kegiatan | Tanggal Penting (Rencana Awal) | Tanggal Penting (Perubahan) | Peran dan Tugas |
| Pendataan Peserta (Impor Data Calon Peserta) | 8-30 September 2025 | 24 Agustus - 4 Oktober 2025 | Satuan Pendidikan |
| Pendataan Sarana TIK | 8 September - 17 Oktober 2025 | 24 Agustus - 17 Oktober 2025 | Satuan Pendidikan Dinas Provinsi |
| Pendaftaran Peserta | 8 September - 5 Oktober 2025 | 24 Agustus - 5 Oktober 2025 | Satuan Pendidikan Dinas Provinsi |
| Penerbitan dan Verifikasi Daftar Nominasi Sementara (DNS) | 9 September - 5 Oktober 2025 | 25 Agustus - 5 Oktober 2025 | Satuan Pendidikan Dinas Provinsi |
| Penutupan Aliran Data Peserta (Tutup Impor Data) | 30 September | 4 Oktober 2025 | Pusat |
| Penutupan Pendaftaran Peserta | 5 Oktober 2025 | 5 Oktober 2025 | Pusat |
| Proses Penomoran Peserta Cetak dan distribusi Daftar Nominasi Tetap (DNT) | 6 - 17 Oktober 2025 | 6 - 17 Oktober 2025 | Dinas Provinsi |
Alur dan Mekanisme Pendataan Siswa TKA Tahun 2025
Alur dan mekanisme pendaftaran siswa TKA tahun 2025 melalui sejumlah tahapan yang terintegrasi dengan sistem data pendidikan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh peserta yang terdaftar memiliki identitas valid, terverifikasi, dan siap mengikuti ujian sesuai dengan ketentuan.
Berikut alur dan mekanisme pendataan siswa TKA tahun 2025 secara lengkap:
1. Pemutakhiran Data pada Dapodik Emas
Satuan pendidikan melakukan pembaruan data peserta didik melalui sistem Dapodik Emas dengan tujuan seluruh informasi sesuai dengan kondisi terbaru.
2. Verval NISN (Peserta Didik)
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diverifikasi untuk memastikan identitas siswa valid dan tidak terjadi duplikasi data.
3. PD Data
Data peserta didik disinkronkan dalam sistem sebagai dasar pendataan calon peserta TKA.
4. Laman TKA
Pada tahap ini dilakukan proses pendaftaran hingga proses pelaksanaan TKA melalui laman resmi TKA. Di antaranya meliputi:
- Impor biodata siswa
- Daftar Nominasi Sementara (DNS)
- Generate Nomor Peserta
- Daftar Nominasi Tetap (DNT)
- Penetapan status peserta
- Penetapan mode ujian
- Input data proktor/ruang
- Pengaturan gelombang dan sesi
- Manajemen pelaksanaan
Peserta didik mengerjakan soal TKA yang akan dipantau langsung oleh server pusat.
Alur Pendaftaran Siswa TKA Tahun 2025
Berikut adalah alur pendaftaran siswa pada TKA jenjang SMA/SMK Tahun 2025 yang dapat dijadikan sebagai pedoman:
- Operator sekolah melakukan impor biodata murid, mencetak form pendaftaran dan mendistribusikan kepada peserta didik;
- Peserta didik melakukan verifikasi identitas pribadi serta memilih mendaftarkan diri atau tidak;
- Peserta didik yang mengikuti TKA tahun 2025 mencentang dua mata pelajaran pilihan.
- Peserta didik menyerahkan form pendaftaran dan pas foto 3x4 terbaru.
- Operator sekolah melakukan pengecekan data pribadi peserta didik dan mendaftarkan peserta pada aplikasi pendataan TKA.
- Pihak operator pendataan Provinsi akan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS);
- Peserta didik memverifikasi biodata dan mata pelajaran pilihan pada lembar DNS;
- Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai serta dibubuhi stempel satuan pendidikan.
- Unggah SPTJM ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan memastikan tidak ada perubahan;
- Operator pendataan Provinsi akan memvalidasi SPTJM yang telah diunggah dan melakukan penomoran peserta setelah SPTJM dinyatakan valid;
- Operator pendataan Provinsi menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
- Kartu peserta akan didistribusikan ke satuan pendidikan.
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































