tirto.id - Mulai tahun 2025, pemerintah akan mengimplementasikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa dari tingkat sekolah dasar hingga menengah atas. TKA adalah asesmen yang dirancang Kemendikbudristek untuk mengukur capaian dan potensi akademik dasar peserta didik secara objektif.
Tujuan utama dari program ini ialah untuk memperoleh data nasional mengenai kompetensi akademik peserta didik, yang akan digunakan sebagai dasar evaluasi sistem pendidikan.
Pelaksanaan tes akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing. Siswa SD dan SMP dijadwalkan mengikuti TKA pada pertengahan tahun, sedangkan pelajar SMA dan SMK akan menjalani tes tersebut menjelang akhir tahun 2025.
Siapa Saja yang Bisa Ikut Tes Kemampuan Akademik?
TKA juga menjadi salah satu bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan lainnya.
TKA bersifat tidak wajib, namun murid yang dapat mengikuti TKA yaitu murid dengan jenjang dan kelas berikut:
- Murid SD/MI/sederajat kelas 6
- Murid SMP/MTS/sederajat kelas 9
- Murid SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK kelas 12
- Murid SMK/MAK kelas 13 program 4 tahun
Apakah Ada Tes Kemampuan Akademik Susulan?
Berdasarkan tanya jawab Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kesempatan untuk mengikuti TKA diberikan untuk murid di akhir jenjang pendidikan.
Oleh karena itu kesempatan murid untuk mengikuti TKA hanya satu kali tiap jenjang, kecuali ketika murid tidak lulus dari satuan pendidikan, ia dapat mengikuti TKA tahun berikutnya dengan status masih sebagai murid di satuan pendidikan.
Jika tidak mengikuti TKA karena sakit, tidak ada susulan di tahun berikutnya, tapi dimungkinkan ada susulan di tahun yang sama, meski belum ada informasi resmi. Namun, ada aturan khusus bagi peserta yang sakit.
Ketentuan dan Pengaturan Khusus dalam Tes Kemampuan Akademik
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai tahun 2025 akan diatur secara sistematis dengan ketentuan dan pengaturan khusus yang disesuaikan dengan kondisi peserta. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan proses asesmen berjalan adil, terukur, dan relevan dengan kebutuhan masing-masing tingkat sekolah.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Nomor 95/M/2025 tentang pedoman penyelenggaraan TKA, berikut Ketentuan dan Pengaturan Khusus dalam TKA:
Pelaksanaan TKA bagi peserta yang memerlukan layanan khusus dapat diberikan kepada:
- Peserta berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual;
- Peserta yang berada di lembaga pemasyarakatan;
- Peserta yang dirawat di rumah sakit atau di tempat lain yang kondisi
- Kesehatannya dinyatakan sanggup mengikuti TKA oleh petugas kesehatan; dan
- Pelaksanaan TKA untuk peserta (yang sedang diluar wilayah) praktik kerja lapangan, sedang mengikuti lomba/pemusatan latihan.
- Peserta TKA seperti pada angka 2 huruf a dan d telah melaporkan kondisinya kepada penyelenggara tingkat provinsi/kabupaten/kota dan/atau pelaksana tingkat satuan pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan TKA;
- Peserta TKA seperti pada angka 2 huruf b telah dilaporkan kondisinya kepada penyelenggara tingkat provinsi/kabupaten/kota dan/atau pelaksana tingkat satuan pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan TKA;
- Peserta TKA seperti pada angka 2 huruf c telah dilaporkan kondisinya kepada pelaksana tingkat satuan pendidikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan TKA dan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk mengikuti ujian di tempat perawatannya; dan
- Peserta TKA seperti pada angka 2 huruf d dapat mengikuti TKA pada satuan pendidikan terdekat dengan lokasi tempat praktik kerja lapangan atau tempat lomba/pemusatan latihan.
- Peserta TKA disabilitas sensorik netra dapat mengikuti TKA dengan pembaca layar (screen reader) yang ditetapkan oleh Kementerian;
- Peserta TKA disabilitas sensorik netra (low vision) dapat mengerjakan soal TKA dengan pendamping pembaca soal terlatih yang telah mendapat persetujuan tertulis oleh pelaksana tingkat satuan pendidikan; atau
- Peserta TKA disabilitas fisik mendapat bantuan dari pendamping yang telah mendapat persetujuan tertulis oleh pelaksana tingkat satuan pendidikan. Petugas pendamping wajib membuat pakta integritas.
Ingin tahu lebih dalam tentang Tes Kemampuan Akademik? Baca artikel lengkapnya dengan klik tautan di bawah ini:
Penulis: Yulita Putri
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id






































