tirto.id - Pengertian kata difabel dan disabilitas hampir mirip, karena keduanya merujuk pada kondisi orang-orang yang dikategorikan memiliki kemampuan berbeda dari biasanya.
Difabel sendiri secara bahasa merupakan singkatan dari kalimat berbahasa Inggris yakni different ability people atau differently abled people.
Maknanya adalah orang dengan kemampuan berbeda dari manusia umumnya.
Merujuk laman Law UII, difabel secara terminologi dimaknai sebagai orang dengan hambatan pada aktivitas keseharian dan partisipasi dalam masyarakat, disebabkan kondisi sarana dan prasarana publik yang masih dibuat menggunakan ideologi kenormalan.
Pengertian Disabilitas
Ada beberapa penjelasan tentang pengertian disabilitas, yang satu sama lain memiliki sedikit perbedaan. Berikut ini pengertian disabilitas menurut:
1. Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember 2006:
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang tidak mampu menjamin dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya.
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial:
Penyandang cacat/disabilitas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.
3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Penyandang cacat/disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
4. Dan masih ada beberapa pengertian lain.
Asal mula penggunaan kata difabel
Tokoh bernama Mansour Fakih adalah orang yang menggagas pemakaian kata difabel sebagai pengganti sebutan-sebutan yang dianggap menjadi konstruksi sosial yang destruktif.
Kata cacat atau invalid, menjadi konstruksi sosial yang dianggap merusak karena menempatkan penyandangnya sebagai manusia yang tidak normal, atau tidak menjadi manusia seutuhnya.
Hal ini lantas menciptakan keyakinan serta perilaku sosial masyarakat, untuk membuat kelas antar manusia menjadi: normal dan tidak normal.
Stigma ini selanjutnya memengaruhi kebijakan yang dibuat dalam masyarakat. Termasuk banyaknya kebijakan diskriminatif yang berakibat pada eksklusi difabel dalam ruang publik.
Jenis-Jenis disabilitas
Laman Kemenpppa melansir, jenis disabilitas dibagi menjadi tiga jenis, yang dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Tiga jenis disabilitas yang dimaksud adalah:
1. Cacat fisik (tuna daksa)
Cacat fisik tersebut menyebabkan gangguan fungsi gerak, penglihatan, pendengaran, serta lisan atau kemampuan bicara. Macamnya adalah:
- Cacat kaki
- Cacat punggung
- Cacat tangan
- Cacat jari
- Cacat leher
- Cacat netra
- Cacat rungu
- Cacat wicara
- Cacat raba/rasa
- Cacat pembawaan
Tuna daksa atau cacat fisik digolongkan menjadi:
- Menurut jenis: putus/amputasi lengan, tulang, sendi, otot pada tungkai dan lengan, tulang punggung, cerebral palsy dan orthopedi serta paraplegia
- Menurut sebab: sejak lahir sebab suatu penyakit, sebab kecelakaan, sebab perang
Adalah kelainan mental atau tingkah laku karena bawaan atau karena penyakit. Cacat mental bagi lagi menjadi:
- Retardasi mental
- Gangguan psikiatrik fungsional
- Alkoholisme
- Gangguan mental organik
- Epilepsi
Kondisi disabilitas berupa fisik dan mental.
Sementara itu jika merujuk laman Dinkes Jogja Prov, jenis-jenis disabilitas yang mengacu pada Buku Pedoman Pelaksanaan Yankespro bagi Penyandang Disabilitas Usia Dewasa, Kemenkes RI, 2017 adalah:
1. Disabilitas Sensorik yang terbagi menjadi:
- Netra (penglihatan), jika akurasi penglihatan kurang dari 6 per 60 setelah dikoreksi, atau sama sekali tidak memiliki daya lihat.
- Rungu wicara (pendengaran dan bicara), hilangnya fungsi pendengaran dan atau fungsi bicara. Penyebabnya karena penyakit, kecelakaan atau bawaan lahir.
Terganggunya fungsi gerak semisal kaku, cerebral palsy, paraplegi, lumpuh layu, amputasi, stroke, kusta dll. Penyebabnya bisa bawaan lahir, penyakit, kecelakaan.
3. Disabilitas Intelektual
Orang dengan disabilitas intelektual merupakan penyandang gangguan perkembangan mental, dan memengaruhi seluruh tingkat intelegensi (kecerdasan) nya.
Juga kerap mengalami masalah komunikasi, rawat diri, kehidupan di rumah, keterampilan sosial, keterlibatan dalam komunitas, kesehatan dan keamanan, akademik dan kemampuan bekerja.
Klasifikasinya berdasar skor IQ merujuk laman American Psychological Association (APA) adalah:
- ringan (debil,) skor IQ 55-70
- sedang (imbesil), skor IQ 40-55
- berat, skor IQ 25-40
- sangat berat, skor IQ < 25.
Orang yang terganggu fungsi pikir, emosi, dan perilakunya. Disabilitas mental dapat dibagi lagi menjadi:
- Psikososial. Contoh: skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian.
- Disabilitas perkembangan. Contoh autis dan hiperaktif.
Orang dengan diagnosa mengalami lebih dari satu disabilitas dalam jangka waktu lama (minimal 6 bulan). Contoh rungu-wicara dan disabilitas netra-tuli.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dhita Koesno