tirto.id - Link unduh Juknis Pedoman Penyelenggaraan TKA 2025 PDF bisa diakses satuan pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengatur berbagai hal termasuk petunjuk dan teknis Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kemendikdasmen sudah merilis Kepmendikdasmen No 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Tes Kemampuan Akademik. Isinya menjelaskan secara lengkap pelaksanaan asesmen. Pelaksanaan TKA memiliki tujuan memetakan kemampuan akademik siswa secara nasional hingga jadi evaluasi pendidikan.
Pelaksanaan dari TKA dibagi berdasarkan jenjang pendidikan. Tes siswa SD dan SMP akan dijadwalkan pada pertengahan 2025. Kemudian jadwal siswa SMA/SMK adalah akhir 2025.
Link Download Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik
Pedoman pelaksanaan dari TKA sudah dirilis oleh pihak Kemendikdasmen. Isinya menjelaskan berbagai informasi termasuk jadwal, lokasi, dan materi. Seluruh satuan pendidikan akan menyelenggarakan TKA untuk kepentingan evaluasi pendidikan.
Petunjuk penyelenggara hingga peserta TKA juga dijelaskan secara rinci di dalam file pedoman pelaksanaan. Hal-hal teknis terkait pelaksanaan juga lengkap diterangkan.
Berikut tautan untuk mengunduh file dari pedoman penyelenggaraan TKA 2025 bagi seluruh satuan pendidikan:
Link Download Pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik
Mekanisme Pendaftaran Peserta Tes Kemampuan Akademik
Pelaksanaan TKA 2025 melalui mekanisme pendaftaran peserta. Salah satu mekanisme yang ditetapkan yakni peserta merupakan murid kelas 6 SD/Sederajat, 3 SMP/Sederajat, dan 3 SMA/Sederajat.
Sebelum mengikuti evaluasi atau asesmen TKA 2025, para peserta harus mengikuti beberapa langkah atau mekanisme. Beberapa langkah tersebut harus diketahui para peserta agar tidak ketinggalan.
Berikut mekanisme atau langkah-langkah para peserta yang perlu diikuti untuk mengikuti TKA 2025.
- Daftar diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
- Tulis mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/ sederajat dan SMK/MAK di Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA.
- Menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
- Proses pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan di jdih.kemendikdasmen.go.id
- Setelahnya, dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan.
- Kemudian calon peserta memverifikasi biodata tingkat SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat di lembar DNS.
- Untuk calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan tingkat SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK pada lembar DNS.
- Setelah data DNS divalidasi dan tidak ada perubahan, Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dengan stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA
- Dinas pendidikan provinsi dan/ atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota validasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA.
- Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
- Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota terbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta lewat laman pendataan.
- Kartu peserta terbit dan didistribusikan kepada calon peserta TKA lewat satuan pendidikan.
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































