tirto.id - Jelang pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) tahun 2025, satuan pendidikan mulai menyiapkan sumber daya manusia yang berperan sebagai petugas pendataan dan proktor. Lalu, apa saja sebenarnya tugas dan fungsi kedua posisi ini dalam pelaksanaan TKA?
Pemerintah akan mulai menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa SD hingga SMA sederajat pada 2025. Tes ditujukan untuk memetakan kemampuan akademik secara nasional sebagai bahan evaluasi pendidikan.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Kemendikdasmen, TKA untuk jenjang SMA/SMK dijadwalkan berlangsung pada 1–9 November 2025, sementara jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan pada Maret hingga April 2026.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat tidak wajib. Siswa bebas memilih untuk ikut atau tidak tanpa konsekuensi terhadap kelulusan. Namun, hasil TKA dapat menjadi pertimbangan dalam seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya atau keperluan akademik lainnya.
Pelaksanaan TKA tidak hanya menuntut kesiapan dari siswa, tetapi juga dari pihak sekolah. Salah satu aspek penting adalah petugas pendataan dan proktor, karena keduanya memiliki peran krusial dalam mendukung kelancaran tes.
Tugas Petugas Pendataan Tes Kemampuan Akademik
Dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), peran petugas pendataan sangat krusial untuk memastikan proses berjalan lancar dan data siswa tersusun dengan rapi.
Petugas bertanggung jawab mengelola berbagai aspek penting, mulai dari memastikan data siswa sudah tercatat di sistem resmi seperti Dapodik atau EMIS, melakukan verifikasi data, hingga berkoordinasi dengan penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Berikut ini adalah tugas petugas pendataan secara lengkap.
1. Memastikan data siswa sudah tercatat di Dapodik atau EMIS.
2. Mengidentifikasi dan memverifikasi data siswa melalui proses verval (validasi dan verifikasi).
3. Berkoordinasi dengan penyelenggara TKA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
4. Melakukan login ke laman pendataan
5. Mengelola data siswa pada laman pendataan TKA sesuai jenjang kelas.
6. Mencetak Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA sebagai bukti pendaftaran siswa.
7. Mendaftarkan siswa yang akan mengikuti TKA di sistem pendataan.
8. Mengunggah foto siswa yang diperlukan untuk keperluan pendataan.
9. Memverifikasi Daftar Nama Siswa (DNS) yang diberikan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
10. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangani oleh kepala sekolah.
11. Menerima Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan kartu peserta dari penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
12. Mendaftarkan tenaga pendidik sebagai calon pengawas pelaksanaan TKA.
13. Mencetak Daftar Kehadiran Tes TKA (DKHTKA) dan Surat Hasil Tes TKA (SHTKA) yang didistribusikan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Tugas Proktor Tes Kemampuan Akademik
Tidak hanya petugas pendataan, petugas proktor juga memegang peran vital dalam menjamin kelancaran dan ketertiban selama TKA berlangsung. Tugas proktor tidak hanya sebatas teknis, tetapi juga meliputi persiapan hingga pemantauan pelaksanaan TKA.
Mereka bertanggung jawab mulai dari menerima pengarahan, menyiapkan perangkat dan ruang ujian, mengelola aplikasi TKA, hingga menangani masalah teknis yang muncul selama tes. Peran ini memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan peserta dapat mengikuti tes dengan lancar.
Berikut adalah tugas-tugas utama proktor dalam pelaksanaan TKA:
1. Menerima pengarahan dari kepala satuan pendidikan sebelum pelaksanaan tes.
2. Mengisi dan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen pelaksanaan.
3. Mengunduh aplikasi pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan.
4. Menginstal dan mengonfigurasi aplikasi TKA pada komputer proktor dan komputer peserta.
5. Melakukan login ke laman TKA untuk mengelola data peserta.
6. Mengunggah foto siswa yang mengikuti tes.
7. Mencetak kartu login untuk peserta TKA.
8. Memastikan peserta yang mengikuti tes sesuai dengan daftar yang terdaftar.
9. Melakukan sinkronisasi data jika menggunakan moda semi daring sebelum tes dimulai.
10. Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani proktor dan pengawas.
11. Menyiapkan dan memeriksa kesiapan ruang tes serta perangkat komputer.
12. Memastikan komputer Proktor sudah terkoneksi dengan internet.
13. Mengoperasikan aplikasi TKA selama tes berlangsung.
14. Menjalankan aplikasi pada komputer peserta di setiap sesi.
15. Mengelola rilis token dan menyerahkan kode token kepada pengawas tes.
16. Melakukan pengelolaan TKA melalui aplikasi pada komputer proktor.
17. Memantau dan menangani kendala teknis yang dihadapi peserta selama pelaksanaan tes.
18. Mencatat dan melaporkan masalah teknis yang tidak dapat diselesaikan melalui laman TKA.
19. Mengunggah hasil jawaban peserta setiap sesi melalui komputer proktor jika menggunakan moda semi daring.
20. Memeriksa kelengkapan data seluruh peserta TKA, baik yang berasal dari satuan pendidikan sendiri maupun yang menumpang.
Persyaratan dan Kriteria Peserta Tes Kemampuan Akademik
Agar dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tes berjalan efektif dan sesuai tujuan.
Persyaratan mencakup berbagai jenjang pendidikan mulai dari siswa SD hingga SMA/SMK, baik dari jalur formal, nonformal, maupun informal.
Berikut adalah persyaratan lengkap bagi peserta TKA yang wajib diperhatikan.
· Siswa dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif di satuan pendidikan masing-masing.
· Siswa kelas 6 SD/MI atau jenjang setara pada jalur pendidikan formal.
· Siswa kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau setara di jalur pendidikan nonformal.
· Siswa yang berada di semester terakhir pada akhir program SD/MI atau setara, dengan laporan hasil belajar dari kelas 5 dan semester gasal kelas 6.
· Siswa kelas 9 SMP/MTs atau setara pada jalur pendidikan formal.
· Siswa kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau setara di jalur pendidikan nonformal.
· Siswa yang berada di semester terakhir pada akhir program SMP/MTs atau setara, dengan laporan hasil belajar dari setiap tingkatan kelas.
· Siswa kelas 12 SMA/MA atau setara pada jalur pendidikan formal.
· Siswa kelas 12 SMK/MAK pada program 3 tahun.
· Siswa kelas 13 SMK pada program 4 tahun.
· Siswa kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau setara di jalur pendidikan nonformal.
· Siswa yang berada di semester terakhir pada akhir program SMA/MA atau setara dan SMK/MAK dengan laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
· Pada jenjang SMK program 4 tahun, siswa memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
· Siswa berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak mengalami hambatan intelektual.
Dapatkan informasi lebih lengkap seputar Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan mengakses tautan berikut ini:
Kumpulan Artikel Lengkap Seputar Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Penulis: Anne Anisa
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































