Menuju konten utama

Syarat Petugas Teknisi dan Pengawas Tes Kemampuan Akademik

Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/Sederajat akan dilangsungkan bulan November. Cek syarat petugas teknisi dan pengawas TKA.

Syarat Petugas Teknisi dan Pengawas Tes Kemampuan Akademik
Ilustrasi teknisi dan pengawas TKA. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkab Nduga)

tirto.id - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Tes ini akan dilangsungkan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK/Sederajat.

Jelang pelaksanaan TKA di jenjang SMA/SMK/sederajat yang akan berlangsung di bulan November, sekolah perlu mempersiapkan semuanya dengan baik. Hal ini demi kelancaran berlangsungnya TKA.

Tidak hanya mempersiapkan siswanya, sekolah juga harus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan bertugas menjadi petugas teknis dan pengawas. Petugas teknisi memegang peranan krusial dalam memastikan semua infrastruktur teknologi berjalan dengan baik selama tes berlangsung. Tanpa adanya mereka, TKA tidak akan bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Persyaratan Petugas Teknisi Tes Kemampuan Akademik

Tidak semua orang atau guru bisa menjadi petugas teknisi. Untuk menjadi petugas teknisi TKA, tentunya ada berbagai syarat yang diperlukan. Berikut ini syarat petugas teknisi dan pengawas Tes Kemampuan Akademik tahun ajaran 2025/2026.

Syarat Petugas Teknisi

  1. Memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
  2. Dalam keadaan sehat dan sanggup menjalankan tugas dengan baik;
  3. Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada laboratorium di satuan pendidikan;
  4. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola kelistrikan pada laboratorium di satuan pendidikan;
  5. Pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai teknisi;
  6. Bersedia ditugaskan sebagai teknisi di satuan pendidikan pelaksana TKA;
  7. Bersedia tidak membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA; dan
  8. Bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas.

Syarat Pengawas

  1. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
  2. Dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik;
  3. Berasal dari satuan pendidikan lain;
  4. Bersedia tidak menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya di dalam ruang TKA, Pengawas jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menggunakan perangkat komunikasi untuk keperluan konferensi video dengan penyelia pengawas;
  5. Bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan
  6. Bukan sebagai pengampu mata pelajaran yang diujikan.

Daftar Instrumen Tes Kemampuan Akademik

Dalam pelaksanaan TKA, tentunya ada berbagai instrumen yang diperlukan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. Berikut ini daftar instrumen TKA berdasarkan peraturan resminya.

  1. Kerangka asesmen TKA ditetapkan oleh Kementerian.
  2. Kerangka asesmen TKA merupakan acuan dalam pengembangan instrumen yang disusun berdasarkan kurikulum yang berlaku.
  3. Instrumen TKA untuk kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK disiapkan oleh Kementerian.
  4. Instrumen TKA untuk kelas 13 SMK program 4 (empat) tahun disiapkan oleh Kementerian.
  5. Instrumen TKA untuk kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat dan kelas 6 (enam) SD/MI/Paket A/sederajat disiapkan oleh Kementerian.
  6. Instrumen TKA untuk kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat dan kelas 6 (enam) SD/MI/Paket A/sederajat disiapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
  7. Mekanisme pengaturan paket instrumen TKA kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat dan kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat akan diatur dalam petunjuk teknis.
  8. Instrumen TKA disiapkan berbentuk soal digital dalam sistem aplikasi yang disiapkan oleh Kementerian.
  9. Instrumen TKA merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
  10. Mata uji TKA untuk kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat dan kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat terdiri atas:
    • bahasa Indonesia; dan
    • matematika.
  11. Mata uji TKA untuk kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK serta kelas 13 SMK program 4 (empat) tahun terdiri atas:
    • bahasa Indonesia;
    • matematika;
    • bahasa Inggris; dan
    • mata pelajaran pilihan

      (1) Matematika lanjutan; (2) Bahasa Indonesia lanjutan, (3) Bahasa Inggris lanjutan; (4) Fisik; (5) Kimia; (6) Biologi; (7) Ekonomi; (8) Sosiologi; (9) Geografi; (10) Sejarah; (11) Antropologi; (12)PPKn/Pendidikan Pancasila; (13) Bahasa Arab; (14) Bahasa Jerman; (15) Bahasa Prancis; (16) Bahasa Jepang; (17) Bahasa Korea; (18) Bahasa Mandarin; (19) Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan

  12. Mata pelajaran pilihan pada angka (1) sampai dengan angka (18) merupakan mata pelajaran pilihan jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat. Peserta memilih sebanyak 2 (dua) mata pelajaran.
  13. Mata pelajaran pilihan untuk jenjang SMK/MAK sebagai berikut:
    • pilihan pertama merupakan mata pelajaran produk/projek kreatif dan kewirausahaan (19); dan
    • pilihan kedua merupakan mata pelajaran pilihan pada angka (1) sampai dengan angka (18).

Apa Saja Manfaat Tes Kemampuan Akademik untuk Siswa SD, SMP & SMA?

Tes Kemampuan Akademik (TKA) memang tidak wajib dan tidak akan berpengaruh pada penentuan kelulusan siswa di jenjang satuan pendidikan. Namun, TKA memiliki beberapa manfaat dan kegunaan.

Kegunaan yang pertama adalah untuk menyetarakan capaian akademik. TKA mampu mengukur capaian murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk nonformal dan informal, untuk pengakuan hasil belajar yang setara. Selain itu, murid akan mendapat Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan seleksi.

Jika dijabarkan untuk tiap jenjang pendidikan, berikut ini manfaat dari TKA:

Manfaat TKA untuk Jenjang SD/MI Kelas 6

Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMP melalui jalur prestasi (akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah)

Manfaat TKA Jenjang SMP/MTS Kelas 9

Hasil TKA dapat digunakan untuk masuk ke SMA/SMK melalui jalur prestasi (akan menyesuaikan kebijakan masing-masing pemerintah daerah)

Manfaat TKA Jenjang SMA/MA/SMK Kelas 12

Hasil TKA dapat digunakan sebagai:

  • Bahan validator nilai rapor pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP);
  • Pertimbangan masuk PTN dengan jalur Mandiri, sesuai kebijakan masing-masing PTN;
  • Pertimbangan masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sesuai dengan kebijakan masing-masing PTS.
Apabila Anda tertarik untuk membaca artikel mengenai TKA secara lengkap, silakan klik tautan berikut ini.

Baca juga artikel terkait TES KEMAMPUAN AKADEMIK atau tulisan lainnya dari Elisabet Murni P

tirto.id - Edusains
Penulis: Elisabet Murni P
Editor: Yulaika Ramadhani