Menuju konten utama

Tugas Proktor, Teknisi, Tim Teknis, & Pengawas ANBK 2024

Simak tugas proktor, teknisi, tim teknis, & pengawas selama berlangsungnya ANBK 2024 berikut ini.

Tugas Proktor, Teknisi, Tim Teknis, & Pengawas ANBK 2024
Sejumlah siswa mengikuti ujian Asesmen Nasional Berbasis Komputer Nasional (ANBK) di SDN Supriyadi, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.

tirto.id - Dalam pelaksanaan asesmen ANBK 2024, terdapat petugas proktor, pengawas, tim teknis dan teknisi yang memandu ujian agar berjalan lancar. Lantas, apa saja tugas serta syarat kriteria proktor, pengawas, tim teknisi, dan teknisi saat ujian ANBK 2024?

Asesmen Nasional (AN) merupakan salah satu cara untuk mengevaluasi sistem pendidikan. Evaluasi ini mencakup pada satuan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar (SD atau sederajat) sampai menengah (SMP-SMA atau sederajat), dan berlangsung Agustus sampai November 2024.

Asesmen Nasional dilaksanakan berbasis komputer. Karena itu, kegiatan ini juga dikenal dengan sebutan ANBK. ANBK digelar secara daring ataupun semidaring. Dalam ANBK 2024, ada sejumlah petugas untuk mendukung agenda tersebut.

Mulai dari proktor, petugas yang berwenang menangani aspek teknis aplikasi ANBK. Kemudian, pengawas, bertugas mengawasi dan menjamin kelancaran ANBK 2024.

Terdapat pula tim teknis yang punya otoritas untuk verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan. Terakhir ialah teknisi, yaitu petugas yang mengelola sarana komputer dan jaringan di satuan pendidikan.

Tugas Proktor, Teknisi, Tim Teknis, & Pengawas ANBK 2024

Mengacu pada Keputusan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional, berikut ini adalah syarat kriteria dan tugas proktor, teknisi, tim teknis, hingga pengawas ANBK 2924:

Syarat Kriteria dan Tugas Proktor ANBK 2024

Syarat kriteria proktor ANBK 2024:

a. memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);

b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor;

c. bersedia ditugaskan sebagai Proktor di Satuan Pendidikan pelaksana AN;

d. dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya proktor;

e. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan

f. dalam kondisi sehat.

Tugas Proktor:

a. menandatangani pakta integritas;

b. mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;

c. melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan Pada saat AN;

d. menangani aplikasi maksimal 30 komputer klien untuk satu orang proktor

e. memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;

f. melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;

g. melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN;

h. melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;

i. mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan dalam berita acara pelaksanaan;

j. membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat Satuan Pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas;

k. memastikan kelengkapan dokumen berita acara, daftar hadir, pakta integritas sudah diunggah di laman ANBK.

Syarat Kriteria dan Tugas Teknisi ANBK 2024

Berikut ini adalah syarat kriteria seorang teknisi ANBK 2024:

a. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada laboratorium di Satuan Pendidikan;

b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Teknisi;

c. bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di Satuan Pendidikan pelaksana AN;

d. teknisi dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya teknisi;

e. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan

f. teknisi dalam kondisi sehat.

Berikut ini adalah tugas teknisi ANBK 2024:

a. menandatangani pakta integritas;

b. menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;

c. menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen;

d. melakukan perbaikan/ penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN;

e. melaporkan kesiapan sarana prasarana komputer dan aplikasi kepada penanggung j awab satuan pendidikan.

Syarat Kriteria dan Tugas Tim Teknis ANBK 2024

Berikut ini adalah syarat kriteria tim teknis ANBK 2024:

a. Penyelenggara Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis Pusat, terdiri dari unsur Kementerian dan Kementerian Agama.

b. Pelaksana Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis dan menyampaikan hasil penetapan ke Penyelenggara Tingkat Pusat melalui laman ANBK.

c. Kementerian Agama membentuk Tim Teknis Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Tim Teknis Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta menyampaikan hasil penetapan ke Penyelenggara Tingkat Pusat melalui laman ANBK.

Berikut ini adalah tugas tim teknis ANBK:

a. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari Pengawas, Proktor, Teknisi, atau Pelaksana Satuan Pendidikan;

b. menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan, permasalahan dan/ atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan AN; dan

c. berkoordinasi dengan Tim Teknis secara berjenjang sesuai dengan kewenangan.

Syarat Kriteria dan Tugas Pengawas ANBK 2024

Berikut ini adalah syarat kriteria pengawas ANBK 2024:

a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;

b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik;

c. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan

d. berasal dari Satuan Pendidikan lain.

Berikut ini adalah tugas pengawas ANBK 2024:

a. menandatangani paktaintegritas;

b. memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN;

c. memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;

d. mengawasi pelaksanaan AN maksimal 15 peserta untuk satu orang pengawas;

e. memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;

f. membacakan tata tertib pelaksanaan AN;

g. membacakan daftar istilah (glosarium) dan buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat;

h. membacakan buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB/PakeI B/PKPPS Wustha dan yang sederajat, dan SMA/ MA/ SMK/ MAK/ SMALB/ Paket C/ PKPPS Ulya dan yang sederaj at;

i. mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;

j. memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal pada aplikasi ANBK;

k. menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;

l. mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN dan dan menyampaikan kepada Proktor untuk dimasukkan ke dalam berita acara pelaksanaan; dan

m. membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.

Baca juga artikel terkait ANBK 2024 atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani