tirto.id - Pelaksanaan asesmen ANBK 2024 dimulai dari bulan Agustus hingga November 2024. Selama berlangsungnya asesmen tersebut, terdapat tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta sebelum mengerjakan tes.
ANBK atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer 2024 diselenggarakan di semua jenjang, mulai dari sekolah dasar (SD) dan sederajat hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat. Kegiatan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini sebagai bentuk evaluasi sistem pendidikan.
Pelaksanaan Asesmen Nasional berlangsung secara daring maupun semidaring. ANBK 2024 digelar mulai dari jenjang SMA, yang berlangsung di bulan Agustus. Jenjang SMP atau sederajat bergulir di September, sedangkan jenjang SMA berlangsung Oktober-November.
Jadwal Ujian Asesmen ANBK 2024 Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK
Jadwal ujian asesmen ANBK 2024 terbagi sesuai jenjang masing-masing. Khusus untuk jenjang SD atau sederajat, pelaksanaan ANBK 2024 dilakukan secara bertahap. Terdiri dari tahap 1 dan tahap 2.
Berkut ini adalah jadwal ujian Asesmen ANBK 2024, mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA/MK:
SMA/Sederajat
a. Jadwal SMK, MAK, SMA, MA, SMALB, dan Sederajat
Senin-Kamis, 19-22 Agustus 2024
b. Jadwal Paket C/PKPPS Ulya dan Sederajat
Senin-Kamis, 19-22 Agustus 2024
Sabtu-Minggu, 24-25 Agustus 2024
SMP/Sederajat
a. Jadwal SMP, MTs, SMPLB, dan Sederajat
Senin-Kamis, 9-12 September 2024
b. Jadwal Paket B/PKPPS Wistha dan Sederajat
Senin-Kamis, 9-12 September 2024
Sabtu-Minggu, 14-15 September 2024
SD/Paket A/Sederajat
a. Jadwal SD, MI, SDLB, dan Sederajat Tahap I (Gelombang 1 dan 2)
Senin-Kamis, 28-31 Oktober 2024
b. Jadwal SD, MI, SDLB, dan Sederajat Tahap II (Gelombang 3 dan 4)
Senin-Kamis, 4-7 November 2024
c. Jadwal Paket A/PKPPS Ula dan Sederajat Tahap I
Senin-Kamis, 28-31 Oktober 2024
Sabtu-Minggu, 2-3 November 2024
d. Jadwal Paket A/PKPPS Ula dan Sederajat Tahap II
Senin-Kamis, 4-7 November 2024
Sabtu-Minggu, 9-10 November 2024
Tata Tertib Peserta Ujian ANBK 2024 Selama Ujian
Tata tertib ujian ANBK 2024 perlu diperhatikan oleh peserta sebelum mengikuti jalannya kegiatan ini. Pemahaman dan kepatuhan akan tata tertib ANBK 2024 dapat berpengaruh pada keabsahan ANBK 2024.
Tata tertib untuk peserta ujian ANBK 2024 selama ujian meliputi hal-hal teknis, seperti waktu kehadiran, kelengkapan dokumen identitas, hingga masuk ke akun ujian. Berikut ini adalah tata tertib peserta ujian ANBK 2024:
1) sudah hadir di ruangan 15 menit sebelum AN dimulai;
2) mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah ditentukan;
3) menempati tempat duduk sesuai lokasi yang telah ditentukan dan mengisi daftar hadir;
4) masuk (login) ke dalam aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;
5) memastikan identitas peserta sudah sesuai dan memasukkan nama dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
6) memasukkan token yang sudah dirilis oleh Proktor;
7) apabila sudah melaui proses login, maka keikutsertaan peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain;
8) melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
9) pengerjaan soal AN bisa dilakukan setelah ada tanda waktu mulai;
lO) meminta izin kepada Pengawas apabila hendak meninggalkan ruangan selama AN berlangsung tanpa penambahan waktu;
11) meminta persetujuan kepada Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan untuk mengikuti AN apabila terlambat hadir.
Larangan Peserta Ujian ANBK 2024 Selama Ujian
Selain mematuhi tata tertib, peserta yang mengikuti ujian ANBK 2024 juga perlu mencermati larangan-larangan dalam pelaksanaan asesmen tersebut. Larangan ini mencakup upaya peserta melakukan kecurangan untuk memperoleh keuntungan dari pengerjaan tes ANBK 2024.
Jika melanggar, akan ada konsekuensi berupa hukuman bagi peserta ANBK 2024. Rincian mengenai larangan para peserta selama ujian ANBK 2024 dapat disimak sebagai berikut ini:
1) melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan AN;
2) menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal AN;
3) membawa alat komunikasi, kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar, dan/ atau alat elektronik lainnya dalam ruang AN; dan/ atau
4) melanggar tata tertib yang mengganggu pelaksanaan AN.
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani