tirto.id - Salah satu petugas penting yang ada dalam kegiatan asesmen AKMI Kemenag 2024 adalah proktor. Lantas, apa saja peran proktor, tugas, persyaratan, dan kriteria yang diharuskan agar berstandar regulasi?
Proktor AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) adalah tenaga kependidikan yang ditugaskan untuk menjadi admin komputer server. Dengan begitu, tugas utama mereka bertumpu perihal teknologi maupun sistem pendataan lewat perangkat.
Sebagai petugas yang memegang komputer beserta sistem asesmen, proktor dipersyaratkan mempunyai pengetahuan terhadap TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
Berikut penjabaran rinci terkait tugas dan kriterianya.
Peran dan Tugas Proktor dalam AKMI 2024
Saat ujian berlangsung proktor ditugaskan untuk mengoperasikan aplikasi CBT Proktor. Computer Based Test yang digunakan proktor berfungsi untuk mengatur operasional sistem beserta akses ujian komputer klien.
Sebagaimana dikutip Pengantar Ketua PMU POS AKMI 2024, tugas proktor berwenang dalam aspek teknis aplikasi asesmen. Tugas proktor ini berbeda dengan teknisi AKMI yang lebih fokus ke perangkat keras penunjangnya.
Dengan begitu, proktor akan duduk di bangku khusus dan mengatur pelaksanaan ujian berdasarkan sistem. Merujuk pada sumber yang sama, proktor mempunyai peran mengatur sinkronisasi server madrasah ke pusat asesmen.
Adapun soal-soal yang sudah berhasil dikerjakan siswa akan dikirim ke pusat secara daring. Sementara dalam pelaksanaan ujian proktor akan menjalankan beberapa tugas berikut.
- Login CBT Proktor;
- Mengaktifkan ujian melalui menu sinkronisasi dan mengetuk “Aktivasi Ujian”;
- Mengawasi peserta ujian, baik itu mereset akun, potret, ata memberikan teguran;
- Menulis laporan berita acara ujian;
- Mengirimkan jawaban peserta didik melalui menu sinkronisasi.
Persyaratan dan Kriteria Petugas Proktor AKMI
Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh petugas proktor AKMI 2024. Berikut ini daftar persyaratan beserta kriteria proktor tersebut.
- Guru atau tenaga pendidikan madrasah di seluruh Indonesia;
- Punya kompetensi di bidang TIK;
- Punya riwayat mengikuti pelatihan sebagai proktor asesmen;
- Menyetujui penugasan sebagai proktor di berbagai madrasah yang melaksanakan AKMI;
- Harus memahami Pedoman Operasional Penyelenggaraan AKMI;
- Bersedia menandatangani pakta integritas.
Semua petugas, termasuk proktor, akan diminta hadir ke ruang sekretariat asesmen 30 menit sebelum ujian dimulai. Terlebih dahulu mereka diarahkan terkait pelaksanaan oleh Ketua Panitia, kemudian disuruh menandatangani pakta integritas.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani