Menuju konten utama

Apakah Data Pendaftaran TKA Langsung Tersambung pada SNBP 2026?

Apakah data pendaftaran TKA langsung tersambung pada SNBP 2026? Simak penjelasannya berikut. Catat juga jadwal pelaksanaan TKA 2025 untuk SMA & sederajat.

Apakah Data Pendaftaran TKA Langsung Tersambung pada SNBP 2026?
Ilustrasi TKA SMA. FOTO/iStockphoto

tirto.id - TKA atau Tes Kemampuan Akademik untuk jenjang SMA dan sederajat akan segera digelar. Adapun jadwal TKA untuk tingkat SMA nantinya akan dilakukan pada 1 – 9 November 2025.

Merespon hal itu, tidak sedikit peserta TKA yang bertanya apakah data pendaftaran TKA langsung tersambung pada SNBP 2026 atau tidak. Melalui artikel ini, peserta yang bertanya tentang hal tersebut bisa menyimak penjelasan terkait hal itu, termasuk berbagai persoalan teknis lainnya.

Tidak hanya itu, artikel ini juga akan menjabarkan persyaratan dan kriteria peserta TKA serta mekanisme atau alur pendaftaran TKA. Namun, sebelum masuk ke topik utama, peserta TKA sebaiknya memahami apa itu SNBP karena hal ini amat berkaitan erat dengan TKA.

Ilustrasi Ujian Tertulis

Ilustrasi Ujian Tertulis. (ANTARA FOTO/M Rusman)

Apa Itu SNBP?

Untuk diketahui, SNBP merupakan singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi yang menjadi salah satu jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Program ini memberikan kesempatan bagi siswa yang berprestasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus mengikuti ujian tertulis.

Artinya, siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2025, tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2025 (ujian tertulis). Di samping itu, siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2025 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN mana pun.

Lantas, apakah data pendaftaran TKA langsung terhubung dengan SNBP?

Apakah Data Pendaftaran TKA Langsung Terhubung dengan SNBP?

Dikutip dari laman resmi Pusmendik Kemendikdasmen, hasil TKA akan digunakan sebagai data pendukung SNBP. Nantinya, Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru PTN dapat menarik nilai TKA langsung dari Kemendikdasmen.

Oleh sebab itu, siswa atau peserta yang memenuhi syarat dan kriteria, serta telah mendaftar SNBP tidak perlu mengunggah nilai TKA ke sistem SNBP. Jadi, data pendaftaran TKA memang langsung terhubung dengan SNBP atau saling terintegrasi.

Ini dikarenakan data pendaftaran TKA menjadi alat bantu bagi panitia seleksi SNBP untuk melakukan verifikasi. Selain itu, data pendaftaran TKA juga mampu memperkuat data akademik siswa. Meskipun, data pendaftaran TKA bukan merupakan faktor penentu tunggal kelulusan siswa.

Ilustrasi ANBK

Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di Yayasan Jihadul Ummah (Yanju) Nahdlatul Wathan Waker Puyung, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, berjalan dengan lancar. foto/ANTARA

Persyaratan dan Kriteria Peserta TKA

Agar lebih jelas, berikut persyaratan dan kriteria peserta TKA untuk jenjang SMA dan sederajat.

  1. Siswa jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
  2. Siswa kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
  3. Siswa kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun.
  4. Siswa kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.
  5. Siswa kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  6. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
  7. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
  8. Siswa berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
Masih terkait hubungan antara TKA dan SNBP, ada beberapa ketentuan dalam pemilihan program studi. Salah satu pertanyaan yang paling sering dilontarkan ialah, apakah siswa boleh memilih mata pelajaran yang tidak ada di rapor karena belajar mandiri?

Jika ingin mendaftar SNBP, sebaiknya jangan memilih mata pelajaran yang tidak ada di rapor, walaupun belajar mandiri. Sebab, TKA tidak mengubah komponen penilaian SNBP.

Berbagai komponen penilaian SNBP itu di antaranya adalah nilai rapor lima semester, bukti prestasi, dan portofolio untuk prodi seni serta olahraga. Perlu diingat, TKA memiliki fungsi sebagai validator nilai rapor.

Jadwal Pelaksanaan TKA SMA dan Sederajat 2025

Usai memahami sejumlah penjelasan di atas, berikut jadwal pelaksanaan TKA SMA dan sederajat 2025.

  • Pendaftaran: 24 Agustus – 5 Oktober 2025
  • Simulasi TKA: 6 – 12 Oktober 2025
  • Gladi Bersih: 27 – 31 Oktober 2025
  • Pelaksanaan Ujian: 1 – 9 November 2025
  • Penjadwalan/Ujian Ulang: 17 – 23 November 2025
  • Pengelolaan Hasil: 24 November 2025 – 3 Januari 2026
  • Pencetakan Hasil & Pengaliran Data Hasil ke SNBP: 5 Januari 2026

Alur Pendaftaran Peserta TKA

Siswa peserta TKA juga perlu memperhatikan mekanisme atau alur pendaftaran peserta TKA 2025 agar bisa mengikuti pelaksanaan TKA dengan lancar. Berikut ini alur pendaftarannya:

  1. Siswa mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali siswa dan disimpan di satuan pendidikan.
  2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
  3. Siswa menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
  4. Pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator sekolah.
  5. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan.
  6. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
  7. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.
  8. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA.
  9. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
  10. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman pendataan.
  11. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.
Ilustrasi ujian tulis SMA
Ilustrasi ujian tulis SMA. (Foto Antara/dok)

Demikian informasi lengkap seputar TKA yang penting diketahui oleh para peserta pendaftaran TKA. Berbagai pemaparan yang singkat dan padat ini, tentu bisa menjawab pertanyaan banyak peserta TKA tentang apakah data pendaftaran TKA langsung tersambung pada SNBP 2026.

Singkat kata, dengan memahami hal-hal teknis tersebut, siswa peserta TKA diharapkan dapat meraih hasil terbaik. Agar pemahaman perihal TKA semakin komprehensif, para siswa bisa membaca artikel Tirto lainnya seputar Tes Kemampuan Akademik (TKA). Klik tautan berikut untuk membaca artikel-artikel tersebut:

Link Kumpulan Artikel Tes Kemampuan Akademik

Baca juga artikel terkait TES KEMAMPUAN AKADEMIK atau tulisan lainnya dari Muhammad Faisal Akbar

tirto.id - Edusains
Kontributor: Muhammad Faisal Akbar
Penulis: Muhammad Faisal Akbar
Editor: Lucia Dianawuri