Menuju konten utama

Ini Kewajiban dan Hak Peserta Tes Kemampuan Akademik

Kewajiban dan hak peserta Tes Kemampuan Akademik. Simak rincian daftar persyaratan dan kriteria peserta TKA.

Ini Kewajiban dan Hak Peserta Tes Kemampuan Akademik
Ilustrasi Ujian. foto/Istockphoto

tirto.id - Sejumlah kewajiban dan hak melekat pada peserta Tes Kemampuan Akademik atau TKA. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Tes Kemampuan Akademik mengatur kewajiban dan hak peserta TKA.

TKA merupakan asesmen standar untuk mengukur capaian akademik siswa secara objektif dan terstandar di berbagai mata pelajaran (mapel) sesuai kurikulum yang berlaku.

Tujuan TKA adalah memetakan kemampuan akademik peserta didik secara nasional untuk bahan evaluasi pendidikan. TKA digelar Satuan Pendidikan yang telah terakreditasi dan bersifat sukarela atau tidak diwajibkan bagi siswa.

Adapun mapel TKA pada tingkat SD dan SMP, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara untuk tingkat SMA atau SMK adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. Selain itu, juga ada satu mapel pilihan yang akan disesuaikan dengan minat siswa.

Kewajiban dan Hak Peserta Tes Kemampuan Akademik

Sejumlah kewajiban dan hak untuk para siswa yang mengikuti TKA. Beberapa di antaranya adalah mendaftar keikutsertaan TKA melalui satuan pendidikan dengan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA. Surat ditandatangani oleh orang tua atau wali murid.

Di samping itu, siswa terlebih dahulu menentukan 2 mata uji pilihan untuk jenjang pendidikan SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK dan menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru dalam enam bulan terakhir.

Berikut adalah penjelasan kewajiban dan hak peserta TKA:

  • Mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikannya dengan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
  • Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
  • Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir.
  • Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah sesuai.
  • Perbaikan data dapat melalui mekanisme vervalpd, atau murid dapat melakukan secara mandiri melalui laman yang mengelola verifikasi NISN pada kementerian pendidikan dasar dan menengah.
  • Mendapatkan kartu peserta setelah diterbitkan DNT oleh dinas pendidikan provinsi.
  • Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  • Mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA.
  • Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  • Mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

Persyaratan dan Kriteria Peserta Tes Kemampuan Akademik

Di sisi lain, juga ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para peserta TKA. Salah satunya adalah siswa jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif di satuan pendidikan.

Persyaratan lainnya yaitu jenjang pendidikan SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal sampai kelas 12 semester genap. Selain itu, siswa dengan kebutuhan khusus bisa mengikuti TKA asalkan tidak memiliki hambatan intelektual.

Rincian daftar persyaratan dan kriteria peserta TKA sebagai berikut:

1. Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.

2. Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.

3. Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.

4. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam).

5. Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.

6. Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.

7. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.

8. Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.

9. Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun.

10. Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.

11. Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.

12. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.

13. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.

14. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.

Pembaca dapa mengakses kumpulan artikel TKA lainnya melalui link berikut ini:

Link Artikel tentang TKA

Baca juga artikel terkait TES KEMAMPUAN AKADEMIK atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Beni Jo