tirto.id - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa jenjang SD hingga SMA tahun 2025 akan segera digelar. Satuan pendidikan atau sekolah diwajibkan menyiapkan petugas pendataan dan proktor untuk memastikan asesmen berlangsung lancar dan sesuai prosedur.
TKA diselenggarakan dalam rangka memetakan kemampuan akademik siswa secara nasional. Hasil tes tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi sekolah dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Selain itu, pelaksanaan TKA juga dapat membantu satuan pendidikan melakukan penilaian secara objektif dan berbasis nilai yang terstruktur.
Keberhasilan program TKA tidak hanya ditentukan oleh kesiapan siswa, tetapi juga bergantung pada dukungan berbagai pihak. Mulai dari petugas pendataan, pengawas, teknisi, hingga proktor.
Persyaratan Petugas Pendataan Tes Kemampuan Akademik
Petugas pendataan memegang peran krusial dalam pelaksanaan TKA 2025 jenjang SD hingga SMA. Mereka bertugas memastikan data peserta dikelola dengan valid dan akurat sehingga pelaksanaan tes dapat berjalan sesuai ketentuan.
Persyaratan petugas pendataan TKA diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI nomor 95/M/2025 tentang pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Regulasi menegaskan bahwa petugas pendataan tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga harus mengkoordinasikan proses pengelolaan data dengan berbagai pihak terkait.
Adapun persyaratan petugas pendataan TKA 2025 adalah sebagai berikut:
- Memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
- Sehat jasmani dan rohani serta sanggup menjalankan tugas dengan baik;
- Mampu berkoordinasi dengan penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
- Memahami alur proses pendataan Dapodik atau EMIS;
- Memahami alur proses pendataan TKA;
- Bertanggung jawab terhadap validasi data peserta TKA;
- Bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas.
Persyaratan Petugas Proktor Tes Kemampuan Akademik
Petugas proktor memiliki peran penting dalam keberlangsungan teknis pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025. Proktor bertanggung jawab memastikan perangkat komputer, jaringan, serta aplikasi ujian dapat berjalan dengan baik tanpa kendala.
Adapun persyaratan petugas proktor Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 adalah sebagai berikut:
- Memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
- Sehat jasmani dan rohani serta sanggup menjalankan tugas dengan baik;
- Pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor;
- Bersedia ditugaskan sebagai proktor di satuan pendidikan pelaksana TKA;
- Bersedia tidak membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA; dan
- Bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas.
Mekanisme Pendaftaran Peserta Tes Kemampuan Akademik
TKA 2025 diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal jenjang SD hingga SMA/SMK/sederajat. Peserta yang dapat mengikuti TKA adalah siswa kelas akhir yang sudah tercatat dalam basis data resmi Kementerian.
Bahan persiapan bisa dipantau melalui Permendikdasmen No 95 tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik. Proses pendaftaran melibatkan peran aktif siswa, orang tua, serta satuan pendidikan.
Berikut merupakan mekanisme pendaftaran peserta TKA tahun 2025:
- Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta tes dengan menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/ wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
- Surat pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/SMK/sederajat,
- Murid menyerahkan pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
- Pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan.
- Dinas Pendidikan provinsi menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan.
- Calon peserta memverifikasi biodata pada lembar DNS.
- Kepala Satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai, dan dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA.
- Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA.
- Penomoran peserta oleh Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian.
- Dinas Pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman pendataan.
- Dinas Pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































