tirto.id - Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengumumkan jadwal penting serta ketentuan untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Lantas, apa saja ketentuan pemilihan program studi (prodi) untuk SNBP 2025?
SNBP merupakan salah satu jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025. Selaras dengan namanya, jalur penerimaan ini didasarkan prestasi siswa, baik akademik dan non-akademik.
Adapun penilaian prestasi tersebut dilakukan melalui hasil rapor dan tiga prestasi terbaik siswa yang telah diakui oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tujuan pendaftar. Terkait hal ini, siswa disarankan mempelajari informasi terkait persyaratan program studi yang dituju melalui laman resmi PTN.
Penting untuk diketahui, peserta yang telah dinyatakan lulus melalui jalur SNBP, baik pada tahun 2023, 2024, maupun 2025, tidak diperbolehkan mendaftar UTBK-SNBT 2025 atau mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN mana pun.
Ketentuan Pemilihan Jurusan Seleksi SNBP 2025
Seperti dilansir dari laman SNPMB BPPP Kemdikbud, dalam SNBP 2025, siswa yang memenuhi syarat dapat memilih program studi (prodi) sesuai dengan ketentuan berikut:
- Siswa diperbolehkan memilih prodi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik, PTN Vokasi, atau keduanya.
- Setiap siswa dapat memilih hingga dua prodi yang dapat berasal dari satu PTN atau dua PTN yang berbeda.
- Jika siswa hanya memilih satu prodi, PTN yang dipilih dapat berada di provinsi mana pun tanpa batas wilayah.
- jika memilih dua prodi, salah satu prodi wajib berasal dari PTN yang berada di provinsi yang sama dengan sekolah asal siswa, baik SMA, MA, maupun SMK, atau sederajat.
- Daftar lengkap program studi dan jumlah daya tampung untuk SNBP dapat dilihat pada sub-menu PTN SNBP di laman resmi yang tersedia.
Aturan Baru dalam Seleksi SNBP 2025
SNBP 2025 memiliki kebijakan baru terkait penambahan kuota siswa yang memenuhi syarat (eligible) bagi sekolah yang menggunakan e-rapor untuk pengisian data di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Sekolah yang memanfaatkan e-rapor akan mendapatkan tambahan kuota sebesar 5% dari jumlah siswa eligible. Selain itu, kuota siswa eligible juga ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah, sebagai berikut:
- Akreditasi A: 40% (bertambah menjadi 45% dengan e-rapor)
- Akreditasi B: 25% (bertambah menjadi 30% dengan e-rapor)
- Akreditasi C: 5% (bertambah menjadi 10% dengan e-rapor)
Selain itu, sekolah dapat menentukan kriteria tambahan, seperti nilai pada mata pelajaran pendukung program studi pilihan, portofolio, atau prestasi akademik maupun non-akademik lainnya.
Tanggal Penting dan Tahapan Seleksi SNBP 2025
Tahapan seleksi SNBP 2025 bakal dimulai pada akhir tahun, tepatnya pada 28 Desember 2024, dengan agenda pengumuman kuota sekolah. Tahapan seleksi ini kemungkinan akan berlangsung hingga April 2025 mendatang.
Perlu diingat, semua tahapan dan jadwal SNBP 2025 dibuka dan ditutup pada pukul 15.00 WIB. Dilansir dari laman SNPMB BPPP Kemdikbud, berikut ini tanggal penting dan tahapan seleksi SNBP 2025.
- Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024
- Masa sanggah: 28 Desember 2024-17 Januari 2025
- Registrasi akun SNPMB sekolah: 06-31 Januari 2025
- Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa atau PDSS oleh sekolah: 06-31 Januari 2025
- Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari - 18 Februari 2025
- Pendaftaran SNBP: 04-18 Februari 2025
- Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025
- Masa unduh kartu peserta SNBP: 4 Februari - 30 April 2025.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yulaika Ramadhani