tirto.id - Ketentuan siswa eligible atau peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025/2026, telah diatur dengan penetapan kuota tiap-tiap sekolah berdasarkan akreditasinya.
SNBP 2025 merupakan salah 1 dari 3 jalur SNPMB 2025, di samping Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) serta Jalur Mandiri. Jalur SNBP hanya dapat diikuti oleh siswa kelas terakhir atau lulusan 2025 mendatang. Dengan begitu, lulusan gap year, yaitu lulusan 2024 maupun 2023 lalu, tidak dapat mengikuti SNBP 2025.
Secara umum, SNBP merupakan jalur yang mempertimbangkan prestasi, baik akademik maupun non-akademik. Tidak semua siswa kelas terakhir 2025 bisa mengikuti SNBP. Pasalnya, panitia SNPMB telah mengatur kuota peserta masing-masing sekolah yang berhak mengikuti SNBP.
Penentuan siswa peserta SNBP atau siswa eligible, selanjutnya juga akan dijaring pihak sekolah dengan memperhatikan kuota.
Yang juga layak diperhatikan, perguruan tinggi negeri (PTN) minimal bisa menerima 20 persen mahasiswa baru dari SNBP 2025. Lalu, bagaimana penjelasan kriteria siswa eligible?
Apa Itu Siswa Eligible di SNBP 2025?
Siswa eligible dalam SNPMB secara umum dapat diartikan sebagai siswa-siswa yang berhak mengikuti SNBP. Terkait hal ini, sudah diatur bahwa peserta SNBP 2025 ialah siswa kelas terakhir (lulusan 2025 mendatang), yang memiliki catatan prestasi unggul (eligible). Data siswa eligible ini kemudian harus dikirimkan sekolah melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Catatan prestasi unggul untuk siswa eligible itu salah satunya didasarkan pada penelusuran akademik melalui rapor semester 1-5. Penelusuran akademik rapor itu bisa didasarkan pada nilai rata-rata siswa dari semester 1-5 atau semester 1-7 bagi sekolah 4 tahun.
Namun, perlu dicatat bahwa nilai rata-rata rapor bukanlah satu-satunya kriteria yang membuat siswa bisa mengikuti SNBP atau termasuk dalam siswa eligible.
Berdasarkan laman resmi SNPMB, terdapat kriteria lain yang patut dipertimbangkan. Misalnya, prestasi akademik.
Bagi sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka, kriteria lain yang dapat digunakan sebagai filter ialah capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Kriteria lain itu bisa digunakan apabila terdapat kesamaan nilai rata-rata antar siswa.
Sebagai contoh, seperti yang diterapkan MAN 2 Pasaman pada SNBP 2023 lalu. Sekolah tersebut saat itu mendapatkan kuota siswa eligible sebesar 25 persen. Berikutnya, didapatkan bahwa jumlah 36 siswa yang berhak mengikuti SNBP atau masuk kriteria eligible.
Kriteria itu didapatkan berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian. Sisanya dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mapel pendukung program studi yang dituju, portofolio atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.
Terkait hal ini, dalam pengisian PDSS, pihak sekolah juga tak serta merta dapat begitu saja menyertakan seluruh siswa unggulannya. Penyertaan siswa unggulan juga mesti mempertimbangkan persetujuan siswa.
“[Contohnya suatu sekolah mendapatkan kuota 40 persen dari 100 siswa,] bisa saja sekolah mengirimkan yang ranking 20-60 (bukan yang 1-20). Bisa saja, karena ranking 1-20 [misalnya] tidak berkenan ikut SNBP, nggak ada masalah,” kata Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2025, Eduart Wolok, dalam acara peluncuran SNPMB 2025 pada Rabu (11/12/2024).
Ketentuan Siswa Eligible SNBP 2025 dan Persentase Kuota Sekolah
Setiap sekolah mendapatkan kuota masing-masing untuk menyertakan siswa unggulannya (eligible) ke pendaftaran SNBP 2025. Jumlah kuota itu dibedakan berdasarkan akreditasi sekolah. Rinciannya, akreditasi A mendapatkan kuota 40 persen siswa eligible, akreditasi B sebanyak 25 siswa eligible, serta akreditasi C sejumlah 5 persen siswa eligible.
Akan tetapi, setiap sekolah masih bisa menambah kuota eligible tersebut, asalkan melakukan pengisian PDSS menggunakan e-rapor. Terdapat tambahan kuota eligible sejumlah 5 persen bagi sekolah yang menggunakan e-rapor.
Panitia SNPMB menyatakan, pemberian insentif sebesar 5 persen itu dilakukan guna mendorong pihak sekolah supaya segera menggunakan e-rapor. Sebab, e-rapor diklaim dapat mempercepat proses penyaringan data.
“Karena kalau sekolah sudah menggunakan e-rapor, tentu proses ini bisa dipercepat untuk pengambilan dan penarikan data, ” papar Eduart Wolok.
Berikut ini ketentuan kuota siswa eligible peserta SNBP 2025 berdasarkan akreditasi masing-masing sekolah:
- Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolahnya
- Tambahan kuota siswa eligible: Sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebesar 5 persen.
Kapan Pendaftaran SNBP 2025?
SNBP 2025 akan segera dibuka mulai 28 Desember 2024 mendatang. Ini dimulai dengan tahapan pengumuman kuota eligible bagi masing-masing sekolah.
Berikutnya, tahapan registrasi sekolah, pengisian PDSS, registrasi oleh siswa, pendaftaran, hingga pengumuman akan dilakukan 2025 mendatang sejak bulan Januari-Maret.
Berikut jadwal lengkap SNPMB SNBP 2025:
- Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2024
- Masa Sanggah: 28 Desember 2024-17 Januari 2025
- Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 06-31 Januari 2025
- Pengisian PDSS oleh Sekolah: 06-31 Januari 2025
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari - 18 Februari 2025
- Pendaftaran SNBP: 04-18 Februari 2025
- Pengumuman Hasil SNBP: 18 Maret 2025
- Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 4 Februari - 30 April 2025
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Fitra Firdaus