tirto.id - Pengisian PPDS atau Pangkalan Data Sekolah dan Siswa merupakan salah satu tahapan penting dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Lantas, kapan jadwal pengisian PPDS SNBP 2025 dan seperti apa ketentuannya?
Dilansir dari dokumen “Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025” jadwal pengisian PPDS oleh sekolah berlangsung pada 6 Januari-31 Januari 2025. Pengisian PPDS ini dilakukan setelah registrasi akun SNPMB sekolah.
PDSS adalah sistem yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengumpulkan dan menyimpan data terkait sekolah dan siswa secara terpusat.
Sistem ini berfungsi sebagai basis data yang mencakup rekam jejak kinerja sekolah serta nilai rapor siswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar SNBP. Dengan adanya PDSS, pengelolaan data menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat.
Ketentuan Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa SNBP 2025
Sebelum mendaftar pada jalur SNBP 2025, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Dilansir dari laman SNPMB Kemdikbud, berikut ini ketentuan umum pengisian PPDS SNBP 2025.
- Sekolah harus memiliki NPSN yang valid untuk berpartisipasi dalam SNBP.
- Sekolah wajib memiliki akun SNPMB Sekolah dan siswa haru memiliki akun SNPMB untuk mengisi PDSS. Registrasi akun SNPMB siswa dan sekolah dilakukan melalui Portal SNPMB.
- Sekolah harus mengisi data rapor siswa yang eligible secara lengkap dan akurat di PDSS.
- Hanya siswa kelas terakhir SMA/SMK/MA yang memiliki catatan prestasi unggul dan terdaftar di PDSS yang dapat mengikuti SNBP. Data siswa yang eligible harus diunggah oleh sekolah ke PDSS
- Kuota siswa yang dapat mendaftar SNBP ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah: Akreditasi A 40% terbaik di sekolah; Akreditasi B 25% terbaik di sekolah; dan Akreditasi C dan lainnya 5% terbaik di sekolah.
- Sekolah yang menggunakan sistem e-rapor di PPDS dapat memperoleh tambahan kuota sebesar 5% dari total kuota siswa eligible.
- Pengisian data dilakukan oleh Kepala Sekolah dan kebenaran data menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
- Sekolah harus memastikan bahwa data sekolah sudah benar di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
- Setelah pengisian selesai, sekolah harus mengunduh bukti finalisasi sebagai tanda bahwa proses pengisian telah dilakukan dengan benar.
Apa yang Terjadi Jika Sekolah Tidak Mengisi PPDS?
Jika sekolah tidak mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), terdapat beberapa konsekuensi serius yang akan dialami, baik oleh sekolah itu sendiri maupun oleh siswa yang terdaftar di dalamnya.
Salah satu dampak utama jika sekolah tidak mengisi PPDS adalah siswa tidak dapat mengikuti SNBP 2025. Dengan demikian, siswa terancam kehilangan hak mereka, yakni melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain itu, Sekolah yang gagal mengisi PDSS dapat menghadapi masalah dalam akreditasi dan reputasi. Hal demikian akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang diberikan oleh sekolah terkait.
Tanggal Penting Tahapan Seleksi SNBP 2025
Pengumuman kuota sekolah menjadi tahap penting dalam seleksi SNBP 2025. Setelah penetapan kuota sekolah, terdapat tahapan masa sanggah untuk sekolah dan siswa mengajukan keberatan atau memperbaiki data di PPDS.
Secara lebih lengkap, berikut ini tanggal penting dan tahapan seleksi SNBP 2025, seperti dilansir dari SNPMB BPPP Kemdikbud.
- Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024
- Masa sanggah: 28 Desember 2024 – 17 Januari 2025
- Registrasi akun SNPMB sekolah: 06 Januari – 31 Januari 2025
- Pengisian PDSS oleh sekolah: 06 Januari – 31 Januari 2025
- Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari – 18 Februari 2025
- Pendaftaran SNBP: 04 - 18 Februari 2025
- Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025
- Masa unduh kartu peserta SNBP: 04 Februari - 30 April 2025.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yulaika Ramadhani