Menuju konten utama

Kemnaker Sebut Belum Ada Urgensi Tiru 4 Hari Kerja Filipina

Seiring dengan mendekatnya momen libur Lebaran 2026, pemerintah hanya menetapkan kebijakan pelaksanaan WFA bagi ASN maupun pekerja swasta.

Kemnaker Sebut Belum Ada Urgensi Tiru 4 Hari Kerja Filipina
Para pengemudi ojek online (ojol) gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (17/2/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan hingga saat ini belum ada instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait mitigasi dampak kenaikan harga minyak dunia yang telah mencapai lebih dari 100 dolar Amerika Serikat (AS) per barel akibat memanasnya konflik di Timur Tengah.

Karena itu, Indonesia juga belum akan menerapkan kebijakan empat hari kerja dalam sepekan untuk mengantisipasi lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM), seperti yang dilakukan di Filipina.

"Jadi, untuk yang seperti Filipina kita belum terapkan, karena situasi Indonesia InsyaAllah masih baik dan masih aman saja," kata Afriansyah kepada Tirto, Senin (9/3/2026).

Namun, seiring dengan mendekatnya momen libur Lebaran 2026, pemerintah telah menetapkan kebijakan pelaksanaan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dampak lonjakan harga BBM akibat kenaikan harga minyak dunia terhadap masyarakat dapat sedikit diredam.

"Sementara ini pemerintah, presiden belum menginstruksikan hal-hal yang lain. Kita masih melakukan sesuai dengan prosedur yang ada, dan memang ini bulan suci, memasuki mau Lebaran ini memang ada 10 hari waktu libur, kita menggunakan WFA, work from anywhere. Jadi, mungkin itu yang bisa kita lakukan saat ini," jelas Afriansyah.

Sebagai informasi, untuk mengantisipasi kemacetan selama periode mudik, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menetapkan aturan WFA bagi pekerja swasta dan ASN. Sistem kerja dari mana saja tersebut akan diberlakukan pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026.

Meski demikian, terdapat sejumlah sektor pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFA sebelum dan sesudah Lebaran atau Idul Fitri 2026/1447 H. Sektor tersebut antara lain kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, hingga manufaktur industri makanan dan minuman.

Sementara itu, harga minyak dunia terus melonjak. Berdasarkan data Bloomberg hingga Senin (9/3/2026) sekitar pukul 11.05 WIB, kontrak West Texas Intermediate Crude Oil (WTI) untuk pengiriman April 2026 diperdagangkan di kisaran 115,25 dolar AS per barel, melonjak 24,35 dolar AS atau sekitar 26,79 persen dibandingkan sesi sebelumnya.

Di sisi lain, harga Brent Crude yang menjadi acuan utama pasar minyak global tercatat berada di level 115,82 dolar AS per barel untuk kontrak Mei 2026. Harga tersebut naik 23,13 dolar AS atau sekitar 24,95 persen.

Baca juga artikel terkait WORK FROM OFFICE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana