Menuju konten utama

Polisi Tangkap Sopir yang Rekam dan Ancam Wanita di Bandara Bali

DS (48) perekam wanita di toilet Bandara Ngurah Rai berhasil ditangkap usai sempat kabur ke Bekasi.

Polisi Tangkap Sopir yang Rekam dan Ancam Wanita di Bandara Bali
DS (48), pelaku yang merekam seorang wanita di toilet Bandara Ngurah Rai. Foto: Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai

tirto.id - Aparat Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil membekuk seorang sopir berinisial DS (48) yang nekat merekam seorang wanita di dalam toilet bandara secara diam-diam. Tak hanya merekam, pria asal Jawa Barat ini juga nekat mengancam akan menyebarkan konten bermuatan seksual tersebut jika korban menolak melayani nafsu bejatnya.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengungkap kejadian tersebut terjadi pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di area toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional.

Mulanya, korban berinisial NLPLW (22) melapor kepada Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai karena diancam oleh pelaku melalui pesan WhatsApp menggunakan foto dan video bermuatan seksual yang diambil secara diam-diam saat korban berada di dalam toilet bandara.

"Pelaku diduga merekam korban saat berada di dalam toilet dan kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan berbasis elektronik yang merugikan korban," ungkap Suka dalam keterangannya, Senin (09/03/2026).

Suka menjelaskan, pelaku merekam menggunakan celah pintu toilet dengan menggunakan telepon genggam miliknya. Setelah memperoleh rekaman tersebut, pelaku menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan konten jika korban tidak memenuhi permintaan pelaku untuk berhubungan intim.

Pelaku sempat melarikan diri ke Bekasi, Jawa Barat setelah melakukan aksinya. Namun, keberadaan pelaku berhasil terendus dan pada akhirnya ditangkap pada Rabu (25/02/2026). Informasi keberadaan pelaku di Bekasi tersebut berlandaskan pada hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ketertarikan berlebihan terhadap korban dan rasa sakit hati karena tidak mendapat respons dari korban," jelas Suka.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu ikat pinggang warna hitam, serta foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di perangkat pelaku.

"Akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikologis berupa kecemasan berlebih, ketakutan, serta gangguan aktivitas sehari-hari," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna kepentingan proses penyidikan," tutup Suka.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah