Menuju konten utama

Pasutri di Makassar Sekap & Rekam Pemerkosaan terhadap Karyawan

Kekerasan berawal dari sang istri berinisial SU yang menuding suaminya, SK, selingkuh dengan korban.

Pasutri di Makassar Sekap & Rekam Pemerkosaan terhadap Karyawan
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Senin (5/1/2026). (FOTO/MN Abdurrahman)

tirto.id - Sungguh malang nasib K (22), perempuan karyawan warung mobil nasi kuning di Makassar menjadi korban penyekapan disertai pemerkosaan oleh majikannya sendiri. Selain itu aksi pemerkosaan yang dilakukan SK (23), divideokan oleh istri pelaku yang berinisial SU (39).

Aksi bejat ini terjadi di malam tahun baru, di ruko milik pelaku, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Setelah dilepas pelaku, korban langsung melapor ke polisi.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengatakan aksi keji pasangan suami-istri ini berawal tudingan sang istri SU, bahwa korban telah berselingkuh dengan suaminya, SK.

"Tersangka SU memanggil korban datang ke rukonya. Setelah itu korban dipukuli dan dipaksa mengaku telah berselingkuh dengan suami pelaku, SK. Setelah itu SU memaksa SK dan korban berhubungan badan sebanyak dua kali, aksi bejat itu direkam istri," ungkap Arya.

Menurut Arya, motif tersangka SU merekam video suaminya, tersangka SK, berhubungan badan dengan korban akan dijadikan bukti perselingkuhan antara korban dengan suaminya. Korban diketahui bekerja sebagai penjaga warung mobil milik tersangka SU.

"Barang bukti video dan ponsel tersangka sudah kami amankan, tidak sempat beredar karena hanya disimpan tersangka SU untuk dijadikan bukti perselingkuhan korban," ujar Arya.

Akibat perbuatannya, lanjut Arya, kedua pelaku tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kedua tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta," pungkas Arya.

Sementara itu, pendamping korban, Alita Karen, dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, menyebutkan korban disiksa dan dipaksa mengaku oleh tersangka SU, sebelum dipaksa melakukan persetubuhan sebanyak dua kali dengan tersangka SK.

"Korban dijambak dan dipukuli, lalu dimasukkan ke kamar dipaksa berhubungan badan dengan suami tersangka, awalnya direkam kamera tersembunyi, lalu aksi kedua direkam langsung tersangka SU," ucap Alita pada wartawan saat menemani korban melapor.

Kedua tersangka pasutri ini kini mendekam di sel Polrestabes Makassar. Sementara korban di bawah pendampingan YPMP Sulsel dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari MN Abdurrahman

tirto.id - Flash News
Kontributor: MN Abdurrahman
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah