tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Priguna Anugerah Pratama. Terdakwa merupakan pelaku kasus kekerasan seksual (KS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
Hakim Ketua, Lingga Setiawan, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Priguna Anugerah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga orang korban.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujarnya di Bandung, pada Rabu (5/11/2025).
Majelis hakim juga menyatakan Priguna bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Priguna juga dihukum membayar restitusi senilai Rp137.879.000 sebagai ganti rugi kepada tiga korban. Vonis restitusi dibebankan sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setelah vonis tersebut, Priguna dan jaksa penuntut umum (JPU) diberi kesempatan majelis hakim selama tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan itu. Kedua pihak pun sepakat untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejati Jawa Barat menuntut terdakwa dokter Priguna, yang merupakan dokter residen anestesi dari PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Priguna telah ditahan pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025 setelah dilaporkan keluarga korban kekerasan seksual berinisial FH.
Korban mengaku menjadi korban kekerasan seksual saat menjaga ayahnya yang sedang dirawat di RSHS Bandung.
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































