Menuju konten utama

Dokter Pelaku Pelecehan Seksual di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Pelecehan dilakukan terdakwa saat melakukan pemeriksaan USG terhadap pasiennya.

Dokter Pelaku Pelecehan Seksual di Garut Divonis 5 Tahun Penjara
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Moccacinoo

tirto.id - Seorang dokter kandungan, M Syafril Firdaus, terdakwa kasus asusila terhadap sejumlah pasiennya divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Humas Pengadilan Negeri Garut, Andre Trisandy, menyampaikan hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Diputus lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar restitusi Rp106 juta," kata Andre dilansir dari Antara, Kamis (2/10/2025).

Berdasarkan pertimbangan yang meringankan, hakim menilai terdakwa selama persidangan memberikan keterangan yang jelas, dan mengalami gangguan mental, juga mendapat hukuman sosial dengan tersebarnya di media sosial.

"Majelis memandang hal tersebut sudah menjadi penghukuman," katanya.

Persidangan kasus ini digelar untuk umum tanpa ada pengambilan foto maupun video selama persidangan dimulai.

Usai sidang, terdakwa keluar dan menemui sejumlah wartawan lalu menyerahkan selembar kertas yang menyampaikan pesan permohonan maaf kepada keluarganya, dan pihak terkait lain atas perbuatannya.

Ia juga berharap dalam surat itu yakni setelah menjalani hukuman dapat kembali ke keluarganya, dan menjalani kehidupan dengan kepribadian baru yang lebih baik.

Tulisan dalam kertas tersebut diakhiri salam dan ditandatangani berikut ditulis nama panggilan dan nama lengkapnya Iril Muhammad Syafril Fridaus.

Diketahui, pelecehan dilakukan terdakwa kepada sejumlah pasiennya yang sedang melakukan pemeriksaan USG di salah satu klinik swasta di Garut.

Aksi terdakwa tersebut terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial. Ia melakukan pelecehan seksual karena menyentuh area sensitif pasien di luar prosedur pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto