Menuju konten utama

Eks Aktivis LPAI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Semarang

Kasus pelecehan dilaporkan sejak November 2022, hingga akhir Oktober 2025 statusnya masih tahap penyelidikan.

Eks Aktivis LPAI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Semarang
Pendamping korban dari LRC-KJHAM, Nihayatul Mukharomah dan Citra Ayu Kurniawati, menjelaskan duduk perkara dugaan pelecehan seksual di Kota Semarang yang melibatkan mantan aktivis LPAI, Jumat (31/10/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Mantan aktivis Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) diduga melakukan pelecehan seksual fisik kepada seorang perempuan dewasa di Kota Semarang, Jawa Tengah. Korbannya sesama aktivis perlindungan anak.

Pendamping korban dari LRC-KJHAM, Nihayatul Mukharomah, menjelaskan saat terjadi pelecehan, pelaku masih aktif bekerja di LPAI. Terdapat relasi kuasa karena pelaku merupakan senior korban dalam pendampingan anak.

Niha, sapaan akrabnya, mengritik lambannya polisi mengusut kasus ini. Korban mengadukan kasus tersebut sejak November 2022. Namun, hingga akhir Oktober 2025, statusnya masih tahap penyelidikan.

"Penanganan kasus ini berjalan terlalu lama tanpa kepastian hukum yang jelas," kritik Niha, Jumat (31/10/2025).

Dia mengungkap, saat ini korban masih mengalami beban psikis. Sejak awal, LRC-KJHAM mendampingi pemulihkan korban, termasuk mengakses layanan psikis di rumah sakit sampai diberi obat.

"Waktu kami antar di rumah sakit, dokter memberi intervensi obat supaya korban tenang dan lebih baik," bebernya.

Citra Ayu Kurniawati yang juga pendamping korban menambahkan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi pada Januari 2023. Penanganannya turut melibatkan Kompolnas serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Terhitung polisi sudah tiga kali melakukan gelar perkara. Gelar perkara Agustus dan November 2023 berlangsung di Polda Jawa Tengah, sementara gelar perkara Juni 2024 di Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurut dia, gelar perkara seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan apakah ada atau tidak unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Peraturan Kapolri jelas mengatur fungsi gelar perkara untuk memastikan keakuratan dan kepastian hukum. Tapi nyatanya, hingga kini prosesnya menggantung,” tegasnya.

Pasca gelar perkara terakhir, LRC-KJHAM bersama keluarga korban sempat bertemu Dirreskrimum Polda Jawa Tengah pada 30 Januari 2025 untuk menanyakan perkembangan.

Penyidik kala itu menyebut masih menunggu hasil labfor metadata percakapan antara korban dan terduga pelaku. Namun setelah menunggu berbulan-bulan, hasilnya tak kunjung diumumkan.

Pada 5 Mei 2025, pendamping kembali melakukan audiensi dengan Itwasda Polda Jawa Tengah dan mendapat kabar bahwa hasil labfor dan rekomendasi sudah dikirim ke Bareskrim Polri.

“Sekarang kami menunggu lagi. Katanya akan ada gelar perkara keempat di Bareskrim, tapi belum ada kepastian kapan,” tuturnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan adanya aduan bernomor SP.Lidik/404/XII/2022/Ditreskrimum, yang terlapornya mantan aktivis LPAI.

Kata dia, polisi masih berproses menyelidiki aduan tersebut. "Betul. Masih pengaduan. Kami belum bisa menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/10/2025).

Sudah ada sepuluh saksi dan sebelas ahli yang diperiksa. Bahkan sudah beberapa kali gelar perkara. "Terakhir kami menunggu tim supervisi Biro Wassidik Bareskrim dan rencana gelar perkara di Ditreskrimum Polda," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah