Menuju konten utama

Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing & Momentum Menumpas Predator

Setiap atlet berhak mendapatkan lingkungan olahraga yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.

Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing & Momentum Menumpas Predator
Atlet panjat tebing putra Indonesia Veddriq Leonardo (kiri) beradu cepat dengan atlet Austria Lawrence Bogeschdorfer (kanan) saat babak kualifikasi kategori speed putra seri ketiga IFSC Climbing World Cup 2025 di Pulau Peninsula, Nusa Dua, Bali, Sabtu (3/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dugaan kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing di lingkungan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) terus disuarakan Yenny Wahid. Sebagai Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid mendorong kasus ini terungkap dan memberikan keadilan kepada korban.

Yenny menjelaskan dugaan kekerasan seksual ini terungkap berawal saat para atlet menemuinya pada 28 Januari 2026. Saat itu, delapan orang atlet melaporkan tindakan kekerasan seksual dan fisik yang diduga dilakukan seorang pelatih kepala, Hendra Basir.

Seminggu berselang, FPTI mengumpulkan secara lengkap para atlet Pelatnas dari daerah, tim pelatih, hingga tim psikolog di Sispora Hotel. Terduga pelaku tidak dihadirkan dalam pertemuan tersebut demi memberikan ruang aman bagi para atlet yang menjadi korban.

Pertemuan itu bertujuan untuk mendalami informasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi kepada para atlet tersebut. Yenny kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan pelatih kepala.

FPTI kemudian membentuk tim pencari fakta (TPF) dan tim investigasi untuk memastikan dugaan kekerasan seksual dan fisik itu diusut secara menyeluruh. Dia menegaskan tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran yang menjatuhkan martabat atlet.

"Bagi kami, perlindungan terhadap atlet adalah prioritas utama. Semua orang yang berada dalam komunitas panjat tebing harus dijaga martabatnya, dijaga keamanannya, baik keamanan mental maupun keamanan fisiknya. Jadi, tidak ada toleransi sama sekali, zero tolerance," kata Yenny dalam konferensi pers di Bekasi, Rabu (4/3/2026).

Setelah pertemuan itu, jumlah atlet yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual pun bertambah hingga mencapai belasan. TPF kemudian melakukan wawancara dengan para korban untuk menjaga sensitivitas emosional dan menghindari terjadinya kekerasan ganda.

Dia mengaku terduga pelaku akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan setelah seluruh korban dimintai keterangan. Di sisi lain, sebagian atlet memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Jadi, kemarin yang terjadi adalah adanya relasi kuasa yang timpang, sehingga ada manipulasi-manipulasi yang dilakukan oleh terduga pelaku, sehingga mengakibatkan suasana yang menakutkan di Pelatnas, yang membuat para atlet menjadi sangat takut," ungkap Yenny.

Anggota Tim Investigasi FPTI, Robertus Robet, menyatakan bahwa pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri telah dilakukan oleh sejumlah korban. Para korban juga telah mendapatkan pendampingan hukum.

"(Sudah membuat laporan ke) Mabes Polri. Sementara ini yang melaporkan sudah lima korban," tutur Robertus Robet saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (5/3/2026).

Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan telah menerima pelaporan atas dugaan kekerasan seksual kepada lima atlet panjat tebing tersebut. Namun, pelaporan masih diproses dari SPKT dan belum sampai di meja direktorat.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Nurul Azizah, mengatakan kasus ini akan ditangani jajarannya. Namun, karena pelaporan baru dilayangkan pada Selasa (3/3/2026), maka proses penyelidikan masih belum dilakukan.

"Laporannya belum sampai meja saya, tunggu saja ya. Iya (akan ditanganinya di Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri," ujar Nurul kepada reporter Tirto.

Pembukaan kejuaraan panjat tebing Panglima TNI Cup

Koordinator Staf Ahli Panglima TNI Mayjend TNI Maryono (ketiga kiri), Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid (kedua kanan), Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi (kedua kiri), Kasdam Jaya Brigjen TNI Tatang Subarna (kanan), dan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo (kiri) menekan tombol saat membuka kejuaraan terbuka panjat tebing Panglima TNI Cup di kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Harus Ada Perbaikan Tata Kelola Perlindungan Atlet

Peristiwa kekerasan seksual dan fisik oleh kepala pelatih panjat tebing dinilai menjadi pemantik agar tata kelola perlindungan atlet di Indonesia dibenahi. Adanya kasus ini pun menjadi gambaran bahwa evaluasi dalam memberikan perlindungan kepada atlet masih harus dilakukan.

"Untuk mencegah kasus serupa terulang, perlu penguatan sistem pencegahan melalui regulasi dan standar perlindungan atlet yang jelas, termasuk kode etik pelatih dan ofisial yang mengikat,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam keterangan resminya.

Hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh seluruh atlet. Tentunya, jaminan perlindungan bagi para atlet yang melapor harus dipegang teguh.

Di sisi lain, dia juga menilai bahwa atlet perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan. Hetifah menambahkan, peningkatan pemahaman tentang etika dan pencegahan kekerasan harus menjadi perhatian seluruh insan olahraga, mulai dari pelatih, ofisial, hingga pengurus organisasi olahraga.

Menurut Hetifah, penguatan sistem perlindungan atlet merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan olahraga harus menjunjung nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, serta perlindungan hak setiap insan olahraga.

“Perlindungan atlet bukan hanya komitmen moral, tetapi kewajiban hukum. Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,” ucap Hetifah.

Lebih lanjut, Hetifah mengungkapkan setiap pelatih dan pengurus cabang olahraga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembinaan atlet berlangsung dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan maupun pelecehan.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, juga tak jauh berbeda memandang sisi lain kasus ini. Menurut Erick, penanganan kasus ini harus menjadi momentum penting memperkuat sistem perlindungan atlet di seluruh cabang olahraga.

Mantan Menteri BUMN itu pun menekankan bahwa keselamatan dan kesejahteraan atlet merupakan prioritas utama dalam pembangunan ekosistem olahraga nasional.

Erick Thohir memastikan bahwa negara akan hadir dalam mendapingi dan memberikan keadilan kepada korban. Dia mendukung langkah korban untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri untuk diproses secara hukum.

Ditegaskan Erick Thohir, pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan seksual dalam dunia olahraga. Dia berharap, Mabes Polri mengusut secara tuntas kasus ini, karena setiap atlet berhak mendapatkan lingkungan olahraga yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Kita tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini. Tidak ada tempat bagi kekerasan, apalagi kekerasan seksual dalam dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berlatih, berkembang, dan berprestasi demi bangsa," ungkap erick Thohir dalam keterangan resminya sebagaimana diunggah dalam situs Kemenpora.

Anggaran kontingen Indonesia untuk SEA Games 2025 ditambah

Menpora Erick Thohir menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers persiapan SEA Games 2025 di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Menpora Erick Thohir mengumumkan penambahan anggaran kontingen Indonesia untuk SEA Games 2025 Thailand, dari sebelumnya Rp10 miliar menjadi sekitar Rp60 miliar dan akan mengirimkan 700 hingga 800 atlet untuk berlaga pada ajang olahraga dua tahunan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

Menurutnya, apabila pelaku terbukti bersalah, maka perlu menerima hukuman maksimal agar bisa menciptakan efek jera sekaligus peringatan bagi siapa pun yang melakukan perbuatan serupa.

Terlepas dari proses penanganan, Erick menginginkan agar kasus itu menjadi momentum penting bagi pemangku kepentingan olahraga untuk membangun sistem perlindungan atlet.

Dia mendorong semua pengurus federasi, pelatih, dan komunitas olahraga untuk bersama-sama membangun budaya yang menjunjung tinggi integritas, penghormatan terhadap martabat manusia, dan perlindungan terhadap atlet, sehingga tercipta ekosistem olahraga yang bebas dari kekerasan.

"Keselamatan dan kesejahteraan atlet merupakan prioritas utama dalam pembangunan ekosistem olahraga nasional," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto