Menuju konten utama

Eksepsi Resbob Ditolak, Pengacara Siapkan 5 Saksi Meringankan

Penasihat hukum Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob akan memanfaatkan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji dakwaan.

Eksepsi Resbob Ditolak, Pengacara Siapkan 5 Saksi Meringankan
Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung. tirto.id/Amad NZ.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda, pada Senin (9/3/2026). Atas putusan sela tersebut, persidangan resmi dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Intinya bahwa pengadilan negeri Bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini," ujar Jaksa Penuntut Umum, Sukanda kepada awak media usai persidangan, Senin.

Diketahui, Resbob didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui siaran langsung (livestreaming) media sosial. Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Peristiwa ujaran kebencian terjadi di Surabaya, Jawa Timur pada 8 Desember 2025. Kala itu, Resbob tengah melakukan livestreaming dengan akun @panggilajabob dan disaksikan 200 orang.

Pihak terdakwa menilai, locus delicti (tempat kejadian) berada di Surabaya dan menganggap dakwaan tidak memenuhi unsur delik pidana siber. Namun Sukanda bilang, majelis hakim menolak eksepsi itu dan melanjutkan persidangan di PN Bandung.

Keputusan itu berdasarkan Pasal 165 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), karena Resbob ditahan di Rutan Polda Jabar dan saksi lebih dekat ke Bandung.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Giawa Fidelis, menerima keputusan hakim yang melanjutkan perkara ke sidang pokok perkara. Pihaknya bakal memanfaatkan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji dakwaan.

Selain itu, pihak terdakwa juga berencana menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan mendatang, termasuk saksi ahli. "Untuk ini kita kisaran lima [saksi], jadi dua dari [saksi] fakta, mungkin tiga dari [saksi] ahli," katanya.

Ia menambahkan, dalam nota keberatan sebelumnya, tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa bersifat prematur dan kabur. Ia bakal menguji pemenuhan syarat materiil dalam penetapan status kliennya.

“Karena salah satu yang kami ajukan dalam perlawanan itu adalah di antaranya tentang dakwaan prematur atau obscure sehingga mengakibatkan obscure atau kabur ya," tambah Giawa.

Penasihat hukum terdakwa lainnya, Sukanda, memastikan pihaknya pun bakal menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam agenda sidang berikutnya.

Saksi tersebut terdiri dari saksi yang mengetahui kejadian dan saksi ahli. "Nanti sedikit ada ahli forensik dihadirkan. Saksi fakta-fakta yang mengetahui upload-an dari Resbob, itu kan di Bandung ya. Jadi saksi-saksi itu yang mengetahui tentang upload-nya Resbob,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Amad NZ

tirto.id - Flash News
Reporter: Amad NZ
Penulis: Amad NZ
Editor: Siti Fatimah