Menuju konten utama

Polisi Tolak Laporan atas Rahma Sarita Terkait Ujaran Kebencian

Pelaporan Bara JP atas Rahma Sarita ke Bareskrim Polri ditolak karena polisi menilai tidak ada unsur ujaran kebencian dalam puisi Rahma.

Polisi Tolak Laporan atas Rahma Sarita Terkait Ujaran Kebencian
Bareskrim Polri menolak pelaporan dugaan ujaran kebencian dari puisi yang dibacakan politikus sekaligus presenter TV, Rahma Sarita di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). . tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Bareskrim Polri menolak pelaporan dugaan ujaran kebencian yang diajukan DPP Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) dari puisi yang dibacakan politikus sekaligus Presenter TV, Rahma Sarita.

Dalam kasus ini, Rahma Sarita membacakan puisi berjudul "Anjing Kurap" yang diunggah dalam akun Instagram resminya @rahmasarita_jufri. Dia mengunggah puisi tersebut pada 5 Mei 2025.

"Kami berniat melakukan atas adanya menurut khidmat kami sudah masuk kategori ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Rahma Sarita dalam kondisinya yang mempersamakan Pak Jokowi seperti anjing kurap," kata Ketua Badan Hukum DPP Bara JP, Ferry Simanulang, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Dia menjelaskan, pelaporannya ditolak lantaran kepolisian memandang tidak ada unsur-unsur ujaran kebencian dari puisi yang dibacakan Rahmas Sarita. Sebab, dalam puisi yang dibuatnya sendiri itu, tidak menyebutkan siapa "Anjing Kurap" itu dan apakah memang benar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Walaupun seluruh masyarakat Indonesia bisa mengerti ke mana tujuan daripada narasi-narasi, daripada pusi tersebut. Semua pasti kita paham itu. Salah satu menyatakan anjing kurap, Pak Pejabat, bahwa memiliki pejabat palsu, memang sudah merupakan bagian daripada merupakan bagian dari hate speech, dari kebencian," ungkap dia.

Ferry meyakini, puisi yang dibuat dan dibacakan Rahma Sarita itu adalah ujaran kebencian. Namun, memang menurut kepolisian, kata dia, Rahma Sarita adalah seorang jurnalis yang prosesnya harus terlebih dahulu melewati Dewan Pers.

Lebih lanjut, Ferry menegaskan, pelaporan ini tidak ada dorongan dari Jokowi. Sebagai warga negara Indonesia, kata dia, ujaran dari puisi Rahma Sarita dipandang memang tak selaiknya diutarakan.

Dalam hal ini, Rahma Sarita dilaporkan atas Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) tentang ITE dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher