Menuju konten utama
Amandemen UUD 1945

Isi serta Bunyi Pasal 37 UUD 1947 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Bagaimana bunyi Pasal 37 UUD 1945 sebelum dan setelah Amandemen serta terdiri dari berapa ayat? Berikut selengkapnya.

Isi serta Bunyi Pasal 37 UUD 1947 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Ilustrasi Undang-Undang. Salah satu pasal yang diubah dalam Amandemen Undang-Undang Dasar adalah Pasal 37 UUD 1945. foto/Istockphoto

tirto.id - Pasal 37 UUD 1945 termasuk dalam Bab XVI yang berisi tentang Perubahan Undang-Undang Dasar. Lantas, bagaimana isi Pasal 37 UUD 1945 sebelum dan setelah Amandemen serta terdiri dari berapa ayat?

Sejak disahkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak pernah mengalami perubahan hingga runtuhnya rezim Orde Baru pada 21 Mei 1998. Di era reformasi, barulah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak 5 kali.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amendemen atau amandemen dapat diartikan sebagai usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan sebagainya; bisa juga dimaknai sebagai penambahan pada bagian yang sudah ada.

Amandemen merupakan proses perubahan secara resmi terhadap dokumen resmi atau catatan tertentu dengan tujuan untuk menyempurnakannya. Perubahan tersebut biasanya berupa penambahan atau penghapusan catatan yang dirasa kurang tepat atau dianggap sudah tidak relevan lagi.

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum. UUD 1945 juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.

Diungkapkan oleh A.M. Fatwa melalui buku Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009), penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.

Perbedaan Isi Pasal 37 UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen

Pasal 37 dilakukan Amandemen pada tahap ke-4 dalam Sidang Tahunan MPR yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 11 Agustus 2002. Amandemen ini membawa perubahan signifikan terhadap isi dan struktur pasal yang mengatur tentang perubahan Undang-Undang Dasar.

Pada dasarnya, mekanisme perubahan UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan Pasal 37 diatur secara lebih rinci setelah dilakukan amandemen. Sebelumnya, Pasal 37 hanya memiliki 2 (dua) ayat. Namun setelah amandemen, menjadi 5 (lima) ayat atau telah dilakukan penambahan ayat hingga Pasal 37 Ayat (5).

Salah satu perubahan paling penting terdapat pada ayat terakhir. Pasal 37 Ayat 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat diubah ke sistem pemerintahan lain dalam kondisi apapun.

Isi Pasal 37 UUD 1945 sebelum Amandemen

Adapun bunyi Pasal 37 Ayat 1 dan 2 sebelum Amandemen yakni sebagai berikut.

Bunyi Pasal 37 Ayat 1 sebelum Amandemen

(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

Bunyi Pasal 37 Ayat 2 sebelum Amandemen

(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.

Isi Pasal 37 UUD 1945 setelah Amandemen

Berikut bunyi Pasal 37 Ayat 1-5 UUD 1945 sesudah Amandemen.

Bunyi Pasal 37 Ayat 1 setelah Amandemen

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Bunyi Pasal 37 Ayat 2 setelah Amandemen

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Bunyi Pasal 37 Ayat 3 setelah Amandemen

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Bunyi Pasal 37 Ayat 4 setelah Amandemen

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Bunyi Pasal 37 Ayat 5 setelah Amandemen

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Edusains
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Nisa Hayyu Rahmia