Menuju konten utama
Amandemen UUD 1945

Isi Pasal 37 UUD 1945: Bunyi Ayat Sebelum dan Setelah Amandemen

Bagaimana bunyi Pasal 37 UUD sebelum dan setelah Amandemen UUD 1945 serta terdiri dari berapa ayat?

Isi Pasal 37 UUD 1945: Bunyi Ayat Sebelum dan Setelah Amandemen
Suasana di Gedung Parlemen DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Pasal 37 merupakan pasal terakhir dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Isi Pasal 37 termasuk dalam Bab XVI yang berisi tentang Perubahan Undang-Undang Dasar. Lantas, bagaimana bunyi Pasal 37 UUD sebelum dan setelah Amandemen UUD 1945 serta terdiri dari berapa ayat?

Sejak disahkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak pernah mengalami perubahan hingga runtuhnya rezim Orde Baru pada 21 Mei 1998. Di era reformasi, barulah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak 5 kali.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amendemen atau amandemen dapat diartikan sebagai usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan sebagainya; bisa juga dimaknai sebagai penambahan pada bagian yang sudah ada.

Amandemen merupakan proses perubahan secara resmi terhadap dokumen resmi atau catatan tertentu dengan tujuan untuk menyempurnakannya. Perubahan tersebut biasanya berupa penambahan atau penghapusan catatan yang dirasa kurang tepat atau dianggap sudah tidak relevan lagi.

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum. UUD 1945 juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.

Diungkapkan oleh A.M. Fatwa melalui buku Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009), penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.

Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali

Rumusan awal UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum), serta Penjelasan. Setelah dilakukan amandemen dalam era reformasi usai berakhirnya pemerintahan Orde Baru pada 1998, terjadi perubahan terkait rumusan UUD 1945 tersebut.

Nanik Pudjowati dalam Makna Undang-Undang Dasar (2018) menjelaskan, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori yakni: (1) Pembukaan; dan (2) Batang Tubuh yang berisi 16 bab, 37 pasal, 195 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan tambahan.

Amandemen UUD 1945 dilakukan dari tahun 1999 hingga 2002 dalam Sidang Umum maupun Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dikutip dari Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) karya Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan, amandemen pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999, kemudian dilanjutkan amandemen kedua yang terjadi melalui Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000.

Berikutnya, dalam Sidang Tahunan MPR yang dilangsungkan dari tanggal 1 hingga 9 November 2001, dilakukan amandemen ketiga UUD 1945. Terakhir, amandemen keempat UUD 1945 diputuskan melalui Sidang Tahunan MPR yang dihelat pada 1-11 Agustus 2002.

Pasal 37 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Amandemen Pasal 37 UUD 1945 termasuk dalam agenda amandemen tahap ke-4 yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR pada 1 hingga 11 Agustus 2002.

Sebelum diterapkan amandemen, Pasal 37 UUD 1945 terdiri dari 2 (dua) ayat. Setelah amandemen, Pasal 37 UUD 1945 terdiri dari 5 (lima) ayat atau telah dilakukan penambahan ayat.

Isi Pasal 37 UUD 1945 Sebelum Amandemen

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.

Isi Pasal 37 UUD 1945 Setelah Amandemen

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom